Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
229/Pdt.Bth/2026/PN Sda 1.Dra. AGIT HERNANIK
2.Drs. Agus Hery Subandriyo
DEDI YOHANES Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 229/Pdt.Bth/2026/PN Sda
Tanggal Surat Kamis, 04 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Dra. AGIT HERNANIK
2Drs. Agus Hery Subandriyo
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1KOESWARI, S.H.Dra. AGIT HERNANIK
2KOESWARI, S.H.Drs. Agus Hery Subandriyo
3Arief Suseno, S.H.,M.H.Dra. AGIT HERNANIK
4Arief Suseno, S.H.,M.H.Drs. Agus Hery Subandriyo
5Muwaffaq Adha, SHDra. AGIT HERNANIK
6Muwaffaq Adha, SHDrs. Agus Hery Subandriyo
Tergugat
NoNama
1DEDI YOHANES
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan Perlawanan Para Pelawan untuk seluruhnya; 
2. Menyatakan Para Pelawan sebagai Pelawan yang baik dan benar (Allgoed Opposant); 
3. Membatalkan Penetapan Eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Sidoarjo dengan No. 20/EKS.RL/2025/PN.Sda., tanggal 25 April 2025 tentang Penetapan Lelang terhadap Obyek sengketa yang berupa sebidang tanah dan bangunan sesuai dengan SHM No. 2574 luas 209 M2 tertulis atas nama Zakarianto yang terletak di Perum Bumi Suko Indah Blok C1 No. 53 Ds. Suko Kec/Kab. Sidoarjo;
4. Memerintahkan Kepada Jurusita Pengadilan Negeri Sidoarjo untuk mencabut Sita Eksekusi No. 20/EKS.RL/2025/PN.Sda  tanggal 25 April 2025 yang tertanam atas objek sengketa berupa sebidang tanah dan bangunan sesuai dengan SHM No. 2574 luas 209 M2 tertulis atas nama Zakarianto yang terletak di Perum Bumi Suko Indah Blok C1 No. 53 Ds. Suko Kec/Kab. Sidoarjo tersebut;
5. Menghukum Terlawan untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perlawanan ini.
 
atau 
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Sidoarjo yang memeriksa dan mengadili Perkara Perlawanan ini berpendapat lain, maka Kuasa Hukum Para Pelawan memohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak