INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 384/Pdt.G/2025/PN Sda | Wahyu Cecario Gabriel Batistuta | Yayak Gunawan | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 26 Nov. 2025 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 384/Pdt.G/2025/PN Sda | ||||||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 25 Nov. 2025 | ||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Penggugat dan Perseroan;
3. Menghukum Tergugat bertanggung jawab untuk membayar pajak PT. Bajra Bumi Nusantara beserta dendanya sejumlah Rp. 5.395.106.061 (Lima milyar tiga ratus sembilan puluh lima juta seratus enam ribu enam puluh satu rupiah) kepada Turut Tergugat;
4. Menghukum Turut Tergugat untuk melakukan penagihan secara pribadi kepada Tergugat untuk membayar seluruh biaya pajak dan dendanya sejumlah Rp. 5.395.106.061 (Lima milyar tiga ratus sembilan puluh lima juta seratus enam ribu enam puluh satu rupiah) beserta konsekuensi hukum yang timbul terhadap PT. Bajra Bumi Nusantara;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) tiap hari keterlambatan melaksanakan putusan terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde);
6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorrad), walaupun terdapat upaya hukum banding, kasasi ataupun jika terdapat bantahan (Verzet);
7. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara a quo;
8. Menyatakan putusan atas gugatan Penggugat dalam perkara ini dapat dilaksanakanĀ
Atau,
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono) |
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
