Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
141/Pdt.P/2025/PN Sda MAKRIPAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Pengampuan
Nomor Perkara 141/Pdt.P/2025/PN Sda
Tanggal Surat Rabu, 19 Mar. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MAKRIPAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
Primair:
1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon,
2. Menetapkan pemohon sebagai wali pengampu yang bernama Masrur Roji, tanggal lahir Sidoarjo 30 November 1977 (umur 47 tahun),
3. Menetapkan pemohon untuk mewakili Masrur Roji mengenai hak jual atas tanah yang luasnya 225 m2 (Dua Ratus Dua Puluh Lima Meter Persegi) berdasarkan Sertifikat nomor 02203.
4. Membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara ini.
 
Subsidair:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak