INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
217/Pdt.G/2025/PN Sda | 1.Puguh Setyawan 2.Ruth Candra Kusuma 3.David Agung Wicaksono 4.Ester Ratna Kusuma Ningrum |
Atong | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 11 Jul. 2025 | |||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||
Nomor Perkara | 217/Pdt.G/2025/PN Sda | |||||||||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 09 Jul. 2025 | |||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||
Petitum | PRIMAIR :
1. Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2. Menghukum TERGUGAT untuk mengembalikan Sertifikat Hak Milik No. 52 dengan luas 4788 m2 A.n Matsaichan yang terletak di Desa Janti Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo kepada PENGGUGAT.
3. Menjatuhkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet pihak ketiga (uit voerbaar bij voerraad)
SUBSIDAIR :
Apabila Pengadilan Negeri Sidoarjo berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |
|||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
Prodeo | Tidak |