| Dakwaan |
Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD RIZAL Alias SUBAIDI pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 sekitar pukul 05.30 WIB, atau setidak – tidak nya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Raya Ponti No.1, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo (tepatnya di depan warung Coto Makasar Depan SMPN 1 Sidoarjo) atau setidak – tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili “mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 sekitar pukul 05.30 Wib, pada saat Saksi SYAMSURYANAH mulai membuka warung Coto Makasar yang beralamat di Jalan Raya Ponti No.1, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Saksi SYAMSURYANAH mengeluarkan barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor honda Scoopy warna merah nopol W-4763-SM Noka MH1JM33LK222134, Nosin JM31E217237 milik dari Saksi DWI SATRIYA ROMADHON (suami Saksi SYAMSURYANAH) untuk diparkir di depan warung tersebut dengan keadaan kunci sepeda motor masih menempel di kontak sepeda motor honda Scoopy tersebut yang kemudian Saksi SYAMSURYANAH masuk kembali kedalam warung tersebut;
- Bahwa tidak lama kemudian masih dihari yang sama, Terdakwa MUHAMMAD RIZAL Alias SUBAIDI dengan berjalan kaki sedang melewati warung Coto Makasar di Jalan Raya Ponti No.1, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, dan melihat 1 (satu) unit sepeda motor honda Scoopy warna merah nopol W-4763-SM milik dari Saksi DWI SATRIYA ROMADHON yang terparkir didepan warung tersebut dengan keadaan kunci kontak masih menempel di sepeda motor tersebut, kemudian mengetahui hal tersebut timbul niatan Terdakwa untuk mengambil sepeda motor honda Scoopy milik Saksi DWI SATRIYA ROMADHON. Selanjutnya Terdakwa langsung berjalan kearah sepeda motor honda Scoopy tersebut kemudian menaiki dan menghidupkan motor tersebut dengan menggunakan kunci motor yang masih menempel di kontak sepeda motor milik Saksi DWI SATRIYA ROMADHON tersebut dan setelah mesin sepeda motor menyala, selanjutnya tanpa seizin dan sepengetahuan dari Saksi DWI SATRIYA ROMADHON maupun dari Saksi SYAMSURYANAH, Terdakwa langsung membawa dengan cara mengendarai sepeda motor tersebut ke arah Madura dengan maksud untuk menjual sepeda motor tersebut kepada Sdr. MUSTOFA (DPO) dengan harga Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) dimana oleh Terdakwa, uang tersebut telah habis digunakan untuk keperluan pribadi Terdakwa;
- Bahwa setelah Saksi DWI SATRIYA ROMADHON mengetahui jika sepeda motor Honda Scoopy miliknya tersebut di ambil, selanjutnya Saksi DWI SATRIYA ROMADHON mengecek CCTV yang berada di depan warung sehingga mengetahui pasti ciri-ciri Terdakwa yang mengambil sepeda motor miliknya tersebut. Kemudian pada hari Jum’at tanggal 06 Februari 2026, pada saat Saksi DWI SATRIYA ROMADHON sedang berada di warung Jalan Pahlawan, Saksi DWI SATRIYA ROMADHON melihat dan bertemu Terdakwa yang sedang berada di sekitar area tersebut, mengetahui hal tersebut selanjutnya Saksi DWI SATRIYA ROMADHON menghubungi Saksi HENDRA SETIAWAN (merupakan anggota kepolisian Polresta Sidoarjo) untuk mengamankan Terdakwa, setelah berhasil diamankan selanjutnya Saksi HENDRA SETIAWAN melakukan interogasi singkat kepada Terdakwa dan diketahui memang benar Terdakwa yang mengambil sepeda motor honda Scoopy milik dari Saksi DWI SATRIYA ROMADHON, selanjutnya Terdakwa dibawa ke kantor Polresta Sidoarjo untuk diproses lebih lanjut;
- Bahwa atas perbuatan Terdakwa mengambil barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor honda Scoopy warna merah nopol W-4763-SM Noka MH1JM33LK222134, Nosin JM31E217237 milik dari Saksi DWI SATRIYA ROMADHON, mengakibatkan Saksi DWI SATRIYA ROMADHON mengalami kerugian materil kurang lebih sebesar Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah).
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 UU RI No. 01 Tahun 2023 tentang KUHPidana |