INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
27/Pdt.P/2025/PN Sda | DESSY EKA RINDAYANTI SIAHAY | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 17 Jan. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 27/Pdt.P/2025/PN Sda | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 15 Jan. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan PEMOHON Seluruhnya;
2. Menetapkan perbaikan nama pada Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 2404 yang terulis nama Pemohon adalah DESSY EKA RINDAYANTI RS menjadi DESSY EKA RINDAYANTI SIAHAY dengan segala akibat Hukumnya;
3. Memerintahkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sidoarjo agar mencatatkan Perbaikan Nama pada Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 2404 yang tertulis nama Pemohon adalah DESSY EKA RINDAYANTI RS menjadi DESSY EKA RINDAYANTI SIAHAY sebagaimana dimaksud pada buku register yang diperuntukan untuk itu;
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
Atau : Apabila Yth. Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |