Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
160/Pid.B/2026/PN Sda BARITO JATI PAMUNGKAS, S.H. GUNAWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 160/Pid.B/2026/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1713/M.5.19/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1BARITO JATI PAMUNGKAS, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GUNAWAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa GUNAWAN, pada tanggal 24 Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu tahun 2026, bertempat di Pergudangan Sinar Buduran Kab. Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasannya bukan karena tindak pidana perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal pada tanggal 22 Januari 2026 terdakwa sedang berada di Bali setelah membawa muatan dari Surabaya, kemudian terdakwa menghubungi saksi SOKIEB untuk menanyakan jika ada muatan yang akan di bawa ke Jawa Timur, kemudian terdakwa menerima pekerjaan untuk memuat minuman keras merek Kapten Morgan yang akan dikirim dari Bali menuju ke Tanjung Perak Surabaya dengan kesepakatan terdakwa mendapatkan upah yang diterima oleh terdakwa sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) yang meliputi biaya makan, solar dan biaya tol dan terdakwa akan mengantarkan muatan berupa minuman keras merek Kapten Morgan ke Wilayah Tanjung Perak, pada hari senin tanggal 26 Januari 2026 karena minuman keras merek Kapten Morgan tersebut akan di ekspor ke Negara Filipina;
  • Bahwa kemudian pada tanggal 23 Januari 2026 sekitar jam 21:00 Wita, terdakwa mendatangi Lokasi Gudang minuman milik PT LANGGENG KREASI JAYA PRIMA yang berada di Jalan Raya Kaba Kaba No. 88 Banjar Carik padang Desa Nyambu Kec. Kediri Kab. Tabanan Bali untuk mengambil muatan berupa minuman keras merek Kapten Morgan, kemudian sekitar jam 23:00 Wita terdakwa membawa keluar muatan berupa 900 (Sembilan ratus) karton minuman keras merek Kapten Morga dengan menggunakan 1 (satu) unit mobill Truk Tronton Box merk Nissan warna biru Nop.Pol B 9615 WT milik saksi SATRIA PUTRA UTAMA disertai dengan Surat Jalan dan Surat Berita Acara Penyegelan yang dilakukan oleh pihak Bea dan Cukai Bali.
  • Bahwa pada tanggal 24 Januari 2026 sekitar jam 19:00 Wib, sesampainya terdakwa di Sidoarjo kemudian terdakwa menuju ke Pergudangan Sinar Buduran Kab. Sidoarjo, kemudian terdakwa yang melihat muatan berupa minuman keras merek kapten morgan dalam truk yang dikemudikannya maka timbul niat terdakwa untuk menjual minuman keras merek kapten morgan milik PT LANGGENG KREASI JAYA PRIMA tersebut, selanjutnya terdakwa menghubungi seseorang Bernama HARI dengan maksud untuk menawarkan minuman keras merek Kapten Mogan sebanyak 125 karton dengan kesepakatan harga yang diberikan oleh HARI sebesar Rp. 10.000.000, (sepuluh juta rupiah), setelah terdakwa bertemu dengan HARI kemudian terdakwa memindahkan 125 karton minuman keras merek Kapten Morgan ke mobil pick up yang disiapkan oleh HARI dan terdakwa menerima pembayaran uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
  • Bahwa kemudian pada tanggal 25 Januari 2026, saksi AGUS PURNOMO SIGIT, SH.MH dan saksi ANGGARA SEPTIAN DWI, SM mendapatkan informasi Masyarakat yang memberitahukan adanya sopir truk yang menurunkan muatannya berupa kardus bertuliskan Captain Morgan di pergudangan sinar buduran Kab. Sidoarjo, berdasarkan informasi tersebut kemudian saksi AGUS PURNOMO SIGIT, SH.MH dan saksi ANGGARA SEPTIAN DWI, SM mendatangi terdakwa selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap muatan barang berupa minuman keras merek Kapten Morgan yang kemudian diketahui terhadap barang tersebut seharusnya dikirim ke Tanjung Perak tetapi oleh terdakwa telah dijual sebanyak 125 karton;
  • Bahwa terdakwa karena pekerjaannya sebaga sopir yang mendapatkan upah dari saksi SOKIEB untuk mengangkut minuman keras merek Kapten Morgan yang seharusnya mengangkut muatannya menuju ke Tanjung Perak, namun karena keinginanya mendapatkan keuntungan bagi diri sendiri dengan sengaja menjual minuman keras merek Kapten Morgan sebanyak 125 karton dari 900 karton yang di percayakan kepada terdakwa untuk di bawa kepada seseorang Bernama HARI sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 10.000.000,- (sepulh juta rupiah);
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa telah mengakibatkan PT LANGGENG KREASI JAYA WIJAYA yang diwakili oleh saksi WAYAN CHRISHINDU GAING, ST gagal melakukan eksport minuman keras merek Kapten Morgan ke Negara Filipina dengan nilai sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah itu;

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP -----------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya