| Dakwaan |
PERTAMA :
Bahwa ia terdakwa ONY FATCHUR ROZY alias ONI bin ASMORO pada hari Selasa tanggal 24 Desember 2024 sekira pukul 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2024, bertempat di ruang tamu rumah di Jl. Abd. Rachman 104E RT.011 RW.004 Desa Pabean Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya di tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal ketika saksi SUPRIYANTO, S.H dan saksi NANANG WIJAYA serta Anggota Tim Opsnal Unit I Satresnarkoba Polresta Sidoarjo mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sekitar Desa Pabean Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo sering terjadi penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu salah satunya dilakukan oleh terdakwa ONY FATCHUR ROZY alias ONI bin ASMORO, selanjutnya para saksi serta Anggota Tim Opsnal Unit I Satresnarkoba Polresta Sidoarjo melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi tersebut, kemudian pada hari Selasa tanggal 24 Desember 2024 sekira pukul 08.00 WIB dengan membawa Surat Perintah Tugas Nomor : SP-Gas/233/XII/RES.4.2/2024/SATRESNARKOBA, tanggal 24 Desember 2024 para saksi serta Tim Opsnal Unit I Satresnarkoba Polresta Sidoarjo menangkap terdakwa ONY FATCHUR ROZY alias ONI bin ASMORO ketika berada di dalam rumah terdakwa di Jl. Abd. Rachman 104E RT.011 RW.004 Desa Pabean Kecamatan Sedati Kabupaten ;
- Bahwa setelah dilakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah HP Merk Samsung warna biru Type A15 No Wa dan sim card : 082338318949 dan No Sim card: 081932900389, 1 (satu) buah HP Merk Infinix warna abu-abu no Wa +212771510716 dan no Wa +212782555873, No sim card : 087711089898, di temukan dalam genggaman tangan terdakwa, 1 (satu) unit sepeda motor Honda PCX warna merah No. Pol. W-3989-NEK yang ada di depan rumah terdakwa pada saat penangkapan terhadap diri terdakwa, 10 (sepuluh) pak plastik klip kosong , seperangkat alat hisap sabu, 1 (satu) buah kotak box plastik warna putih bekas berisi 2 (dua) buah plastik klip besar berisi Narkotika Golongan I jenis Sabu dengan berat masing masing ± 86,38 gram dan ± 76,16 gram beserta bungkusnya, 8 (delapan) buah plastik klip kecil berisi Narkotika Golongan I jenis Sabu masing masing ± 0,21 gram gram, ± 0,20 gram, ± 0,20 gram, ± 0,19 gram, ± 0,19 gram, ± 0,19 gram, ± 0,19 gram, ± 0,18 gram beserta bungkusnya, 3 (tiga) butir tablet Narkotika Golongan I jenis Extacy dengan berat masing masing ± 0,41 gram, ± 0,39 gram, ± 0,37 gram, 1 (satu) buah timbangan elektrik yang ada di dalam bagasi motor Honda PCX milik terdakwa, 1 (satu) buah bungkus Sabun Detergent Rinso bekas berisi 2 (dua) buah plastik klip berisi Narkotika Golongan I jenis Sabu berada di dalam potongan sedotan plastik yang masing masing dililit isolasi warna hitam dengan berat masing masing ± 1,26 gram, ± 1,29 gram, 5 (lima) buah plastik klip berisi Narkotika Golongan I jenis Sabu berada di dalam potongan sedotan plastik yang masing masing dililit isolasi warna putih kombinasi merah dengan berat masing-masing ± 0,38 gram, ± 0,37 gram, ± 0,36 gram, ± 0,36 gram, ± 0,35 gram beserta bungkusnya, dan 1(satu) buah plastik klip berisi Narkotika Golongan I jenis Sabu yang dililit isolasi kertas warna Coklat dengan berat ± 0,41 gram beserta bungkusnya yang ada di dalam kamar mandi di rumah terdakwa, sehingga berat keseluruhan untuk 18 (delapan belas) buah plastik klip berisi Narkotika Golongan I jenis Sabu adalah ± 168,87 gram beserta bungkusnya, dan untuk 3 (tiga) butir tablet Narkotika Golongan I jenis Extacy dengan berat total ± 1,17 gram, kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polresta Sidoarjo guna penyelidikan lebih lanjut ;
- Bahwa terdakwa mendapatkan atau memperoleh Narkotika Golongan I jenis Sabu tersebut hasil mengambil sabu dan pil Extacy yang di ranjau sekira ± 2 minggu sekira pukul 17.00 WIB sebelum terdakwa ditangkap, saat itu terakwa mengambil paket bungkus kresek hitam berisi 1 (satu) paket berisi Sabu dengan berat ± 100 gram, dan paket berisi 5 (lima) butir tablet Extacy yang di ranjau di samping bangunan kosong di tepi jalan raya Bambe Kecamatan Driyorejo Kabupaten Gresik, kemudian terdakwa menjual Narkotika Golongan I jenis Sabu tersebut hingga habis dan sudah terbayar, sedangkan untuk pil Extacy dikonsumsi sendiri oleh terdakwa dan masih tersisa 3 (tiga) butir tablet Extacy, kemudian terdakwa mendapatkan kiriman Sabu lagi dari PENCENG (DPO) pada hari Minggu tanggal 22 Desember 2024 sekira pukul 20.00 WIB dan terdakwa mengambil paket barang yang bungkus kresek hitam berisi Sabu sebanyak ± 200 gram yang diranjau di samping bangunan kosong di tepi jalan raya Bambe Kecamatan Driyorejo Kabupaten Gresik, setelah terdakwa mendapatkan Sabu tersebut lalu terdakwa membawa pulang ke kamar kos dan Sabu yang semula 2 (dua) poket dengan berat masing masing ± 100 gram kemudian terdakwa membagi menjadi beberapa bagian dengan tujuan untuk dijual kepada pembeli, dan semua Sabu tersebut disimpan oleh terdakwa di dalam bagasi sepeda motor Honda PCX milik terdakwa ;
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu tersebut dalam hal ini Menteri Kesehatan Republik Indonesia dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB. : 00040/NNF/2025, tanggal 03 Januari 2025, yang dibuat dan ditanda tangani oleh 1. HANDI PURWANTO, S.T. 2. TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt. dan 3. FILANTARI CAHYANI, A. Md yang diketahui oleh IMAM MUKTI, S.Si. Apt, M.Si. selaku Wakabidlabfor Polda Jatim, bahwa barang bukti Nomor :
- 29651/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 84,710 gram
- 29652/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 73,840 gram
- 29653/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,983 gram
- 29654/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,983 gram
- 29655/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,235 gram
- 29656/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,178 gram
- 29657/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,165 gram
- 29658/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,168 gram
- 29659/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,152 gram
- 29653/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto60 0,157 gram
- 29661/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,078 gram
- 29662/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,090 gram
- 29663/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,091 gram
- 29664/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,085 gram
- 29665/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,087 gram
- 29666/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,080 gram
- 29667/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,081 gram
- 29668/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,096 gram
- 29669/2024/NNF berupa 3 (tiga) butir tablet warna biru logo ”Tengkorak” dengan berat netto ± 0,1,180 gram
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Lboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti nomor :
- 29651/2024/NNF s/d 29668/2024/NNF adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
- 29669/2024/NNF adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif :
- 3-Metilmetkatinona, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 213 Lampiran Peraturan menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor urut 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 ;
- Ketamin mempunyai efek dapat mempengaruhi susunan saraf pusat dan digunakan sebagai Anastesi (obat bius), tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU :
KEDUA :
Bahwa ia terdakwa ONY FATCHUR ROZY alias ONI bin ASMORO pada hari Selasa tanggal 24 Desember 2024 sekira pukul 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2024, bertempat di ruang tamu rumah di Jl. Abd. Rachman 104E RT.011 RW.004 Desa Pabean Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya di tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal ketika saksi SUPRIYANTO, S.H dan saksi NANANG WIJAYA serta Anggota Tim Opsnal Unit I Satresnarkoba Polresta Sidoarjo mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sekitar Desa Pabean Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo sering terjadi penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu salah satunya dilakukan oleh terdakwa ONY FATCHUR ROZY alias ONI bin ASMORO, selanjutnya para saksi serta Anggota Tim Opsnal Unit I Satresnarkoba Polresta Sidoarjo melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi tersebut, kemudian pada hari Selasa tanggal 24 Desember 2024 sekira pukul 08.00 WIB dengan membawa Surat Perintah Tugas Nomor : SP-Gas/233/XII/RES.4.2/2024/SATRESNARKOBA, tanggal 24 Desember 2024 para saksi serta Tim Opsnal Unit I Satresnarkoba Polresta Sidoarjo menangkap terdakwa ONY FATCHUR ROZY alias ONI bin ASMORO ketika berada di dalam rumah terdakwa di Jl. Abd. Rachman 104E RT.011 RW.004 Desa Pabean Kecamatan Sedati Kabupaten ;
- Bahwa setelah dilakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah HP Merk Samsung warna biru Type A15 No Wa dan sim card : 082338318949 dan No Sim card: 081932900389, 1 (satu) buah HP Merk Infinix warna abu-abu no Wa +212771510716 dan no Wa +212782555873, No sim card : 087711089898, di temukan dalam genggaman tangan terdakwa, 1 (satu) unit sepeda motor Honda PCX warna merah No. Pol. W-3989-NEK yang ada di depan rumah terdakwa pada saat penangkapan terhadap diri terdakwa, 10 (sepuluh) pak plastik klip kosong , seperangkat alat hisap sabu, 1 (satu) buah kotak box plastik warna putih bekas berisi 2 (dua) buah plastik klip besar berisi Narkotika Golongan I jenis Sabu dengan berat masing masing ± 86,38 gram dan ± 76,16 gram beserta bungkusnya, 8 (delapan) buah plastik klip kecil berisi Narkotika Golongan I jenis Sabu masing masing ± 0,21 gram gram, ± 0,20 gram, ± 0,20 gram, ± 0,19 gram, ± 0,19 gram, ± 0,19 gram, ± 0,19 gram, ± 0,18 gram beserta bungkusnya, 3 (tiga) butir tablet Narkotika Golongan I jenis Extacy dengan berat masing masing ± 0,41 gram, ± 0,39 gram, ± 0,37 gram, 1 (satu) buah timbangan elektrik yang ada di dalam bagasi motor Honda PCX milik terdakwa, 1 (satu) buah bungkus Sabun Detergent Rinso bekas berisi 2 (dua) buah plastik klip berisi Narkotika Golongan I jenis Sabu berada di dalam potongan sedotan plastik yang masing masing dililit isolasi warna hitam dengan berat masing masing ± 1,26 gram, ± 1,29 gram, 5 (lima) buah plastik klip berisi Narkotika Golongan I jenis Sabu berada di dalam potongan sedotan plastik yang masing masing dililit isolasi warna putih kombinasi merah dengan berat masing-masing ± 0,38 gram, ± 0,37 gram, ± 0,36 gram, ± 0,36 gram, ± 0,35 gram beserta bungkusnya, dan 1(satu) buah plastik klip berisi Narkotika Golongan I jenis Sabu yang dililit isolasi kertas warna Coklat dengan berat ± 0,41 gram beserta bungkusnya yang ada di dalam kamar mandi di rumah terdakwa, sehingga berat keseluruhan untuk 18 (delapan belas) buah plastik klip berisi Narkotika Golongan I jenis Sabu adalah ± 168,87 gram beserta bungkusnya, dan untuk 3 (tiga) butir tablet Narkotika Golongan I jenis Extacy dengan berat total ± 1,17 gram, kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polresta Sidoarjo guna penyelidikan lebih lanjut ;
- Bahwa terdakwa mendapatkan atau memperoleh Narkotika Golongan I jenis Sabu tersebut hasil mengambil sabu dan pil Extacy yang di ranjau sekira ± 2 minggu sekira pukul 17.00 WIB sebelum terdakwa ditangkap, saat itu terakwa mengambil paket bungkus kresek hitam berisi 1 (satu) paket berisi Sabu dengan berat ± 100 gram, dan paket berisi 5 (lima) butir tablet Extacy yang di ranjau di samping bangunan kosong di tepi jalan raya Bambe Kecamatan Driyorejo Kabupaten Gresik, kemudian terdakwa menjual Narkotika Golongan I jenis Sabu tersebut hingga habis dan sudah terbayar, sedangkan untuk pil Extacy dikonsumsi sendiri oleh terdakwa dan masih tersisa 3 (tiga) butir tablet Extacy, kemudian terdakwa mendapatkan kiriman Sabu lagi dari PENCENG (DPO) pada hari Minggu tanggal 22 Desember 2024 sekira pukul 20.00 WIB dan terdakwa mengambil paket barang yang bungkus kresek hitam berisi Sabu sebanyak ± 200 gram yang diranjau di samping bangunan kosong di tepi jalan raya Bambe Kecamatan Driyorejo Kabupaten Gresik, setelah terdakwa mendapatkan Sabu tersebut lalu terdakwa membawa pulang ke kamar kos dan Sabu yang semula 2 (dua) poket dengan berat masing masing ± 100 gram kemudian terdakwa membagi menjadi beberapa bagian dengan tujuan untuk dijual kepada pembeli, dan semua Sabu tersebut disimpan oleh terdakwa di dalam bagasi sepeda motor Honda PCX milik terdakwa ;
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu tersebut dalam hal ini Menteri Kesehatan Republik Indonesia dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB. : 00040/NNF/2025, tanggal 03 Januari 2025, yang dibuat dan ditanda tangani oleh 1. HANDI PURWANTO, S.T. 2. TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt. dan 3. FILANTARI CAHYANI, A. Md yang diketahui oleh IMAM MUKTI, S.Si. Apt, M.Si. selaku Wakabidlabfor Polda Jatim, bahwa barang bukti Nomor :
- 29651/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 84,710 gram
- 29652/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 73,840 gram
- 29653/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,983 gram
- 29654/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,983 gram
- 29655/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,235 gram
- 29656/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,178 gram
- 29657/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,165 gram
- 29658/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,168 gram
- 29659/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,152 gram
- 29653/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto60 0,157 gram
- 29661/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,078 gram
- 29662/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,090 gram
- 29663/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,091 gram
- 29664/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,085 gram
- 29665/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,087 gram
- 29666/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,080 gram
- 29667/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,081 gram
- 29668/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,096 gram
- 29669/2024/NNF berupa 3 (tiga) butir tablet warna biru logo ”Tengkorak” dengan berat netto ± 0,1,180 gram
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Lboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti nomor :
- 29651/2024/NNF s/d 29668/2024/NNF adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
- 29669/2024/NNF adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif :
- 3-Metilmetkatinona, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 213 Lampiran Peraturan menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor urut 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 ;
- Ketamin mempunyai efek dapat mempengaruhi susunan saraf pusat dan digunakan sebagai Anastesi (obat bius), tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |