| Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa OKI RAMA DANI Bin YULIONO pada hari Sabtu tanggal 13 September 2025 sekitar pukul 22.00 WIB atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Dusun Dodokan RT. 018 RW. 003 Desa Tanjungsari Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo, atau setidak – tidaknya Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah “tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk yakni 1 (satu) buah senjata tajam jenis parang yang terbuat dari besi yang berganggang kayu”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 13 September 2025 sekira pukul 18.30 WIB, terdakwa bersama dengan saksi YUDHEA pergi ke Jogosatru dimana ditempat tersebut terdakwa dan saksi YUDHEA meminum-minuman es moni (cukrik di campur extra joss) selanjutnya setelah meminum minuman tersebut sekira pukul 21.00 WIB, terdakwa bersama dengan saksi YUDHEA pulang ke rumah terdakwa dengan tujuan untuk mengambil sebilah senjata tajam jenis parang yang terbuat dari besi yang berganggang kayu di dalam kamar terdakwa, setelah mengambil parang tersebut selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi YUDHEA pergi ke Jogosatru dengan tujuan untuk membeli es moni kembali, setelah agak teller kemudian terdakwa mengajak saksi YUDHEA untuk berkeliling dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Zupiter Z warna hijau No. Polisi W-6311-NX dengan tujuan untuk mencari sasaran dan sesampai di depan Indomaret Dusun Dodokan Desa Tanjungsari Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo, terdakwa dan saksi YUDHEA terjatuh dari sepeda motor yang dikendarainya, lalu datang beberapa warga sekitar untuk menolong terdakwa dan saksi YUDHEA karena terdakwa merasa ketakutan kemudian terdakwa mengacung-acungkan sebilah senjata tajam jenis parang yang terbuat dari besi yang berganggang kayu milik terdakwa tersebut kepada warga sekitar yang akan menolong, karena terdakwa mengacung-acungkan parang yang dibawanya tersebut lalu warga yang berdatangan semakin banyak kemudian terdakwa membuang parang yang dibawanya tersebut dan meninggalkan motor yang dikendarainya, lalu terdakwa bersama saksi YUDHEA melarikan diri ke arah timur, lalu terdakwa bersama saksi YUDHEA diamankan oleh warga sekitar dan warga sekitar menyerahkan terdakwa bersama saksi YUDHEA dan barang bukti berupa sebilah senjata tajam jenis parang yang terbuat dari besi yang berganggang kayu kepada aparat Kepolisian Polsek Taman untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa pekerjaan sehari-hari terdakwa sebagai karyawan swasta dan pekerjaan terdakwa sehari-hari tidak berkaitan dengan sebilah senjata tajam jenis parang yang terbuat dari besi yang berganggang kayu tersebut.
- Bahwa terdakwa membawa 1 (satu) buah senjata tajam jenis parang yang terbuat dari besi yang berganggang kayu dengan tujuan sebagai bentuk perlindungan diri untuk berjaga-jaga jika nantinya ada orang yang melawan.
- Bahwa 1 (satu) buah senjata tajam jenis parang yang terbuat dari besi yang berganggang kayu yang dibawa oleh terdakwa tidak memiliki ijin yang sah dari pihak yang berwenang dan bukan merupakan alat pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan sah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib.
---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang mengubah "ordonnantietijdelijke bijzondere strafbepalingen" (stbl. 1948 Nomor 17) dan Undang-undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948 |