| Dakwaan |
KESATU
--------- Bahwa ia terdakwa COCO PUTRA PRATAMA Alias PUTRA, pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi sekira bulan Oktober 2025 sampai pada hari Selasa tanggal 09 Desember 2025 sekira pukul 06.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025 bertempat di dalam gudang tepatnya di area pergudangan Tanrise Soutgate No A 11 yang beralamat di Jl. Nangka Ds. Sruni Kec. Gedangan Kab. Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan Setiap orang yang mengambil suatu barang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa terdakwa COCO PUTRA PRATAMA Alias PUTRA merupakan karyawan di PT GAI (Glori Anugerah Industri) yang menjabat sebagai tenaga bongkar muat barang di bagian gudang sejak bulan April 2025 dengan penghasilan rata-rata sebesar Rp1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) per bulan.
- Bahwa muncul niat terdakwa COCO PUTRA PRATAMA Alias PUTRA untuk mengambil barang milik perusahaan sejak bulan Oktober 2025, yang mana untuk melancarkan aksinya tersebut, terdakwa secara diam-diam mengambil kunci asli gudang dari cantolan di gudang pada saat jam istirahat kerja, lalu membawanya ke tukang kunci di daerah Gedangan untuk diduplikasi tanpa izin dan sepengetahuan pihak manajemen PT GAI (Glori Anugerah Industri).
- BAHWA pada hari Selasa tanggal 09 Desember 2025 sekira pukul 06.30 WIB, terdakwa COCO PUTRA PRATAMA Alias PUTRA datang lebih awal ke lokasi gudang sebelum kantor dibuka dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario Nomor Polisi W-6289-WX milik terdakwa sendiri. Kemudian terdakwa membuka pintu gembok gudang menggunakan kunci duplikasi (kunci palsu) yang telah disiapkan sebelumnya, lalu terdakwa masuk ke dalam gudang dan mengambil barang-barang berupa: 1 (satu) dos thinwall 450 ml berisi sekitar 500 pcs, 1 (satu) dos thinwall 500 ml berisi sekitar 500 pcs, 1 (satu) dos sendok bebek berisi sekitar 1000 pcs. Setelah berhasil mengambil barang-barang tersebut, terdakwa mengeluarkan barang dari gudang, mengunci kembali pintu gembok gudang agar tidak dicurigai, lalu mengangkut barang-barang tersebut menuju rumah kos miliknya.
- BAHWA perbuatan terdakwa tersebut dilakukan secara berlanjut, di mana terdakwa mengaku telah melakukan aksi pencurian dengan modus yang sama sebanyak 5 (lima) kali dalam kurun waktu antara bulan Oktober 2025 sampai dengan bulan Januari 2026.
- BAHWA barang-barang hasil curian tersebut sebagian besar dijual oleh terdakwa melalui bantuan istrinya yang bernama Sdri. RAMI DASARI kepada orang yang tidak dikenal di pinggir jalan atau di pasar daerah Taman, Sidoarjo, dengan total keuntungan yang diperoleh sekitar Rp17.000.000,00 (tujuh belas juta rupiah).
- BAHWA akibat perbuatan terdakwa, pihak PT GAI (Glori Anugerah Industri) mengalami kerugian materiil, dan saat dilakukan penggeledahan oleh pihak Kepolisian Sektor Gedangan pada tanggal 26 Januari 2026, ditemukan sisa barang bukti berupa 6 (enam) dos thinwall berbagai ukuran dan berbagai sendok plastik yang belum sempat terjual di kos terdakwa.
------------- Bahwa Perbuatan Terdakwa COCO PUTRA PRATAMA Alias PUTRA sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 477 ayat 1 huruf f KUHP ---------------------
---ATAU---
KEDUA
--------- Bahwa ia terdakwa COCO PUTRA PRATAMA Alias PUTRA pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi sekira bulan Oktober 2025 sampai pada hari Selasa tanggal 09 Desember 2025 sekira pukul 06.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025 bertempat di dalam gudang tepatnya di area pergudangan Tanrise Soutgate No A 11 yang beralamat di Jl. Nangka Ds. Sruni Kec. Gedangan Kab. Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjoyang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan Setiap orang yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap Barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan Barang tersebut, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa terdakwa COCO PUTRA PRATAMA Alias PUTRA adalah karyawan pada PT GAI (Glori Anugerah Industri) yang bekerja sebagai tenaga bongkar muat barang di bagian gudang sejak bulan April 2025, yang mana karena kedudukan dan pekerjaannya tersebut, terdakwa memiliki akses serta tanggung jawab terhadap barang-barang yang berada di dalam gudang milik perusahaan.
- BAHWA terdakwa COCO PUTRA PRATAMA Alias PUTRA selaku karyawan yang memiliki akses ke area gudang, muncul niat dari terdakwa untuk memiliki barang milik perusahaan tanpa izin sejak bulan Oktober 2025. Kemudian terdakwa secara diam-diam menduplikasi kunci gembok gudang milik perusahaan tanpa sepengetahuan pihak manajemen PT GAI (Glori Anugerah Industri) untuk mempermudah terdakwa mengambil barang di luar jam operasional.
- BAHWA dalam hal ini terdakwa telah melakukan pengambilan barang milik PT GAI (Glori Anugerah Industri) sebanyak kurang lebih 5 (lima) kali, di mana aksinya terakhirnya dilakukan pada hari Selasa, tanggal 09 Desember 2025 sekira pukul 06.30 WIB, dengan cara masuk ke gudang menggunakan kunci duplikat dan mengambil barang berupa 3 (tiga) dos yang terdiri atas : 1 (satu) dos thinwall 450 ml yang berisi sekitar 500 (lima ratus) pcs, 1 (satu) dos thinwall 500 ml yang berisi sekitar 500 (lima ratus) pcs, dan 1 (satu) dos sendok bebek yang berisi sekitar 1000 (seribu) pcs.
- BAHWA barang hasil kejahatan tersebut kemudian dibawa oleh terdakwa menggunakan sepeda motor Honda Vario Nomor Polisi W-6289-WX menuju tempat kos terdakwa, lalu sebagian besar barang dijual oleh terdakwa dengan bantuan istrinya yang bernama Sdri. RAMI DASARI kepada orang lain di pinggir jalan atau di pasar daerah Taman, Sidoarjo.
- BAHWA dari hasil penjualan barang-barang milik PT GAI tersebut, terdakwa memperoleh uang total sekitar Rp17.000.000,00 (tujuh belas juta rupiah), yang mana uang tersebut telah habis digunakan oleh terdakwa untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
- BAHWA perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan kerugian bagi PT GAI (Glori Anugerah Industri), dan sisa barang bukti berupa 6 (enam) dos thinwall berbagai ukuran dan berbagai sendok plastik telah diamankan oleh pihak Kepolisian Sektor Gedangan sebagai barang bukti.
------------- Bahwa Perbuatan Terdakwa COCO PUTRA PRATAMA Alias PUTRA sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 488 KUHP ----------------------------------------- |