Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
457/Pid.Sus/2025/PN Sda JOHN FRANKY YANAFIA ARIANDI, S.H., M.H ZULKARNAIN ABDILAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 457/Pid.Sus/2025/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 08 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B–3004/M.5.19/Ft.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1JOHN FRANKY YANAFIA ARIANDI, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZULKARNAIN ABDILAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa Terdakwa ZULKARNAIN ABDILLAH bersama-sama dengan JUPRI (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Minggu tanggal 11 Pebruari 2024 atau setidak- tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Pebruari Tahun 2024 bertempat di Jalan Tol Surabaya – Gempol Km 754 Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara, dipidana sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan

bersama-sama dengan JUPRI (yang penuntutannya dilakukan secara terpisah) dan Saudara H. NURDIN (masuk dalam Daftar Pencarian Orang) menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud Pasal 29 ayat (1), berupa 200 (dua ratus) karton = 3.200.000 (tiga juta dua ratus ribu) batang barang kena cukai hasil tembakau jenis sigaret kretek mesin merek OK Bold yang tidak dilekati pita cukai, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal dari Perjanjian Sewa Menyewa Pengelolaan Perusahaan Rokok antara Saksi Hj. Wiwik Dwi Astutik selaku Pemilik Perusahaan Pabrik Rokok Putra Jaya HS, alamat Perusahaan di Desa Sentul RT 007 RW 002 Kecamatan Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo dengan JUPRI, untuk Menyewa pengelolaan Perusahaan Pabrik Rokok Putra Jaya HS (salinan / grosse Perjanjian Sewa Menyewa Nomor 01 Tanggal 01 Oktober 2019, Notaris Tri Yudi Iswanto,SH,M.KN), dengan angka waktu 5 (lima tahun) sejak tanggal 01 Oktober 2019 s/d tanggal 31 Oktober 2024, dengan harga sewa sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) per tahun, dan kemudian JUPRI membayar sewa kepada Saksi Hj. Wiwik Dwi Astutik sebagai berikut :
    1. Bulan Oktober 2019 tranfer ke rekening BCA Saksi Hj. Wiwik Dwi Astutik sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah);
    2. Bulan Oktober 2020 tranfer ke rekening BCA Saksi Hj. Wiwik Dwi Astutik sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah);
    3. Bulan Oktober 2021 tranfer ke rekening BCA Saksi Hj. Wiwik Dwi Astutik sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah);
    4. Bulan Oktober 2022 tranfer ke rekening BCA Saksi Hj. Wiwik Dwi Astutik sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) untuk pembayaran sewa 2 (dua) tahun;

Total pembayaran sewa Pengelolaan Perusahaan Rokok Putra Jaya HS dari JUPRI kepada Saksi Hj. Wiwik Dwi Astutik selama 5 (lima) tahun adalah sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).

  • Bahwa Pabrik Rokok Putra Jaya HS sesuai Nomor Pokok Pengusaha Barang kena Cukai (NPPBKC) 078489150-071500-9120205382823 tanggal 14 Mei 2019 yang

diterbitkan oleh KPPBC TMP B Sidoarjo berdasarkan database pada Sistem Aplikasi Excise Service and Information System (Exsis) merek dan jenis rokok yang didaftarkan PR Putra Jaya HS adalah :

  • Jenis SKT (Sigaret Kretek Tangan) dengan merek Arsy Gold Kretek 12.
  • Jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dengan merek Gazz Pold 20, Gazz Pold Blueberry 10, Gazz Pold Blueberry 20, Arsy Gold 12, Inno Origin 12, Inno Origin 20, dan Inno Bold 20
  • Bahwa setelah menyewa pengelolaan Pabrik Rokok Putra Jaya HS Jupri mulai memproduksi rokok sebagai yang memberikan modal sedangkan terdakwa Zulkarnain Abdillah bertugas untuk mengawasi produksi rokok, namun JUPRI bersama-sama dengan Terdakwa Zulkarnain Abdillah tidak hanya memproduksi Rokok merek Arsy Gold Kretek 12, merek Gazz Pold 20, Gazz Pold Blueberry 10, Gazz Pold Blueberry 20, Arsy Gold 12, Inno Origin 12, Inno Origin 20, dan Inno Bold 20 (rokok yang didaftarkan Pabrik Rokok Putra Jaya HS dan sesuai dengan Nomor Pokok Pengusaha Barang kena Cukai (NPPBKC) 078489150-071500-9120205382823 tanggal 14 Mei 2019 yang diterbitkan oleh KPPBC TMP B Sidoarjo) namun juga membuat rokok dengan merek :
  • OK Bold;

 

  • Just Full;
  • Fajar Bold;
  • RQ Pro
  • MK

Terhadap merek rokok OK Bold, Just Full, Fajar Bold, RQ Pro, MK yang diproduksi oleh JUPRI bersama-sama dengan Terdakwa Zulkarnain Abdillah di Pabrik Rokok Putra Jaya HS tidak pernah ada pengajuan merek-merek tersebut untuk mendapatkan Penetapan Tarif Harga Jual Eceran (HJE) didaftarkan pada KPPBC TMP B Sidoarjo

  • Bahwa sebelumnya pada tahun 2017 Terdakwa Zulkarnain Abdillah telah membeli sebuah gudang milik Saksi Fauzi Rohim di Desa Kalidawer Kecamatan Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo dengan harga Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) dan baru dibei uang muka sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan akan dilunasi paling lama 1 (satu) tahun kemudian, namun oleh Terdakwa Zulkarnain Abdillah tidak juga dilunasi, dan pada Tahun 2023 Terdakwa Zulkarnain Abdillah mendatangi kembali Saksi Fauzi Rohim dengan maksud untuk meminjam gudang tersebut untuk menyimpan dan mengolah tembakau menjadi Tembakau Siap Giling (TSG), dan Saksi Fauzi Rohim menyetujuinya.

Selain itu, pada tahun 2023 Terdakwa Zulkarnain Abdillah juga membeli 1 (satu) buah mobil Mitsubishi Pick Up Nomor Polisi S 8039 NI dari Saksi Dulwachid Hidayatulloh seharga Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dan kemudian oleh Terdakwa Zulkarnain Abdillah dijual ke Jupri dengan harga Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk kendaraan operasional Pabrik Rokok Putra HS.

  • Bahwa kemudian untuk memproduksi rokok baik merek Arsy Gold Kretek 12, merek Gazz Pold 20, Gazz Pold Blueberry 10, Gazz Pold Blueberry 20, Arsy Gold 12, Inno Origin 12, Inno Origin 20, dan Inno Bold 20 (yang terdaftar pada KPPBC TMP B Sidoarjo) maupun merek rokok OK Bold, Just Full, Fajar Bold,, RQ Pro, MK (tidak didaftarkan pada KPPBC TMP B Sidoarjo), JUPRI memesan Tembakau Siap Giling (TSG) dari Saksi Aisyah (mantan istri JUPRI) dengan harga Rp.67.500,- (enam puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) per kilogram, pada awalnya Tembakau Siap Giling (TSG) tersebut oleh Saksi Aisyah dikirim dan diracik di Pabrik Rokok Putra Jaya HS (Desa Sentul RT 007 RW 002 Kecamatan Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo) namun ada protes dari warga karena baunya menyengat kemudian oleh Terdakwa Zulkarnain Abdillah memerintahkan kepada saksi Aisyah untuk mengirim dan meracik Tembakau Siap Giling (TSG) di Gudang yang disewa dari Saksi Fauzi Rohim di Desa Kalidawer Kecamatan Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo.
  • Setelah Tembakau Siap Giling (TSG) tersebut selesai diracik, kemudian Tembakau Siap Giling (TSG) dari Gudang (Desa Kalidawer Kecamatan Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo) ke Pabrik Rokok Putra Jaya HS (Desa Sentul RT 007 RW 002 Kecamatan Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo) dengan menggunakan mobil Mitsubishi Pick Up Nomor Polisi S 8039 NI yang disopiri Saksi Moch. Aji Kurniawan atau Saksi Muhammad Rian Ardiansyah atau Saksi Sumaidi (secara bergantian), kemudian setelah Tembakau Siap Giling (TSG) tiba di Pabrik Rokok Putra Jaya HS diterima oleh Saksi Syaiful Anam, kemudian Tembakau Siap Giling tersebut diolah menjadi rokok dengan merek tertentu (misalkan merek OK Bold) atas perintah JUPRI atau Terdakwa Zulkarnain Abdillah
  • Setelah mobil Mitsubishi Pick Up Nomor Polisi S 8039 NI yang disopiri Saksi Moch. Aji Kurniawan, Saksi Muhammad Rian Ardiansyah, dan Saksi Sumaidi (secara bergantian) mengantar Tembakau Siap Giling, kemudian atas perintah Terdakwa Zulkarnain

 

Abdullah mobil Mitsubishi Pick Up Nomor Polisi S 8039 NI memuat rokok yang sudah jadi (yang sudah dimasukkan ke dalam box karton) baik merek Arsy Gold Kretek 12, merek Gazz Pold 20, Gazz Pold Blueberry 10, Gazz Pold Blueberry 20, Arsy Gold 12, Inno Origin 12, Inno Origin 20, dan Inno Bold 20 (yang terdaftar pada KPPBC TMP B Sidoarjo) maupun merek rokok OK Bold, Just Full, Fajar Bold, RQ Pro, MK (tidak terdaftar pada KPPBC TMP B Sidoarjo) dari Pabrik Rokok Putra Jaya HS (Desa Sentul RT 007 RW 002 Kecamatan Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo) untuk dibawa ke Gudang Kalidawer ke Pabrik Rokok Putra Jaya HS (Desa Sentul RT 007 RW 002 Kecamatan Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo) untuk disimpan atau ditimbun di Gudang Kalidawer menunggu pesanan pembeli.

  • Bahwa rokok merek OK Bold yang tidak dilekati pita cukai tersebut, oleh JUPRI dijual kepada Nurdin (Jambi) dan Wanda (Padang) dengan harga berkisar antara Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) - Rp.6.000,- (enam ribu rupiah)
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 10 Pebruari 2024 malam hari, Terdakwa Zulkarnain Abdillah menerima pesanan dari Nurdin untuk mengirim 200 (dua ratus) karton =

3.200.000 (tiga juta dua ratus ribu) batang barang kena cukai hasil tembakau jenis sigaret kretek mesin merek OK Bold yang tidak dilekati pita cukai ke Jambi, dan Nurdin telah mengirim mobil Izusu Light Truk Box Nomor Polisi B 9273 FXT ke gudang Kalidawer, atas pesanan Nurdin tersebut Terdakwa Zulkarnain Abdillah kemudian memerintahkan Saksi Muhamad Rian Ardiansyah, Saksi Muchmad Hidayatulloh, Saksi Muhammad Firmansyah untuk memuat 200 (dua ratus) karton = 3.200.000 (tiga juta dua ratus ribu) batang barang kena cukai hasil tembakau jenis sigaret kretek mesin merek OK Bold yang tidak dilekati pita cukai ke Izusu Light Truk Box Nomor Polisi B 9273 FXT

  • Bahwa setelah Izusu Light Truk Box Nomor Polisi B 9273 FXT selesai memuat 200 (dua ratus) karton = 3.200.000 (tiga juta dua ratus ribu) batang barang kena cukai hasil tembakau jenis sigaret kretek mesin merek OK Bold yang tidak dilekati pita cukai, kemudian Izusu Light Truk Box Nomor Polisi B 9273 FXT yang dikemudiakan oleh Ujang dan Saksi Chairi Edwin berangkat ke Jambi, namun sesampainya Jalan Tol Surabaya – Gempol Km 754 Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo dihentikan oleh Petugas Bea Cukai yang menerima informasi dari masyarakat dan melakukan penindakan.
  • Selanjutnya setelah melakukan penindakan terhadap truk yang memuat 200 (dua ratus) karton = 3.200.000 (tiga juta dua ratus ribu) batang barang kena cukai hasil tembakau jenis sigaret kretek mesin merek OK Bold yang tidak dilekati pita cukai,kemudian Petugas Bea Cukai melakukan pengembangan ke Gudang di Desa Kalidawer Kecamatan Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo dan menemukan :
    1. 1 (satu) karung etiket dengan merek OK Bold.
    2. 1 (satu) karton rokok batangan dengan merek OK Bold
    3. 43 (empat puluh tiga) slop BKC HT (Barang Kena Cukai Hasil tembakau)

dan kemudian Petugas Bea Cukai melakukan penindakan di Gudang di Desa Kalidawer Kecamatan Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo.

  • Setelah melakukan penindakan di Gudang Desa Kalidawer Kecamatan Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo, kemudian Petugas Bea Cukai melakukan pengembangan di Pabrik Rokok Putra Jaya HS (Desa Sentul RT 007 RW 002 Kecamatan Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo) dan menemukan :
    1. 3 (tiga) mesin maker 
    1. 1 (satu) mesin packing.
    2. 2 (dua) mesin wrapper
    3. Kurang lebih 175 (seratus tujuh puluh lima) karton BKC HT (Barang Kena Cukai Hasil tembakau) jenis SKM (Sigaret Kretek Mesin) berbagai merek sudah dikemas dalam kemasan penjualan eceran tidak dilekati pita cukai dengan rincian :
      • Gazz Pold (merek terdaftar pada Pabrik Rokok Putra Jaya HS) :
        • ± 13 karton @ 570 bungkus @ 20 batang = 7.410 batang.
        • ± 6 karton @ 600 bungkus @ 20 batang = 3.600 batang.
      • Inno Origin (merek terdaftar pada Pabrik Rokok Putra Jaya HS) :
        • ± 6 karton @ 600 bungkus @ 20 batang = 72.000 batang.
        • ± 13 karton @ 570 bungkus @ 20 batang = 148.000 batang
        • ± 1 karton @ 458 bungkus @ 20 batang = 9.120 batang.
      • Just Full (merek tidak terdaftar pada Pabrik Rokok Putra Jaya HS) :
        • ± 4 karton @ 800 bungkus @ 20 batang = 64.000 batang.
        • ± 1 karton @ 790 bungkus @ 20 batang = 14.000 batang.
      • Fajar Bold (merek tidak terdaftar pada Pabrik Rokok Putra Jaya HS) :
        • ± 47 karton @ 600 bungkus @ 20 batang = 564.000 batang.
        • ± 32 karton @ 570 bungkus @ 20 batang = 364.000 batang.
        • ± 1 karton @ 126 bungkus @ 20 batang = 2.520 batang
      • OK Bold (merek tidak terdaftar pada Pabrik Rokok Putra Jaya HS) :
        • ± 9 karton @ 800 bungkus @ 20 batang = 144.000 batang.
        • ± 13 karton @ 600 bungkus @ 20 batang = 156.000 batang.
        • ± 6 karton @ 600 bungkus @ 20 batang = 68.400 batang.
        • ± 2 karton @ 726 bungkus @ 20 batang = 28.800 batang
      • RQ Pro (merek tidak terdaftar pada Pabrik Rokok Putra Jaya HS) :
        • ± 11 karton @ 600 bungkus @ 20 batang = 132.000 batang.
        • ± 5 karton @ 570 bungkus @ 20 batang = 57.000 batang.
        • ± 1 karton @ 170 bungkus @ 20 batang = 3.400 batang.
      • MK (merek tidak terdaftar pada Pabrik Rokok Putra Jaya HS) :
        • ± 4 karton @ 800 bungkus @ 20 batang = 64.000 batang.
    4. Kurang lebih 65 (enam puluh lima) koli BKC HT (Barang Kena Cukai Hasil tembakau) jenis SKM (Sigaret Kretek Mesin) berbagai merek yang telah selesai dibuat dalam bentuk batangan.
    5. 1 (satu) bungkusan pita cukai yang diduga melanggar ketentuan di bidang cukai (bekas)
    6. 1 (satu) set dokumen terkait Pabrik Rokok Putra Jaya HS

dan kemudian Petugas Bea Cukai melakukan penindakan di Pabrik Rokok Putra Jaya HS (Desa Sentul RT 007 RW 002 Kecamatan Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo).

  • Bahwa terdapat transfer pada tanggal 15 Pebruari 2024 sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan transfer tanggal 28 Pebruari 2024 sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang merupakan pembayaran atas pembelian merek OK Bold dari Nurdin kepada Jupri
  • Bahwa Jupri mengelola Pabrik Rokok bersama dengan terdakwa Zulkarnain Abdillah dengan sistem bagi hasil sebagai berikut :
  • Untuk rokok polos Terdakwa Zulkarnain Abdillah mendapat bagian Rp.500,- (lima ratus rupiah) per bungkus.
  • Untuk rokok berpita cukai resmi Terdakwa Zulkarnain Abdillah mendapat bagian Rp.250,- (dua ratus lima puluh rupiah) per bungkus.
  • Untuk rokok OK Bold Terdakwa Zulkarnain Abdillah mendapat bagian Rp.500,- (lima ratus rupiah) per bungkus
  • Bahwa perbuatan Terdakwa ZULKARNAIN ABDILAH bersama-sama dengan JUPRI tersebut mengakibatkan kerugian negara dari nilai cukai sebagai berikut :

Kerugian negara dalam perkara ini dapat dihitung dengan cara mengalikan jumlah batang jenis rokok dengan tarif cukai perbatang jenis rokok sesuai golongan pengusaha pabrik. Untuk tarif cukai perbatang rokok jenis SKM golongan II yang berlaku saat ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.010/2022 tanggal 14 Desember 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun Atau Klobot dan Tembakau Iris adalah Rp. 746,- (tujuh ratus empat puluh enam rupiah.

Terhadap 200 Karton = 3.200.000 Batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek OK BOLD yang tidak dilekati pita cukai kerugian negara adalah :

Nilai Cukai = Jumlah Batang Rokok X Tarif cukai / batang. Nilai Cukai = 3.200.000 Batang X Rp. 746,00 / batang.

Nilai Cukai = Rp. 2.387.200.000,- (Dua milyar tiga ratus delapan puluh tujuh juta dua ratus ribu rupiah).

----------Perbuatan Terdakwa ZULKARNAIN ABDILLAH bersama-sama dengan JUPRI tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 54 Undang – Undang RI. Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang RI. No. 39 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang – Undang RI Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang R.I. No. 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

A T A U

KEDUA

Terdakwa ZULKARNAIN ABDILLAH bersama-sama dengan JUPRI (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Minggu tanggal 11 Pebruari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Pebruari Tahun 2024 bertempat di Jalan Tol Surabaya – Gempol Km 754 Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara, dipidana sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan bersama – sama dengan JUPRI (yang penuntutannya dilakukan secara terpisah) dan Saudara NURDIN (masuk dalam Daftar Pencarian Orang) menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini, yakni 200 (dua ratus) karton = 3.200.000 (tiga juta dua ratus batang batang barang kena cukai hasil tembakau jenis sigaret kretek mesin merek OK Bold yang tidak dilekati pita cukai yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

  • Bahwa Berawal dari Perjanjian Sewa Menyewa Pengelolaan Perusahaan Rokok antara Saksi Hj. Wiwik Dwi Astutik selaku Pemilik Perusahaan Pabrik Rokok Putra Jaya HS, alamat Perusahaan di Desa Sentul RT 007 RW 002 Kecamatan Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo dengan JUPRI, untuk Menyewa pengelolaan Perusahaan Pabrik Rokok Putra Jaya HS (salinan / grosse Perjanjian Sewa Menyewa Nomor 01 Tanggal 01 Oktober 2019, Notaris Tri Yudi Iswanto,SH,M.KN), dengan angka waktu 5 (lima tahun) sejak tanggal 01 Oktober 2019 s/d tanggal 31 Oktober 2024, dengan harga sewa sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) per tahun, dan kemudian JUPRI membayar sewa kepada Saksi Hj. Wiwik Dwi Astutik sebagai berikut :
    1. Bulan Oktober 2019 tranfer ke rekening BCA Saksi Hj. Wiwik Dwi Astutik sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah);
    2. Bulan Oktober 2020 tranfer ke rekening BCA Saksi Hj. Wiwik Dwi Astutik sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah);
    3. Bulan Oktober 2021 tranfer ke rekening BCA Saksi Hj. Wiwik Dwi Astutik sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah);
    4. Bulan Oktober 2022 tranfer ke rekening BCA Saksi Hj. Wiwik Dwi Astutik sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) untuk pembayaran sewa 2 (dua) tahun;

Total pembayaran sewa Pengelolaan Perusahaan Rokok Putra Jaya HS dari JUPRI kepada Saksi Hj. Wiwik Dwi Astutik selama 5 (lima) tahun adalah sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).

  • Bahwa Pabrik Rokok Putra Jaya HS sesuai Nomor Pokok Pengusaha Barang kena Cukai (NPPBKC) 078489150-071500-9120205382823 tanggal 14 Mei 2019 yang

diterbitkan oleh KPPBC TMP B Sidoarjo berdasarkan database pada Sistem Aplikasi Excise Service and Information System (Exsis) merek dan jenis rokok yang didaftarkan PR Putra Jaya HS adalah :

  • Jenis SKT (Sigaret Kretek Tangan) dengan merek Arsy Gold Kretek 12.
  • Jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dengan merek Gazz Pold 20, Gazz Pold Blueberry 10, Gazz Pold Blueberry 20, Arsy Gold 12, Inno Origin 12, Inno Origin 20, dan Inno Bold 20
  • Bahwa setelah menyewa pengelolaan Pabrik Rokok Putra Jaya HS Jupri mulai memproduksi rokok sebagai yang memberikan modal sedangkan terdakwa Zulkarnain Abdillah bertugas untuk mengawasi produksi rokok, namun JUPRI bersama-sama dengan Terdakwa Zulkarnain Abdillah tidak hanya memproduksi Rokok merek Arsy Gold Kretek 12, merek Gazz Pold 20, Gazz Pold Blueberry 10, Gazz Pold Blueberry 20, Arsy Gold 12, Inno Origin 12, Inno Origin 20, dan Inno Bold 20 (rokok yang didaftarkan Pabrik Rokok Putra Jaya HS dan sesuai dengan Nomor Pokok Pengusaha Barang kena Cukai (NPPBKC) 078489150-071500-9120205382823 tanggal 14 Mei 2019 yang diterbitkan oleh KPPBC TMP B Sidoarjo) namun juga membuat rokok dengan merek :
  • OK Bold;
  • Just Full;
  • Fajar Bold;
  • RQ Pro
  • MK

Terhadap merek rokok OK Bold, Just Full, Fajar Bold, RQ Pro, MK yang diproduksi oleh JUPRI bersama-sama dengan Terdakwa Zulkarnain Abdillah di Pabrik Rokok Putra Jaya HS tidak pernah ada pengajuan merek-merek tersebut untuk mendapatkan Penetapan Tarif Harga Jual Eceran (HJE) didaftarkan pada KPPBC TMP B Sidoarjo

  • Bahwa sebelumnya pada tahun 2017 Terdakwa Zulkarnain Abdillah telah membeli sebuah gudang milik Saksi Fauzi Rohim di Desa Kalidawer Kecamatan Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo dengan harga Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) danbaru dibei uang muka sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan akan dilunasi paling lama 1 (satu) tahun kemudian, namun oleh Terdakwa Zulkarnain Abdillah tidak juga dilunasi, dan pada Tahun 2023 Terdakwa Zulkarnain Abdillah mendatangi kembali Saksi Fauzi Rohim dengan maksud untuk meminjam gudang tersebut untuk menyimpan dan mengolah tembakau menjadi Tembakau Siap Giling (TSG), dan Saksi Fauzi Rohim menyetujuinya.

Selain itu, pada tahun 2023 Terdakwa Zulkarnain Abdillah juga membeli 1 (satu) buah mobil Mitsubishi Pick Up Nomor Polisi S 8039 NI dari Saksi Dulwachid Hidayatulloh seharga Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dan kemudian oleh Terdakwa Zulkarnain Abdillah dijual ke Jupri dengan harga Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk kendaraan operasional Pabrik Rokok Putra HS.

  • Bahwa kemudian untuk memproduksi rokok baik merek Arsy Gold Kretek 12, merek Gazz Pold 20, Gazz Pold Blueberry 10, Gazz Pold Blueberry 20, Arsy Gold 12, Inno Origin 12, Inno Origin 20, dan Inno Bold 20 (yang terdaftar pada KPPBC TMP B Sidoarjo) maupun merek rokok OK Bold, Just Full, Fajar Bold, RQ Pro, MK (tidak didaftarkan pada KPPBC TMP B Sidoarjo), JUPRI memesan Tembakau Siap Giling (TSG) dari Saksi Aisyah (mantan istri JUPRI) dengan harga Rp.67.500,- (enam puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) per kilogram, pada awalnya Tembakau Siap Giling (TSG) tersebut oleh Saksi Aisyah dikirim dan diracik di Pabrik Rokok Putra Jaya HS (Desa Sentul RT 007 RW 002 Kecamatan Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo) namun ada protes dari warga karena baunya menyengat kemudian oleh Terdakwa Zulkarnain Abdillah memerintahkan kepada saksi Aisyah untuk mengirim dan meracik Tembakau Siap Giling (TSG) di Gudang yang disewa dari Saksi Fauzi Rohim di Desa Kalidawer Kecamatan Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo.
  • Setelah Tembakau Siap Giling (TSG) tersebut selesai diracik, kemudian Tembakau Siap Giling (TSG) dari Gudang (Desa Kalidawer Kecamatan Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo) dikirim ke Pabrik Rokok Putra Jaya HS (Desa Sentul RT 007 RW 002 Kecamatan Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo) dengan menggunakan mobil Mitsubishi Pick Up Nomor Polisi S 8039 NI yang disopiri Saksi Moch. Aji Kurniawan, Saksi Muhammad Rian Ardiansyah , dan Saksi Sumaidi (secara bergantian), kemudian setelah Tembakau Siap Giling (TSG) tiba di Pabrik Rokok Putra Jaya HS diterima oleh Saksi Syaiful Anam, kemudian Tembakau Siap Giling tersebut diolah menjadi rokok dengan merek tertentu (misalkan merek OK Bold) atas perintah JUPRI atau Terdakwa Zulkarnain Abdillah
  • Setelah mobil Mitsubishi Pick Up Nomor Polisi S 8039 NI yang disopiri Saksi Moch. Aji Kurniawan atau Saksi Muhammad Rian Ardiansyah atau Saksi Sumaidi mengantar Tembakau Siap Giling, kemudian atas perintah Terdakwa Zulkarnain Abdullah mobil Mitsubishi Pick Up Nomor Polisi S 8039 NI memuat rokok yang sudah jadi (yang sudah dimasukkan ke dalam box karton) baik merek Arsy Gold Kretek 12, merek Gazz Pold 20, Gazz Pold Blueberry 10, Gazz Pold Blueberry 20, Arsy Gold 12, Inno Origin 12, Inno Origin 20, dan Inno Bold 20 (yang terdaftar pada KPPBC TMP B Sidoarjo) maupun merek rokok OK Bold, Just Full, Fajar Bold, RQ Pro, MK (tidak terdaftar pada KPPBC TMP B Sidoarjo) dari Pabrik Rokok Putra Jaya HS (Desa Sentul RT 007 RW 002 Kecamatan Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo) untuk dibawa ke Gudang Kalidawer

 

ke Pabrik Rokok Putra Jaya HS (Desa Sentul RT 007 RW 002 Kecamatan Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo) untuk disimpan atau ditimbun di Gudang Kalidawer menunggu pesanan pembeli.

  • Bahwa rokok merek OK Bold yang tidak dilekati pita cukai tersebut, oleh Jupri dijual kepada Nurdin (Jambi) dan Wanda (Padang) dengan harga berkisar antara Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) - Rp.6.000,- (enam ribu rupiah)
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 10 Pebruari 2024 malam hari, Terdakwa Zulkarnain Abdillah menerima pesanan dari Nurdin untuk mengirim 200 (dua ratus) karton =

3.200.000 (tiga juta dua ratus ribu) batang barang kena cukai hasil tembakau jenis sigaret kretek mesin merek OK Bold yang tidak dilekati pita cukai ke Jambi, dan Nurdin telah mengirim mobil Izusu Light Truk Box Nomor Polisi B 9273 FXT ke gudang Kalidawer, atas pesanan Nurdin tersebut Terdakwa Zulkarnain Abdillah kemudian memerintahkan Saksi Muhamad Rian Ardiansyah, Saksi Muchmad Hidayatulloh, Saksi Muhammad Firmansyah untuk memuat 200 (dua ratus) karton = 3.200.000 (tiga juta dua ratus ribu) batang barang kena cukai hasil tembakau jenis sigaret kretek mesin merek OK Bold yang tidak dilekati pita cukai ke Izusu Light Truk Box Nomor Polisi B 9273 FXT

  • Bahwa setelah Izusu Light Truk Box Nomor Polisi B 9273 FXT selesai memuat 200 (dua ratus) karton = 3.200.000 (tiga juta dua ratus ribu) batang barang kena cukai hasil tembakau jenis sigaret kretek mesin merek OK Bold yang tidak dilekati pita cukai, kemudian Izusu Light Truk Box Nomor Polisi B 9273 FXT yang dikemudiakan oleh Ujang dan Saksi Chairi Edwin berangkat ke Jambi, namun sesampainya Jalan Tol Surabaya – Gempol Km 754 Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo dihentikan oleh Petugas Bea Cukai yang menerima informasi dari masyarakat dan melakukan penindakan.
  • Selanjutnya setelah melakukan penindakan terhadap truk yang memuat 200 (dua ratus) karton = 3.200.000 (tiga juta dua ratus ribu) batang barang kena cukai hasil tembakau jenis sigaret kretek mesin merek OK Bold yang tidak dilekati pita cukai,kemudian Petugas Bea Cukai melakukan pengembangan ke Gudang di Desa Kalidawer Kecamatan Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo dan menemukan :
    1. 1 (satu) karung etiket dengan merek OK Bold.
    2. 1 (satu) karton rokok batangan dengan merek OK Bold
    3. 43 (empat puluh tiga) slop BKC HT (Barang Kena Cukai Hasil tembakau)

dan kemudian Petugas Bea Cukai melakukan penindakan di Gudang di Desa Kalidawer Kecamatan Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo.

  • Setelah melakukan penindakan di Gudang Desa Kalidawer Kecamatan Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo, kemudian Petugas Bea Cukai melakukan pengembangan di Pabrik Rokok Putra Jaya HS (Desa Sentul RT 007 RW 002 Kecamatan Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo) dan menemukan :
    1. 3 (tiga) mesin maker.
    2. 1 (satu) mesin packing.
    3. 2 (dua) mesin wrapper
    4. Kurang lebih 175 (seratus tujuh puluh lima) karton BKC HT (Barang Kena Cukai Hasil tembakau) jenis SKM (Sigaret Kretek Mesin) berbagai merek sudah dikemas dalam kemasan penjualan eceran tidak dilekati pita cukai dengan rincian :
      • Gazz Pold (merek terdaftar pada Pabrik Rokok Putra Jaya HS) :
        • ± 13 karton @ 570 bungkus @ 20 batang = 7.410 batang.
        • ± 6 karton @ 600 bungkus @ 20 batang = 3.600 batang.
      • Inno Origin (merek terdaftar pada Pabrik Rokok Putra Jaya HS) :
        • ± 6 karton @ 600 bungkus @ 20 batang = 72.000 batang.
        • ± 13 karton @ 570 bungkus @ 20 batang = 148.000 batang
        • ± 1 karton @ 458 bungkus @ 20 batang = 9.120 batang.
      • Just Full (merek tidak terdaftar pada Pabrik Rokok Putra Jaya HS) :
        • ± 4 karton @ 800 bungkus @ 20 batang = 64.000 batang.
        • ± 1 karton @ 790 bungkus @ 20 batang = 14.000 batang.
      • Fajar Bold (merek tidak terdaftar pada Pabrik Rokok Putra Jaya HS) :
        • ± 47 karton @ 600 bungkus @ 20 batang = 564.000 batang.
        • ± 32 karton @ 570 bungkus @ 20 batang = 364.000 batang.
        • ± 1 karton @ 126 bungkus @ 20 batang = 2.520 batang
      • OK Bold (merek tidak terdaftar pada Pabrik Rokok Putra Jaya HS) :
        • ± 9 karton @ 800 bungkus @ 20 batang = 144.000 batang.
        • ± 13 karton @ 600 bungkus @ 20 batang = 156.000 batang.
        • ± 6 karton @ 600 bungkus @ 20 batang = 68.400 batang.
        • ± 2 karton @ 726 bungkus @ 20 batang = 28.800 batang
      • RQ Pro (merek tidak terdaftar pada Pabrik Rokok Putra Jaya HS) :
        • ± 11 karton @ 600 bungkus @ 20 batang = 132.000 batang.
        • ± 5 karton @ 570 bungkus @ 20 batang = 57.000 batang.
        • ± 1 karton @ 170 bungkus @ 20 batang = 3.400 batang.
      • MK (merek tidak terdaftar pada Pabrik Rokok Putra Jaya HS) :
        • ± 4 karton @ 800 bungkus @ 20 batang = 64.000 batang.
    • Kurang lebih 65 (enam puluh lima) koli BKC HT (Barang Kena Cukai Hasil tembakau) jenis SKM (Sigaret Kretek Mesin) berbagai merek yang telah selesai dibuat dalam bentuk batangan.
    • 1 (satu) bungkusan pita cukai yang diduga melanggar ketentuan di bidang cukai (bekas)
    • 1 (satu) set dokumen terkait Pabrik Rokok Putra Jaya HS dan kemudian Petugas Bea Cukai melakukan penindakan di Pabrik Rokok Putra Jaya HS (Desa Sentul RT 007 RW 002 Kecamatan Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo).
  • Bahwa terdapat transfer pada tanggal 15 Pebruari 2024 sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan transfer tanggal 28 Pebruari 2024 sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang merupakan pembayaran atas pembelian merek OK Bold dari Nurdin kepada Jupri
  • Bahwa Jupri mengelola Pabrik Rokok bersama dengan terdakwa Zulkarnain Abdillah dengan sistem bagi hasil sebagai berikut : 
  • Untuk rokok polos Terdakwa Zulkarnain Abdillah mendapat bagian Rp.500,- (lima ratus rupiah) per bungkus.
  • Untuk rokok berpita cukai resmi Terdakwa Zulkarnain Abdillah mendapat bagian Rp.250,- (dua ratus lima puluh rupiah) per bungkus.
  • Untuk rokok OK Bold Terdakwa Zulkarnain Abdillah mendapat bagian Rp.500,- (lima ratus rupiah) per bungkus
  • Bahwa perbuatan Terdakwa ZULKARNAIN ABDILAH bersama-sama dengan JUPRI tersebut mengakibatkan kerugian negara dari nilai cukai sebagai berikut :

Kerugian negara dalam perkara ini dapat dihitung dengan cara mengalikan jumlah batang jenis rokok dengan tarif cukai perbatang jenis rokok sesuai golongan pengusaha pabrik. Untuk tarif cukai perbatang rokok jenis SKM golongan II yang berlaku saat ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.010/2022 tanggal 14 Desember 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun Atau Klobot dan Tembakau Iris adalah Rp. 746,- (tujuh ratus empat puluh enam rupiah.

Terhadap 200 Karton = 3.200.000 Batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek OK BOLD yang tidak dilekati pita cukai kerugian negara adalah :

Nilai Cukai = Jumlah Batang Rokok X Tarif cukai / batang. Nilai Cukai = 3.200.000 Batang X Rp. 746,00 / batang.

Nilai Cukai = Rp. 2.387.200.000,- (Dua milyar tiga ratus delapan puluh tujuh juta dua ratus ribu rupiah).

 

------- Perbuatan Terdakwa ZULKARNAIN ABDILLAH bersama-sama dengan JUPRI tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 56 Undang – Undang RI. Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang RI. No. 39 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang – Undang RI Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang R.I. No. 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya