Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
165/Pid.B/2025/PN Sda | ANDIK SUSANTO, S.H. | IMAM SUSILO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 10 Mar. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pembunuhan | ||||||
Nomor Perkara | 165/Pid.B/2025/PN Sda | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 10 Mar. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1144/M.5.19/Eoh.2/03/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU: Bahwa ia terdakwa IMAM SUSILO, Pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024 bertempat di Dusun Sidorame RT.10 RW.03 Desa Sidorejo Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya ditempat lain masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP.
ATAU
KEDUA: Bahwa ia terdakwa IMAM SUSILO, Pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024 bertempat di Dusun Sidorame RT.10 RW.03 Desa Sidorejo Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya ditempat lain masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja merampas nyawa orang lain Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP.
ATAU
KETIGA Bahwa ia terdakwa IMAM SUSILO, Pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024 bertempat di Dusun Sidorame RT.10 RW.03 Desa Sidorejo Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya ditempat lain masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan meninggal dunia, Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (3) Undang-undang No. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |