Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
165/Pid.B/2025/PN Sda ANDIK SUSANTO, S.H. IMAM SUSILO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 165/Pid.B/2025/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 10 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1144/M.5.19/Eoh.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ANDIK SUSANTO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IMAM SUSILO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:

Bahwa ia terdakwa IMAM SUSILO, Pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024 bertempat di Dusun Sidorame RT.10 RW.03 Desa Sidorejo Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya ditempat lain masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,

Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP.

 

ATAU

 

KEDUA:

Bahwa ia terdakwa IMAM SUSILO, Pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024 bertempat di Dusun Sidorame RT.10 RW.03 Desa Sidorejo Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya ditempat lain masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja merampas nyawa orang lain

Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP.

 

ATAU

 

KETIGA

Bahwa ia terdakwa IMAM SUSILO, Pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024 bertempat di Dusun Sidorame RT.10 RW.03 Desa Sidorejo Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya ditempat lain masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan meninggal dunia,

Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (3) Undang-undang No. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

 

Pihak Dipublikasikan Ya