INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
19/Pdt.G/2025/PN Sda | ANJUNG SRI SETYAWATI NUR HAYATI | RUTH GRACEIANA TJAHJONO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 20 Jan. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 19/Pdt.G/2025/PN Sda | ||||||
Tanggal Surat | Sabtu, 18 Jan. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | PRIMAIR :
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan secara hukum bahwa Tergugat telah melakukan Wanprestasi (Ingkar Janji) ;
3. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil yang dialami oleh Penggugat sebesar Rp 466.000.000,- (empat ratus enam puluh enam juta rupiah) secara seketika dan sekaligus ;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) secara seketika dan sekaligus ;
5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas harta kekayaan Tergugat terhadap harta bergerak dan harta tak bergerak milik Tergugat yang berada dalam penguasaan langsung Tergugat ataupun dalam penguasaan pihak lain ;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan apabila Tergugat tidak melaksanakan isi putusan terhitung sejak putusan isi diucapkan sampai dengan dilaksanakannya putusan ;
7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voorbaar bij voorrad) meskipun ada upaya hukum verset, banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya ;
8. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini ;
SUBSIDAIR :
Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum, keadilan dan kebenaran (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |