INFORMASI DETAIL PERKARA	
    | Kembali | 
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara | 
| 122/Pdt.Bth/2025/PN Sda | SIEK BUDIMAN SETIAWAN | 1.MINANDAR SETIAWAN 2.PT. BANK NEGARA INDONESIA 46 (Persero) Cabang Sidoarjo 3.DEPARTEMEN KEUANGAN Cq. DIREKTORAT JENDRAL KEKAYAAN NEGARA Cq. KEPALA KANTOR KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) SIDOARJO  | 
				Minutasi | 
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 23 Apr. 2025 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | |||||||||
| Nomor Perkara | 122/Pdt.Bth/2025/PN Sda | |||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 22 Apr. 2025 | |||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||
| Penggugat | 
					
  | 
			|||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | 
					
  | 
			|||||||||
| Tergugat | 
					
  | 
			|||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
| Petitum | DALAM PROVISI : 
Memerintahkan kepada Terlawan-II dan Terlawan-III agar melakukan Penundaan atas Penetapan dan Pengumumnan Eksekusi Lelang Hak Tanggungan Pelaksanaan Lelang tersebut, yang akan melaksanakan lelang pada hari Kamis tanggal 24 April 2025 terhadap :  
- Tanah dan bangunan SHGB No.264, Luas : 13.438 M2, atas nama Terlawan-I yang terletak di Desa Bringin Bendo Kec. Taman, Kab. Sidoarjo ;  
- Tanah dan bangunan SHGB No. 306. Luas : 3.288 M2 dan SHGB No. 310, Luas 625, atas nama Terlawan-I yang terletak di Desa Bringin Bendo, Kec. Taman-Kab. Sidoarjo; 
ditangguhkan / ditundakan sampai putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang pasti dan tetap; 
DALAM POKOK PERKARA : 
1. Mengabulkan gugatan Perlawanan dari Pelawan untuk seluruhnya  
2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik dan jujur ; 
3. Menyatakan obyek :  
- Tanah dan bangunan SHGB No.264, Luas : 13.438 M2, atas nama Terlawan-I yang terletak di Desa Bringin Bendo Kec. Taman, Kab. Sidoarjo ;  
- Tanah dan bangunan SHGB No. 306. Luas : 3.288 M2 dan SHGB No. 310, Luas 625, atas nama Terlawan-I yang terletak di Desa Bringin Bendo, Kec. Taman-Kab. Sidoarjo; 
merupakan harta waris peninggalan orang tua Pelawan dan Terlawan-I yaitu Almarhum Ibu Susiana yang belum dibagi serta ada bagian hak dari Pelawan dan ahli waris lainnya,; 
5. Menyatakan Penetapan dan Pengumuman Eksekusi Lelang Hak Tanggungan Pelaksanaan Lelang tersebut, yang akan melaksanakan lelang pada hari Kamis tanggal 24 April 2025 terhadap obyek a quo, tidak mempunyai kekuatan hukum dan harus diangkat ; 
6. Memerintahkan Terlawan-II dan Terlawan-III untuk tidak melakukan pelaksanaan Penetapan dan Pengumuman Eksekusi Lelang Hak Tanggungan Pelaksanaan Lelang tersebut, yang akan melaksanakan lelang pada hari Kamis tanggal 24 April 2025 terhadap obyek a quo,sampai adanya putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan pasti; 
7. Memerintahkan Turut Terlawan untuk tidak melakukan dan / atau menghentikan segala macam pendaftaran Peralihan Hak atas tanah terhadap obyek sengketa a quo; 
8. Menyatakan putusan ini ini dijalankan segera walaupun ada banding ataupun kasasi atasnya ; 
9. Menghukum Turut Terlawan  untuk tunduk dan taat terhadap putusan ini; 
10. Menghukum Para Terlawan untuk membayar biaya perkara ini ; 
SUBSIDAIR : 
Mohon putusan seadil-adilnya ;  | 
			|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak | 
	