Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa MOHAMMAD MUSTOFA bin PAKI PARMAN bersama-sama dengan YADI (DPO) pada hari Kamis tanggal 05 Desember 2024 sekira pukul 05.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2024, bertempat di Kios Jualan Sayur di Kepuh Kiriman Dalam Desa Kepuh Kiriman Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Tahun 2023, Warna Hitam, Nopol W-3263-NCF, No. rangka MH1JM8125PK845345, No. mesin JM81E2841907 atas nama SITI ROMELAH alamat Wedoro Belahan R.01 RW.07 Desa Wedoro Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu saksi SITI ROMELAH, dengan maksud dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan dan tidak selesainya pelaksanaan itu bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa sebelumnya terdakwa MOHAMMAD MUSTOFA bin PAKI PARMAN bersama-sama dengan YADI (DPO) telah sepakat untuk melakukan kejahatan mengambil kendaraan bermotor, selanjutnya dengan mengendarai sepeda motor berboncengan dan terdakwa membawa alat berupa kunci leter T berangkat mencari sasaran sepeda motor yang akan diambil dan sesampinya di Kepuh Kiriman Dalam Desa Kepuh Kiriman Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo terdakwa melihat sasaran yaitu sepeda motor Honda Beat Tahun 2023, Warna Hitam, Nopol W-3263-NCF yang diparkir di ujung depan kios jualan sayur lalu terdakwa menyuruh YADI (DPO) untuk berhenti, setelah itu terdakwa turun dari sepeda motor sambil melihat situasi sekitar lalu terdakwa berjalan menuju sepeda motor Honda Beat Tahun 2023, Warna Hitam, Nopol W-3263-NCF yang diparkir tersebut, sedangkan YADI (DPO) menunggu di atas sepeda motor yang dikendarainya sambil mengawasi keadaan sekitar, selanjutnya terdakwa mengeluarkan kunci leter T dari dalam saku celana bagian belakang lalu terdakwa tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya yang berhak memasukkan kunci leter T tersebut ke dalam lobang kunci sepeda motor Honda Beat Tahun 2023, Warna Hitam, Nopol W-3263-NCF dan ditekan serta diputar paksa hingga posisi sepeda motor tersebut On, namun perbuatan terdakwa diketahui oleh warga sekitar yang saat itu sedang berada di tempat tersebut dan langsung meneriaki terdakwa “maling-maling” sehingga membuat terdakwa menjadi katakutan dan berusaha melarikan diri namun terdakwa berhasil diamankan oleh warga sekitar sedangkan YADI (DPO) berhasil melarikan diri dan belum tertangkap, kemudian terdakwa beserta barang bukti diserahkan ke Polsek Waru guna penyelidikan lebih lanjut ;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan YADI (DPO) tersebut saksi SITI ROMELAH mengalami kerugian sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya sebesar itu.
Perbuatan ia terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP jo Pasal 53 ayat (1) KUHP. |