Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
219/Pid.B/2025/PN Sda IMAN RAHMAT FEISAL, SH.,MH 1.MISTIYAR
2.MUKAYAH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 219/Pid.B/2025/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1379/M.5.19/Eoh.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1IMAN RAHMAT FEISAL, SH.,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MISTIYAR[Penahanan]
2MUKAYAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----------      Bahwa Terdakwa I MISTIYAR dan Terdakwa II MUKAYAH baik bertindak sendiri maupun secara bersama-sama pada hari Rabu tanggal 29 Januari 2025 sekira Pukul 12.00 WIB atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2025 bertempat di halaman rumah saksi korban SULAIKHAN GHONI di Jl. KH Mukhlas Tengah RT. 008 RW. 002 Ds. Kalanganyar, Kec. Sedati, Kab. Sidoarjo atau setidak – tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian merupakan kepunyaan orang lain dengan maksud untuk menguasai benda tersebut secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------

 

  • Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 29 Januari 2025 sekira Pukul 10.00 WIB, Terdakwa I MISTIYAR bersama dengan Terdakwa II MUKAYAH berboncengan menggunakan sepeda motor merk Honda Beat warna hitam dari rumah terdakwa I dan terdakwa II di Ngingas Selatan RT. 003 RW. 001 Ds. Ngingas Kec. Waru Kab. Sidoarjo hingga ke daerah Ds. Kalanganyar, Kec. Sedati, Kab. Sidoarjo untuk berkeliling mencari sasaran sepeda motor yang akan diambil. Sekira pukul 12.00 WIB sesampainya di dalam kampung Desa Kalanganyar, terdakwa I dan terdakwa II melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo warna orange silver tahun 2007 Nopol W-6261-NDK Nomor rangka MH1HB61137K048270. Nomor Mesin HB61E1044462. No. STNK/BPKB E 6568349 a/n JAZIROTUL AMANAH milik saksi korban SULAIKHAN GHONI dengan keadaan kunci kontaknya masih menempel sedang terparkir di halaman rumah saksi korban SULAIKHAN GHONI di Jl. KH Mukhlas Tengah RT. 008 RW. 002 Ds. Kalanganyar, Kec. Sedati, Kab. Sidoarjo yang pintu pagarnya terbuka, sehingga terdakwa I dan terdakwa II berhenti dan setelah melihat situasi sekitar nampak sepi Terdakwa I turun dari sepeda motor lalu masuk ke dalam halaman rumah dan mendekati sepeda motor yang terparkir tersebut untuk diambil, sedangkan Terdakwa II menunggu di depan pagar sambil mengawasi keadaan sekitar. Setelah berhasil mengambil sepeda motor merk Honda Revo tersebut Terdakwa I segera keluar dari dalam halaman rumah saksi korban SULAIKHAN GHONI untuk kabur menuju ke arah barat yang kemudian oleh Terdakwa MUKAYAH diikuti dari belakang. Sepeda motor yang telah diambil tersebut kemudian terdakwa I dan terdakwa II bawa menuju rumah mereka di Ngingas Selatan RT. 003 RW. 001 Ds. Ngingas Kec. Waru Kab. Sidoarjo untuk dicuci bersih dan diganti dengan plat nomor palsu N-3039-NO.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa MUKAYAH mencari calon pembeli sepeda motor merk Honda Revo warna orange silver tersebut dengan menghubungi Sdr. YUDA melalui WA. Kemudian sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa MUKAYAH bertemu dengan Sdr. YUDA di dekat SMK Penerbangan di Jalan Raya ByPass Juanda Ds. Pabean, Kec. Sedati, Kab. Sidoarjo untuk melakukan jual beli sepeda motor merk Honda Revo warna orange silver tersebut dengan harga jual sebesar Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) yang dibayar tunai. Uang tersebut oleh para Terdakwa dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari
  • Bahwa para Terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo warna orange silver tahun 2007 Nopol W-6261-NDK Nomor rangka MH1HB61137K048270. Nomor Mesin HB61E1044462. No. STNK/BPKB E 6568349 a/n JAZIROTUL AMANAH tanpa sepengetahuan dan tanpa seijin saksi SULAIKHAN GHONI selaku pemiliknya.
  • Bahwa akibat dari perbuatan para Terdakwa saksi korban SULAIKHAN GHONI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah).

 

----------            Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke 4 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya