INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
418/Pdt.G/2024/PN Sda | SANUSI | ARY WIDODO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 23 Des. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 418/Pdt.G/2024/PN Sda | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 23 Des. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | C . PETITUM (TUNTUTAN) :
Berdasarkan uraian yang telah dikemukakan di atas serta fakta-fakta hukum yang telah diuraikan di atas, dengan ini PENGGUGAT mohon kehadapan Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo Cq. Majelis Hakim Pemeriksa Perkara a quo, agar berkenan memeriksa, mengadili serta memutuskan sebagai berikut :
I. DALAM PROVISI
Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk tidak menjual dan/atau memindahtangankan kepemilikan tanah milik TERGUGAT terhadap obyek a quo yang dimohonkan oleh PENGGUGAT untuk dilakukan sita jaminan yaitu :
Obyek berupa 6 (enam) Kavling Tanah Blok Nomor F 1, F 2, F 3, F 4, F 5, F 6, yang masing-masing kavling tanah berukuran Panjang = 7 m x Lebar 11 m yang terletak di perumahan STAR FLOS Tahap ke-III ds. Durungbedug, Dsn. Bedugdowo, Kec. Candi, Kab. Sidoarjo yang merupakan kepemilikan tanah milik TERGUGAT. Berikut batas-batas letak kavling tanah yang dimintakan untuk dilakukan sita jaminan :
Sebelah Utara : Perumahan Star Flos Tahap ke-III blok F
Sebelah Selatan : Perumahan Star Flos Tahap ke-III blok F dan Ruko 11/R 11 dan
Ruko 12/R 12
Sebelah Barat : Jalan Kampung Perumahan Star Flos Tahap ke-III
Sebelah Timur : Perumahan Star Flos Tahap ke-I blok A;
II. DALAM POKOK PERKARA
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT seluruhnya ;
2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak yaitu Surat Surat Perjanjian Kerjasama Kerja yang dibuat dan ditandatangani tertanggal 25 September 2022;
3. Menyatakan demi hukum PENGGUGAT adalah pelaksana pengerjaan proyek yang telah melaksanakan progress pembangunan rumah sebanyak 20 (dua puluh) unit pada perumahan STAR FLOS Bedugdowo tahap ke - III kavling tanah blok F diantaranya yaitu : Kavling Nomor F 10, F 11, F 14, F 15, F16, F 17, F18, F 19, F 20, F 21, F 22, F 23,F 24, F 25, F 26, F 29, F 31, F 32, F 33, F 34, yang terletak di Ds. Durungbedug, Dsn. Bedugdowo, Kec. Candi, Kab. Sidoarjo, sesuai dengan progress berdasarkan Surat Perjanjian Kerjasama Kerja yang dibuat dan ditandatangani tertanggal 25 September 2022;
4. Menyatakan demi hukum TERGUGAT telah terbukti sah dan menyakinkan melakukan perbuatan Wanprestasi yaitu lalai melaksanakan janji untuk melakukan pembayaran progress pembangunan rumah STAR FLOS Bedugdowo tahap ke - III kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 646.712.000,- (enam ratus empat puluh enam juta tujuh ratus dua belas ribu rupiah), berdasarkan Surat Perjanjian Kerjasama Kerja yang dibuat dan ditandatangani para pihak pada tanggal 25 September 2022,;
5. Menghukum TERGUGAT untuk membayarkan progress pengerjaan pembangunan rumah pada obyek a quo kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 646.712.000,- (enam ratus empat puluh enam juta tujuh ratus dua belas ribu rupiah) secara seketika dan sekaligus dibayar secara penuh;
6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dimohonkan PENGGUGAT, agar TERGUGAT tidak lalai untuk melakukan kewajiban pembayaran kepada PENGGUGAT yaitu berupa :
Obyek berupa 6 (enam) Kavling Tanah Blok Nomor F 1, F 2, F 3, F 4, F 5, F 6, yang masing-masing kavling tanah berukuran Panjang = 7 m x Lebar 11 m yang terletak di perumahan STAR FLOS Tahap ke-III ds. Durungbedug, Dsn. Bedugdowo, Kec. Candi, Kab. Sidoarjo yang merupakan kepemilikan tanah milik TERGUGAT. Berikut batas-batas letak kavling tanah yang dimintakan untuk dilakukan sita jaminan :
Sebelah Utara : Perumahan Star Flos Tahap ke-III blok F
Sebelah Selatan : Perumahan Star Flos Tahap ke-III blok F dan Ruko 11/R 11 dan
Ruko 12/R 12
Sebelah Barat : Jalan Kampung Perumahan Star Flos Tahap ke-III
Sebelah Timur : Perumahan Star Flos Tahap ke-I blok A;
7. Menghukum PARA TURUT TERGUGAT untuk tunduk taat dan patuh terhadap putusan ini;
8. Menyatakan agar TERGUGAT tidak lalai dalam menjalankan putusan nantinya, maka mohon kepada Majelis Hakim agar memberikan denda keterlambatan dan/atau uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima rartus ribu rupiah) / hari sejak putusan diucapkan;
9. Menyatakan Gugatan ini diajukan oleh PENGGUGAT berdasarkan pada bukti-bukti yang sah dan Autentik yang tidak dapat disangkal lagi kebenarannya oleh TERGUGAT, maka berdasarkan Pasal 180 HIR perkara A quo memenuhi syarat hukum untuk dapat diputus dan dinyatakan dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, Verzet maupun Kasasi ( Uitvorbaar bij voorrad );
10. Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDER
Apabila Pengadilan berpendapat lain dalam peradilan yang baik mohon putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |