Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
418/Pdt.G/2024/PN Sda SANUSI ARY WIDODO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 418/Pdt.G/2024/PN Sda
Tanggal Surat Senin, 23 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SANUSI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1REYMON HASUDUNGAN, S.H.SANUSI
Tergugat
NoNama
1ARY WIDODO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT KARYA PUNAKAWAN JAYA
2MOH. ZAINURI / KEPALA DESA DURUNGBEDUNG
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
C . PETITUM (TUNTUTAN) :
Berdasarkan uraian yang telah dikemukakan di atas serta fakta-fakta hukum yang telah diuraikan di atas, dengan ini PENGGUGAT mohon kehadapan Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo Cq. Majelis Hakim Pemeriksa Perkara a quo, agar berkenan memeriksa, mengadili serta memutuskan sebagai berikut :
 
I. DALAM PROVISI
Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk tidak menjual dan/atau memindahtangankan kepemilikan tanah milik TERGUGAT terhadap obyek a quo yang dimohonkan oleh PENGGUGAT untuk dilakukan sita jaminan yaitu :
Obyek berupa 6 (enam) Kavling Tanah Blok Nomor F 1, F 2, F 3, F 4, F 5, F 6, yang masing-masing kavling tanah berukuran Panjang = 7 m x Lebar 11 m yang terletak di perumahan STAR FLOS Tahap ke-III ds. Durungbedug, Dsn. Bedugdowo, Kec. Candi, Kab. Sidoarjo yang merupakan kepemilikan tanah milik TERGUGAT. Berikut batas-batas letak kavling tanah yang dimintakan untuk dilakukan sita jaminan :
Sebelah Utara : Perumahan Star Flos Tahap ke-III blok F
Sebelah Selatan : Perumahan Star Flos Tahap ke-III blok F dan Ruko 11/R 11 dan   
          Ruko 12/R 12
Sebelah Barat : Jalan Kampung Perumahan Star Flos Tahap ke-III
Sebelah Timur : Perumahan Star Flos Tahap ke-I blok A;
 
II. DALAM POKOK PERKARA
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT seluruhnya ; 
 
2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak yaitu Surat Surat Perjanjian Kerjasama Kerja yang dibuat dan ditandatangani tertanggal 25 September 2022;
 
3. Menyatakan demi hukum PENGGUGAT adalah pelaksana pengerjaan proyek yang telah melaksanakan progress pembangunan rumah sebanyak 20 (dua puluh) unit pada perumahan  STAR FLOS Bedugdowo tahap ke - III kavling tanah blok F diantaranya yaitu : Kavling Nomor F 10, F 11, F 14, F 15, F16, F 17, F18, F 19, F 20, F 21, F 22, F 23,F 24, F 25, F 26, F 29, F 31, F 32, F 33, F 34, yang terletak di Ds. Durungbedug, Dsn. Bedugdowo, Kec. Candi, Kab. Sidoarjo, sesuai dengan progress berdasarkan Surat Perjanjian Kerjasama Kerja yang dibuat dan ditandatangani tertanggal 25 September 2022;
 
4. Menyatakan demi hukum TERGUGAT telah terbukti sah dan menyakinkan melakukan perbuatan Wanprestasi yaitu lalai melaksanakan janji untuk melakukan pembayaran progress pembangunan rumah STAR FLOS Bedugdowo tahap ke - III kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 646.712.000,- (enam ratus empat puluh enam juta tujuh ratus dua belas ribu rupiah), berdasarkan Surat Perjanjian Kerjasama Kerja yang dibuat dan ditandatangani para pihak pada tanggal 25 September 2022,;
 
5. Menghukum TERGUGAT untuk membayarkan progress pengerjaan pembangunan rumah pada obyek a quo kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 646.712.000,- (enam ratus empat puluh enam juta tujuh ratus dua belas ribu rupiah) secara seketika dan sekaligus dibayar secara penuh; 
 
6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dimohonkan PENGGUGAT, agar TERGUGAT tidak lalai untuk melakukan kewajiban pembayaran kepada PENGGUGAT yaitu berupa :
       Obyek berupa 6 (enam) Kavling Tanah Blok Nomor F 1, F 2, F 3, F 4, F 5, F 6, yang masing-masing kavling tanah berukuran Panjang = 7 m x Lebar 11 m yang terletak di perumahan STAR FLOS Tahap ke-III ds. Durungbedug, Dsn. Bedugdowo, Kec. Candi, Kab. Sidoarjo yang merupakan kepemilikan tanah milik TERGUGAT. Berikut batas-batas letak kavling tanah yang dimintakan untuk dilakukan sita jaminan :
Sebelah Utara : Perumahan Star Flos Tahap ke-III blok F
Sebelah Selatan : Perumahan Star Flos Tahap ke-III blok F dan Ruko 11/R 11 dan   
     Ruko 12/R 12
Sebelah Barat : Jalan Kampung Perumahan Star Flos Tahap ke-III
Sebelah Timur : Perumahan Star Flos Tahap ke-I blok A;
 
7. Menghukum PARA TURUT TERGUGAT untuk tunduk taat dan patuh terhadap putusan ini;
 
8. Menyatakan agar TERGUGAT tidak lalai dalam menjalankan putusan nantinya, maka mohon kepada Majelis Hakim agar memberikan denda keterlambatan dan/atau uang paksa  (Dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima rartus ribu rupiah) / hari sejak putusan diucapkan;
 
9. Menyatakan Gugatan ini diajukan oleh PENGGUGAT berdasarkan pada bukti-bukti yang sah dan Autentik yang tidak dapat disangkal lagi kebenarannya oleh TERGUGAT, maka berdasarkan Pasal 180 HIR perkara A quo memenuhi syarat hukum untuk dapat diputus dan dinyatakan dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, Verzet maupun Kasasi ( Uitvorbaar bij voorrad );
 
10. Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
 
SUBSIDER 
 
Apabila Pengadilan berpendapat lain dalam peradilan yang baik mohon putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak