INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
539/Pdt.P/2024/PN Sda | ISTIKOMAH | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 17 Des. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Akta Kematian | ||||||
Nomor Perkara | 539/Pdt.P/2024/PN Sda | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 13 Des. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
2. Menetapkan bahwa di Desa Buncitan Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo pada Jumat tanggal 10 April 1964 telah meninggal dunia seorang laki-laki bernama : SURADI, karena sakit dan dikebumikan di TPU Desa Buncitan;
3. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Sidoarjo di Sidoarjo untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam buku Register catatan Sipil yang berlakuĀ bagi Warga negara Indonesia dan sekaligus dapat memberikan akte kematian atas SURADI tersebut;
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |