| Dakwaan |
Pertama :
DWI RAMA BIN MANUN dan AGUS JUNAIDI als. PEPENG BIN RIFA’I (Alm) (terdakwa dalam perkara lain, berkas displit) pada hari Selasa tanggal 01 Juli 2025 sekitar pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Juli 2025, bertempat di tempat kos Jl. Kauman Kel./Ds. Sepande Kec. Candi Kab. Sidoarjo atau setidak-tidaknya ditempat lain masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman, beratnya melebihi 5 (lima) gram berupa 119 (seratus sembilan belas) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 57,741 (lima puluh tujuh koma tujuh ratus empat puluh satu) gram, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Awalnya pada bulan Juni 2025, saksi ZEFTI OPIN EGA AL RIANTO dan RENDY PRADANA EKO SYAHPUTRO (petugas Ditresnarkoba Polda Jatim) mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu di daerah Sepande Kec. Candi Kab. Sidoarjo, sehingga dilakukan penyelidikan.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 01 Juli 2025 sekira pukul 21.00 Wib, saksi ZEFTI OPIN EGA AL RIANTO dan RENDY PRADANA EKO SYAHPUTRO (petugas Ditresnarkoba Polda Jatim) mendapat informasi jika terdakwa DWI RAMA BIN MANUN sedang berada ditempat kosnya di Jl. Kauman Kel./Ds. Sepande Kec. Candi Sidoarjo, sehingga para saksi kemudian melakukan penangkapan.
- Bahwa saat diinterogasi terdakwa DWI RAMA BIN MANUN mengatakan bila ia mendapatkan narkotika jenis sabu dari Sdr. BADROWI (DPO) dan terdakwa sudah 2 (dua) kali membeli narkotika jenis sabu yaitu pada bulan Mei 2025 sebanyak 50 (lima puluh) gram, yang kedua pada bulan Juni 2025 sebanyak 100 (seratus) gram.
- Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa DWI RAMA BIN MANUN ditemukan barang bukti berupa 7 (tujuh) bungkus plastik berisi 119 (seratus sembilan belas) plastik klip narkotika jenis shabu dengan total berat netto 57,741 (lima puluh tujuh koma tujuh ratus empat puluh satu) gram yang disimpan dalam tas slempang warna hitam yang dibawa terdakwa, dua buah korek api, sebuah sedotan plastik, sebuah sendok plastik, sebuah sendok plastik dari sedotan, satu bungkus rokok, dua buah isolasi, sebuah plastik wrapping, sebuah tas slempang, sebuah HP merk Oppo warna biru, sebuah HP merk Vivo warna coklat dengan simcard nomor 085857430552.
- Bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut diakui kepemilikannya oleh terdakwa DWI RAMA BIN MANUN dan terdakwa membeli narkotika jenis sabu sebanyak 100 gram dengan harga Rp.70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) dari Sdr. BADROWI (DPO). Narkotika jenis sabu tersebut kemudian oleh terdakwa dibagi menjadi beberapa poket/paket hemat yang dijual dengan harga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) hingga paket 1 gram dengan harga Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah).
- Bahwa terdakwa DWI RAMA BIN MANUN melakukan permufakatan jahat dengan saksi AGUS JUNAIDI als. PEPENG BIN RIFA’I untuk mengirim secara ranjau narkotika jenis sabu yang sudah dibagi menjadi beberapa poket oleh terdakwa DWI RAMA BIN MANUN. Saksi AGUS JUNAIDI als. PEPENG BIN RIFA’I kemudian meranjau narkotika jenis sabu tersebut di beberapa tempat/titik. Tiap satu titik, saksi AGUS JUNAIDI als. PEPENG BIN RIFA’I mendapat upah sebesar Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) sedangkan untuk mengambil narkotika jenis sabu dari Sdr. BADROWI (DPO), saksi AGUS JUNAIDI als. PEPENG BIN RIFA’I mendapat upah sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dari terdakwa DWI RAMA BIN MANUN.
- Bahwa terdakwa DWI RAMA BIN MANUN menggunakan rekening BCA Norek 7265339506 atas nama saksi IRDAN FITRAH ARDIANTO BIN HERI AMARIONO (adik ipar terdakwa DWI RAMA BIN MANUN) untuk membayar pembelian narkotika jenis sabu kepada Sdr. BADROWI (DPO) via transfer ke rekening BCA Norek 1870675221 an.ISWANDI.
- Bahwa terdakwa DWI RAMA BIN MANUN secara tanpa hak menjual narkotika jenis sabu kepada teman-temannya antara lain saksi MUHAMMAD ERICK BIN SISWANTO dan saksi AFIYATAFIDDIN BIN SAMSUL masing-masing membeli sebanyak satu gram.
- Bahwa terdakwa tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa sabu-sabu tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
- Berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya No. LAB : 06201/NNF/2025 tanggal 23 Juli 2025, yang ditanda tangani oleh HANDI PURWANTO, S.T, TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt, FILANTARI CAHYANI, A.Md dengan kesimpulan sebagai berikut barang bukti dengan nomor :
- 18268 - 18386/2025/NNF berupa 119 kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto + 57,741 (lima puluh tujuh koma tujuh ratus empat puluh satu) gram tersebut adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I (satu) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
Kedua :
Bahwa terdakwa DWI RAMA BIN MANUN pada hari Selasa tanggal 01 Juli 2025 sekitar pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Juli 2025, bertempat di tempat kos terdakwa Jl. Kauman Kel./Ds. Sepande Kec. Candi Kab. Sidoarjo atau setidak-tidaknya ditempat lain masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman, beratnya melebihi 5 (lima) gram berupa 119 (seratus sembilan belas) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 57,741 (lima puluh tujuh koma tujuh ratus empat puluh satu) gram, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Awalnya pada bulan Juni 2025, saksi ZEFTI OPIN EGA AL RIANTO dan RENDY PRADANA EKO SYAHPUTRO (petugas Ditresnarkoba Polda Jatim) mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu di daerah Sepande Kec. Candi Kab. Sidoarjo, sehingga dilakukan penyelidikan.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 01 Juli 2025 sekira pukul 21.00 Wib, saksi ZEFTI OPIN EGA AL RIANTO dan RENDY PRADANA EKO SYAHPUTRO (petugas Ditresnarkoba Polda Jatim) mendapat informasi jika terdakwa DWI RAMA BIN MANUN sedang berada ditempat kosnya di Jl. Kauman Kel./Ds. Sepande Kec. Candi Sidoarjo, sehingga para saksi kemudian melakukan penangkapan.
- Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa DWI RAMA BIN MANUN ditemukan barang bukti berupa 7 (tujuh) bungkus plastik berisi 119 (seratus sembilan belas) plastik klip narkotika jenis shabu dengan total berat netto 57,741 (lima puluh tujuh koma tujuh ratus empat puluh satu) gram yang disimpan dalam tas slempang warna hitam yang dibawa terdakwa, dua buah korek api, sebuah sedotan plastik, sebuah sendok plastik, sebuah sendok plastik dari sedotan, satu bungkus rokok, dua buah isolasi, sebuah plastik wrapping, sebuah tas slempang, sebuah HP merk Oppo warna biru, sebuah HP merk Vivo warna coklat dengan simcard nomor 085857430552.
- Bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut diakui kepemilikannya oleh terdakwa DWI RAMA BIN MANUN dan disimpan dalam tas slempang warna hitam yang dipakai terdakwa.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang atau dinas kesehatan untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Jatim guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
- Berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya No. LAB : 06201/NNF/2025 tanggal 23 Juli 2025, yang ditanda tangani oleh HANDI PURWANTO, S.T, TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt, FILANTARI CAHYANI, A.Md dengan kesimpulan sebagai berikut barang bukti dengan nomor :
- 18268 - 18386/2025/NNF berupa 119 kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto + 57,741 (lima puluh tujuh koma tujuh ratus empat puluh satu) gram tersebut adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I (satu) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |