INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
134/Pdt.Bth/2025/PN Sda | Umi Mahbubah, S. Pd.I | 1.PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. Surabaya Kantor Cabang Rajawali 2.Pemerintah Republik Indonesia Kementrian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Jawa Timur Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL ) Sidoarjo |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 29 Apr. 2025 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | |||||||||
Nomor Perkara | 134/Pdt.Bth/2025/PN Sda | |||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 25 Apr. 2025 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Pelawan untuk seluruhnya.
2. Menyatakan tindakan Terlawan I menjual lelang obyek jaminan Pelawan melalui perantaraan Terlawan II yang dimenangkan oleh Turut Terlawan dengan limit sebesar Rp. 460.000.000,- (empat ratus enam puluh juta rupiah) atas obyek sesuai SHM No. 1199 dengan luas 813 M2 an. UMI MAHBUBAH yang terletak di Desa Bangsri Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo yang saat ini telah beralih atas nama Turut Terlawan dibawah harga umum/harga pasar adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
3. Menyatakan Kutipan Risalah Lelang yang diterbitkan oleh KPKNL Sidoarjo Nomor 1527/10.02/2024-01 tertanggal 19 September 2024 atas nama Pemenang lelang Ahmad Chozin Rozikin batal demi hukum dan atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
4. Menyatakan peralihan baliknama atas nama Turut Terlawan yang tertulis dalam SHM No. 1199 dengan luas 813 M2 an. UMI MAHBUBAH yang terletak di Desa Bangsri Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo yang saat ini telah beralih atas nama Turut Terlawan batal demi hukum.
5. Menghukum Terlawan I dan atau siapapun yang berhak daripadanya untuk mengembalikan SHM No. 1199 dengan luas 813 M2 an. UMI MAHBUBAH yang terletak di Desa Bangsri Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo yang saat ini telah beralih atas nama Turut Terlawan kepada Pelawan dalam keadaan semula dan tanpa syarat disertai dengan pelunasan Hutang Pelawan kepada Terlawan I sesuai dengan hutang pokok tanpa Bunga, denda maupun perhitungan lainnya yang akan dibayarkan kepada Terlawan I pada saat putusan ini telah berkekuatan hukum tetap.
6. Menghukum Terlawan I dan Terlawan II dan Turut Terlawan untuk membayar kerugian Immateriil dan Materiil sebesar Rp. 2.100.000.000,- ( dua milyard seratus juta rupiah ) kepada Pelawan secara tanggung renteng dan seketika.
7. Menghukum Terlawan I dan Terlawan II serta Turut Terlawan untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) perhari apabila tidak melaksanakan putusan perkara Aquo yang akan diperhitungkan setelah perkara ini dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap.
8. Menghukum Terlawan I dan Terlawan II serta Turut Terlawan untuk membayar biaya perkara ini.
Dan atau,
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo melalui Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |