Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
62/Pdt.G/2025/PN Sda HERIANTO ARYANTO NUGROHO, SE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 62/Pdt.G/2025/PN Sda
Tanggal Surat Selasa, 18 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HERIANTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MOH.FAUHAN LAZUARDI, S.HHERIANTO
2MUHAMMAD JAZULI, S.H.HERIANTO
Tergugat
NoNama
1ARYANTO NUGROHO, SE
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PRIMER 
1. Mengabulkan Gugatan Pengesahan Jual Beli yang dilakukan oleh Penggugat untuk seluruhnya.
 
2. Menyatakan ARYANTO NUGROHO,SE (Tergugat) telah tidak diketahui Keberadaanya dimana atau secara Hukum disebut dalam keadaan Tidak Hadir.
 
3. Menyatakan Sah berdasarkan Hukum terkait Jual-Beli atas sebidang tanah dan bangunan yang terjadi sebagaimana pelunasan pembayaran pada 25 Desember 2012 Antara Penggugat dan Tergugat;
 
4. Menyatakan bahwa Penggugat adalah Pembeli yang beritikad Baik pada perbuatan hukum Jual Beli antara (Penggugat) dan Tergugat (Penjual) atas sebidang tanah yang diatasnya berdiri Bangunan rumah yang berlamatkan di Griya Asri Kalitengah I B No.15, RT 04 RW 07, Kel/Desa Kalitengah, Kec.Tanggulangin, Kab.Sidoarjo sebagaimana Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 1254, Seluas 90 M2 tertulis atas nama ARYANTO NUGROHO, SE.
Sebagaimana batas-batas  sebagai berikut :
Batas Utara : Rumah Pak Yusdi Ernawan
Batas Selatan : Rumah Kosong
Batas Barat : Jalan Umum
Batas Timur : Rumah Pak H.Suyadi;
 
5. Menyatakan Penggugat adalah Pemiki Sah atas sebidang tanah yang diatasnya berdiri Bangunan rumah yang berlamatkan di Griya Asri Kalitengah I B No.15, RT 04 RW 07, Kel/Desa Kalitengah, Kec.Tanggulangin, Kab.Sidoarjo sebagaimana Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 1254, Seluas 90 M2 tertulis atas nama ARYANTO NUGROHO, SE.
Sebagaimana batas-batas  sebagai berikut :
Batas Utara : Rumah Pak Yusdi Ernawan
Batas Selatan : Rumah Kosong
Batas Barat : Jalan Umum
Batas Timur : Rumah Pak H.Suyadi
 
6. Memberi izin kepada Penggugat untuk dapat melakukan pembuatan Akta Jual Beli sebagaimana disebutkan diatas pada PPAT yang berwenang;
 
7. Menyatakan Penggugat berhak dan /atau dapat Melakukan pengurusan permohonan peralihan hak atas tanah bangunan yang diperoleh dari perbuatan hukum Jual Beli Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 1254 yang berlamatkan di Griya Asri Kalitengah I B No.15, RT 04 RW 07, Kel/Desa Kalitengah, Kec.Tanggulangin, Kab.Sidoarjo yang berluaskan 90m2 tertulis atas nama ARYANTO NUGROHO,SE (Tergugat) beralih kepada Penggugat dan/atau menjadi atas Nama HERIANTO (Penggugat), melalui Pihak-pihak Yang berwenang dalam hal ini Badan Pertanahan Kabupaten Sidoarjo;
 
8. Memerintahkan Turut Tergugat (KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SIDOARJO) untuk dapat memproses Peralihan Hak atas tanah Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 1254 yang berlamatkan di Griya Asri Kalitengah I B No.15, RT 04 RW 07, Kel/Desa Kalitengah, Kec.Tanggulangin, Kab.Sidoarjo yang berluaskan 90m2 yang saat ini tertulis atas nama ARYANTO NUGROHO,SE beralih menjadi Hak daripada Penggugat atau lebih tepatnya menjadi atas nama HERIANTO (Penggugat);
 
9. Membebankan biaya perkara ini sesuai dengan Peraturan yang berlaku;
 
10. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun adanya upaya hukum perlawanan Banding, Kasasi, Verzet (uitvoerbaar bij voorraad );
 
11. Menghukum Para Pihak untuk mematuhi Putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo;
 
SUBSIDER
ATAU :Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aequo Et Bono ).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak