INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
49/Pdt.P/2025/PN Sda | Priyatno | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 06 Feb. 2025 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Akta Kematian | |||||||||
Nomor Perkara | 49/Pdt.P/2025/PN Sda | |||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 05 Feb. 2025 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Pemohon |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
|||||||||
Termohon | ||||||||||
Kuasa Hukum Termohon | ||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
2. Memberi ijin kepada PEMOHON untuk menerbitkan Akta Kematian pada Ayah PEMOHON yang bernama AGUS PUJIANTO yang dimana Ayah PEMOHON telah meninggal dunia pada tanggal 04 Oktober 1994 karena sakit. Sebagaimana dibuktikan dengan Surat Keterangan Kematian Nomor: 008/438.7.15.14/2024 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Waung tertanggal 08 Agustus 2024;
3. Memerintahkan kepada PEMOHON untuk mengirimkan salinan penetapan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo untuk dilakukan Penerbitan Akta Kematian atas nama AGUS PUJIANTO yang dimana Ayah PEMOHON telah meninggal dunia pada tanggal 04 Oktober 1994 karena sakit. Sebagaimana dibuktikan dengan Surat Keterangan Kematian Nomor: 008/438.7.15.14/2024 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Waung tertanggal 08 Agustus 2024 tersebut diatas agar dicatat dalam daftar Register yang bersangkutan sebagaimana ketentuan yang berlaku;
4. Membebankan biaya perkara kepada PEMOHON.
Atau apabila Hakim yang menangani Permohonan a quo berpendapat lain, mohon untuk memberikan Penetapan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |