Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
110/Pdt.G/2025/PN Sda Suwaibatul Islamiyah Mas Alfa Ni'Mah Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 110/Pdt.G/2025/PN Sda
Tanggal Surat Minggu, 16 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Suwaibatul Islamiyah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Leonardo Harimurti SH MHSuwaibatul Islamiyah
2Arif Efendi, S.H.Suwaibatul Islamiyah
3Fajar Santosa, S.H.,M.HSuwaibatul Islamiyah
4Ahmad Fauzi, S.HSuwaibatul Islamiyah
5Muhammad Lukman Haris S.H.ISuwaibatul Islamiyah
Tergugat
NoNama
1Mas Alfa Ni'Mah
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
Primer
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang sangat merugikan Penggugat;
3. Menyatakan sah dan berharga sita yang diletakan atas tanah beserta bangunan yang berdiri di atasnya yang terletak di Central Park Juanda jalan Pesawon Desa Semampir, Kec. Sedati, Kab Sidoarjo Tipe  Mornington A Blok/kavling CA 35 luas tanah/bangunan 104,00 m2 /130.00 m2
4. Menghukum dan memerintahkan kepada tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat sebesar Rp 428.020.000,- (empat ratus dua puluh delapan juta dua puluh ribu rupiah) dalam jangka waktu 2 (dua) hari sejak Amar putusan perkara ini dibacakan secara tunai dan seketika, apabila Tergugat tidak melaksanakan maka mohon dengan bantuan alat negara tanah beserta bangunan yang berdiri di atasnya yang terletak di Central Park Juanda jalan Pesawon Desa Semampir, Kec. Sedati, Kab Sidoarjo Tipe  Mornington A Blok/kavling CA 35 luas tanah/bangunan 104,00 m2 /130.00 m2 dilelang untuk mengganti kerugian kepada Penggugat;
5. Menyatakan bahwa putusan aquo dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoebaar bij voorraad) walaupun ada verzet/perlawanan, banding, kasasi maupun upaya hukum lain;
6. Membebankan biaya perkara kepada tergugat;
Atau Majelis Hakim yang Terhormat berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya  ( Ex Aequo Et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak