Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
152/Pdt.G/2025/PN Sda mariana chandra 1.fenny tjandra
2.Dwi Wasito
3.Soelistri
4.Hadi Winata
5.Njoek Djun/Tjan Yuliana Chandra
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 152/Pdt.G/2025/PN Sda
Tanggal Surat Senin, 14 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1mariana chandra
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Bobyanto Gunawan, S.H.. M.Hmariana chandra
2CHOIRUL ANAM, SHmariana chandra
Tergugat
NoNama
1fenny tjandra
2Dwi Wasito
3Soelistri
4Hadi Winata
5Njoek Djun/Tjan Yuliana Chandra
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PRIMER
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah Akta Keterangan Hak Waris No. 03/SKW/NOTYI/IV/2021 tertanggal 20 April 2021, dibuat dihadapan Notaris Yanuar Iskandar, S.H., M.Kn.;
3. Menyatakan sah Akta Pernyataan Melepaskan Hak Waris No. 43 tertanggal 21 April 2021 dibuat dihadapan Notaris Yanur Iskandra, S.H., M.Kn.;
4. Menyatakan sah Akta Keterangan Hak Waris 2 No. 04/SKW/NOTYI/IV/2021 tertanggal 21 April 2021, dibuat dihadapan Notaris Yanuar Iskandar, S.H., M.Kn.;
5. Menyatakan Penggugat adalah ahli waris satu-satunya dari dari almarhum Sarwasutjitra Chandra berdasarkan Akta Keterangan Hak Waris No. 03/SKW/NOTYI/IV/2021 tertanggal 20 April 2021, Akta Pernyataan Melepaskan Hak Waris No. 43 tertanggal 21 April 2021, dan Akta Keterangan Hak Waris 2 No. 04/SKW/NOTYI/IV/2021 tertanggal 21 April 2021, semuanya dibuat dihadapan Notaris Yanuar Iskandar, S.H., M.Kn.;
6. Menyatakan objek sengketa dengan Sertpikat Hak Milik No. 134, luas 579 m2, terletak di Jl Mojopahit 47A, Kelurahan Celep, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo atas nama Mariana Chandra dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Rumah Pak Dayat Pranoto (Toko Star Elektronik)
- Sebelah Selatan : Gang Kampung
- Sebelah Timur : Rumah Pak Kusnan
- Sebelah Barat : Jl. Raya Mojopahit;
Adalah milik almarhum Sarwasutjitra Chandra yang turun kepada Penggugat berdasarkan waris;
7. Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang menguasai objek sengketa merupakan perbuatan melawan hukum;
8. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) pertahun, terhitung sejak almarhum Sarwasutjitra Chandra meninggal dunia pada tahun 2013 sampai dengan Para Tergugat mengosongkan dan menyerahkan objek sengketa kepada Penggugat;
9. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari, bilamana Para Tergugat lalai untuk menjalankan putusan dalam perkara ini;
10. Menghukum Para Tergugat dan/atau siapapun yang mendapat hak daripadanya untuk mengosongkan objek sengketa tanpa syarat dan menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong serta bebas dari segala bentuk beban hukum, jika perlu dengan bantuan aparat Kepolisian Negara Republik Indonesa;
11. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi ataupun peninjauan kembali (uit voorbaar bij vorraad);
12. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.
SUBSIDER
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon menjatuhkan penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak