Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
24/Pdt.G.S/2025/PN Sda | Muhammad Sholeh | PT. CITILINK INDONESIA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 26 Jun. 2025 | |||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||
Nomor Perkara | 24/Pdt.G.S/2025/PN Sda | |||||||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 24 Jun. 2025 | |||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 1.747.412,00 | |||||||||||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang menimbulkan kerugian bagi PENGGUGAT ;
3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT sebesar Rp.1.747.412,- (satu juta tujuh ratus empat puluh tujuh ribu empat ratus dua belas rupiah) dengan perincian sebagai berikut: - Tiket Batik Air sebesar Rp.1.494.872,- (satu juta empat ratus sembilan puluh empat ribu delapan ratus tujuh puluh dua rupiah). - Biaya Transport sebesar Rp.252.540,- (dua ratus lima puluh dua ribu lima ratus empat puluh rupiah).
4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam pemeriksaan perkara ini, sesuai dengan ketentuan hukum positif (Veroordeeld In De Kosten Van Het Geding).
Dan / atau, Bilamana Pengadilan Negeri Sidoarjo cq Hakim Tunggal Pemeriksa perkara ini berpendapat lain, PENGGUGAT mohon agar terhadap perkara ini diberikan putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Ex Aequo et Bono). |
|||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
Prodeo | Tidak |