INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
200/Pdt.P/2025/PN Sda | 1.BARIZAH LU’AY WIDYANA 2.TAHRIZI WIDAD LUQMANSYAH |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 02 Mei 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Akta Kematian | ||||||
Nomor Perkara | 200/Pdt.P/2025/PN Sda | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 30 Apr. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan PARA PEMOHON ;
2. Memberi izin kepada PARA PEMOHON untuk menerbitkan Akta Kematian pada Ayah PEMOHON yang bernama LUQMAN sesuai dengan Surat Kematian yang dikeluarkan oleh Kantor Desa Ngingas dengan No. 001/404.7.6.4/I/2013;
3. Memerintahkan kepada PARA PEMOHON untuk mengirimkan salinan putusan kepada kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo untuk dilakukan penerbitan Akta Kematian dengan nama LUQMAN sesuai dengan Surat Kematian yang dikeluarkan oleh Kantor Desa Desa Ngingas dengan No. 001/404.7.6.4/I/2013;
4. Memberi izin kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo untuk menerbitkan Akta Kematian atas nama WARIMIN sesuai dengan Surat Kematian yang dikeluarkan oleh Kantor Desa Ngingas dengan No. 001/404.7.6.4/I/2013 tersebut diatas, agar dicatat dalam daftar Register yang bersangkutan sebagaimana ketentuan yang berlaku ;
5. Membayar biaya menurut ketentuan yang berlaku. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |