Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
334/Pdt.Plw/2022/PN Sda 1.Hj. Mastukhah
2.Erna Yulianti S.E., Ak
3.Moch. Aris Mahayuddin S.E., Ak
4.Qurrotu Ayun
5.Wahibul Kirom
6.Khoirun Nisa S.E
7.Muchammad Bashori
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 25 Nov. 2022
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 334/Pdt.Plw/2022/PN Sda
Tanggal Surat Rabu, 23 Nov. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hj. Mastukhah
2Erna Yulianti S.E., Ak
3Moch. Aris Mahayuddin S.E., Ak
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Qurrotu Ayun
2Wahibul Kirom
3Khoirun Nisa S.E
4Muchammad Bashori
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Perlawanan ini untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Pelawan juga ikut Memiliki Tanah Berdasarkan Alas Hak Sertipikat Hak Milik No.28 Tahun 1970 yang Masih Tercatat Nama Pemegang Hak Hadji Djen Bin Oemar luas 59.044 M2 Desa Gebang, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo; 
3. Menghukum Terlawan dan Turut Terlawan untuk Tunduk dan Mematuhi Putusan Perlawanan Aquo;
4. Menyatakan Putusan Perkara Nomor::218/Pdt.G/2016/PN.Sda Jo Putusan Nomor: 630/ PDT/2017/PT.Sby Jo Putusan Nomor:2096K/PDT/2018  Jo Putusan Nomor:243/Pdt. Plw/2019/PN.Sda Jo Putusan Nomor:251/PDT/2020/PT.SBY Jo Putusan Nomor:2216K /PDT/2021 BATAL DEMI HUKUM DAN TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT;
5. Menyatakan Batal demi Hukum Penetapan Eksekusi Nomor:18/Eks/2019/PN.Sda Jo  Penetapan Constatering Perkara Nomor:18/Pen.Pdt/Constatering/2019/PN.Sda;
6. Menyatakan batal dan Memerintahkan Pengangkatan Sita Jaminan yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor:02/CB/2017/PN.Sda tanggal 20 Maret 2017, karena batas-batasnya Tidak Jelas (Error In Objecto);
7. Menyatakan sah dan berharga Putusan Perlawanan Aquo dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sebagai bukti;
8. Menghukum Para Terlawan untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
 
Atau Mohon Putusan yang seadil-adilnya berdasarkan hukum;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak