Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
187/Pid.B/2026/PN Sda RELLA PUTRI TRIANINGSIH, SH., MH. RIYO EKO PRASETYO BUDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 187/Pid.B/2026/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1858/M.5.19/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RELLA PUTRI TRIANINGSIH, SH., MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIYO EKO PRASETYO BUDI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

---- Bahwa ia terdakwa RIYO EKO PRASETYO BUDI pada hari Minggu tanggal 30 Juli 2023, hari Jum’at tanggal 04 Agustus 2023, hari Selasa tanggal 15 Agustus 2023, hari Rabu tanggal 06 September 2023, dan hari Senin tanggal 25 September 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Juli tahun 2023 sampai dengan bulan September 2023 bertempat di kios “RIO BUAH” yang beralamat di blok Q-2, Jl. Pasar Baru Porong No. 06-07 Dusun Juwet Desa Juwetkenongo Kecamatan Porong Kabupaten Sidoarjo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan membeli barang dengan maksud untuk menguasai barang tersebut bagi diri sendiri atau orang lain tanpa melunasi pembayaran. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------

  • Bahwa PT. Saudara Sejati Sentosa yang beralamat di Pergudangan Suri Mulya Blok C 14 Margo Mulyo Kota Surabaya, bergerak dibidang penjualan buah import sejak tahun 2022.
  • Bahwa saksi HERWIN LUHANA NG sebagai Direktur pada PT. Saudara Sejati Sentosa yang beralamat di Pergudangan Suri Mulya Blok C 14 Margo Mulyo Kota Surabaya.
  • Bahwa untuk SOP (Standar Orasional Prosesur) di PT. Saudara Sejati Sentosa, yaitu :
  1. Menerima order baik secara langsung maupun lewat telpon;
  2. Membuat invoice dan surat jalan;
  3. Untuk customer/pelanggan baru pembayaran secara tunai dan untuk customer/pelanggan lama bisa cash tempo (2-3 Minggu);
  • Bahwa terdakwa mempunyai kios “RIO BUAH” dan terdakwa berprofesi sebagai penjual buah di kios Rio Buah yang beralamat di blok Q-2 Jl. Pasar Baru Porong No. 06-07 Dusun Juwet Desa Juwetkenongo Kecamatan Porong Kabupaten Sidoarjo.
  • Bahwa sejak awal tahun 2023 terdakwa sering memesan dan membeli buah kepada saksi HERWIN LUHANA NG di PT. Saudara Sejati Sentosa, yang dilakukan dengan cara terdakwa menghubungi saksi HERWIN LUHANA NG via handphone dengan nomor 082211070123 milik terdakwa kepada nomor handphone 08164852991 milik saksi HERWIN LUHANA NG selaku Direktur pada PT. Saudara Sejati Sentosa, selain melakukan pemesanan via telephone, terdakwa juga melakukan pemesanan melalui Whatsapp dan atau terdakwa datang secara langsung ke PT. Saudara Sejati Sentosa yang beralamat di  Pergudangan  Suri Mulya Blok C 14  Margo Mulyo Kota Surabaya, dan untuk pengiriman buah yang dipesan oleh terdakwa tersebut, saksi HERWIN LUHANA NG melakukan pengiriman dengan menggunakan kendaraan Truk Box dari PT. Saudara Sejati Sentosa ke kios Rio Buah yang beralamat di blok Q-2 Jl. Pasar Baru Porong No. 06-07 Dusun Juwet Desa Juwetkenongo Kecamatan Porong Kabupaten Sidoarjo dengan bukti surat jalan terlampir. Sedangkan untuk pembayarannya biasanya dilakukan sekira 2 (dua) minggu setelah barang diterima oleh terdakwa. Sejak awal tahun 2023 tersebut untuk pembayaran buah selalu teratur dan tidak pernah ada tunggakan dari terdakwa kepada saksi HERWIN LUHANA NG selaku Direktur pada PT. Saudara Sejati Sentosa.
  • Bahwa terdakwa telah melakukan pembelian buah kepada saksi HERWIN LUHANA NG selaku Direktur pada PT. Saudara Sejati Sentosa dengan rincian sebagai berikut :

Tanggal

Nama Barang

Banyak (Qty)

Total Harga

30 Juli 2023

  • Lengkeng emas
  • Lengkeng hijau ayam
  • Anggur RRC

100

100

35

Rp. 37.000.000,-

Rp. 27.000.000.-

Rp. 5.950.000

04 Agustus 2023

  • Wortel brastagi
  • Apel fuji RRC

570

85

Rp. 51.300.000,-

Rp. 28.900.000,-

15 Agustus 2023

  • Apel fuji RRC.113
  • Apel Fuji RRC.125

100

50

Rp. 38.000.000,-

Rp. 19.000.000,-

06 September 2023

  • Pier yalie sihentai 80
  • Apel fuji RRC.100
  • Apel fuji RRC.88

100

100

85

Rp. 20.000.000,-

Rp. 40.500.000,-

Rp. 35.275.000,-

25 September 2023

  • Pear century
  • Anggur great

300

80

Rp. 51.000.000,-

Rp. 13.600.000,-

25 September 2023

  • Anggur great sum

 

Rp. 37.400.000,-

Total

Rp. 404.925.000

  • Bahwa nilai total pembelian buah yang belum dibayarkan oleh terdakwa kepada saksi HERWIN LUHANA NG selaku Direktur pada PT. Saudara Sejati Sentosa senilai Rp. 404.925.000,- (empat ratus empat juta sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah), namun terdakwa pernah melakukan pembayaran dengan cara menyewakan countener coold stored milik terdakwa kepada saksi HERWIN LUHANA NG selaku Direktur pada PT. Saudara Sejati Sentosa senilai Rp. 33.333.334,- (tiga puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh empat rupiah) selama 1 (satu) bulan dan terdakwa juga pernah melakukan pembayaran via transfer senilai Rp. 28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah), dari 2 (dua) pembayaran tersebut diperuntukkan untuk faktur SSS.23.07.183 tanggal 30 Juli 2023 dan untuk 6 (enam) delivery order (DO) berikutnya tidak ada pembayaran sampai saat ini dengan total pembayaran yang belum dilakukan oleh terdakwa kepada saksi HERWIN LUHANA NG selaku Direktur pada PT. Saudara Sejati Sentosa senilai Rp. 343.591.666,- (tiga ratus empat puluh tiga juta lima ratus sembilan puluh satu ribu enam ratus enam puluh enam rupiah).
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi HERWIN LUHANA NG selaku Direktur pada PT. Saudara Sejati Sentosa mengalami kerugian senilai Rp. 343.591.666,- (tiga ratus empat puluh tiga juta lima ratus sembilan puluh satu ribu enam ratus enam puluh enam rupiah).

 

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 379A Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo. Pasal 497 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

A T A U

 

KEDUA    

---- Bahwa ia terdakwa RIYO EKO PRASETYO BUDI pada hari Minggu tanggal 30 Juli 2023, hari Jum’at tanggal 04 Agustus 2023, hari Selasa tanggal 15 Agustus 2023, hari Rabu tanggal 06 September 2023, dan hari Senin tanggal 25 September 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Juli tahun 2023 sampai dengan bulan September 2023 bertempat di kios “RIO BUAH” yang beralamat di blok Q-2, Jl. Pasar Baru Porong No. 06-07 Dusun Juwet Desa Juwetkenongo Kecamatan Porong Kabupaten Sidoarjo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa PT. Saudara Sejati Sentosa yang beralamat di Pergudangan Suri Mulya Blok C 14 Margo Mulyo Kota Surabaya, bergerak dibidang penjualan buah import sejak tahun 2022.
  • Bahwa saksi HERWIN LUHANA NG sebagai Direktur pada PT. Saudara Sejati Sentosa yang beralamat di Pergudangan Suri Mulya Blok C 14 Margo Mulyo Kota Surabaya.
  • Bahwa untuk SOP (Standar Orasional Prosesur) di PT. Saudara Sejati Sentosa, yaitu :
  1. Menerima order baik secara langsung maupun lewat telpon;
  2. Membuat invoice dan surat jalan;
  3. Untuk customer/pelanggan baru pembayaran secara tunai dan untuk customer/pelanggan lama bisa cash tempo (2-3 Minggu);
  • Bahwa terdakwa mempunyai kios “RIO BUAH” dan terdakwa berprofesi sebagai penjual buah di kios Rio Buah yang beralamat di blok Q-2 Jl. Pasar Baru Porong No. 06-07 Dusun Juwet Desa Juwetkenongo Kecamatan Porong Kabupaten Sidoarjo.
  • Bahwa sejak awal tahun 2023 terdakwa sering memesan dan membeli buah kepada saksi HERWIN LUHANA NG di PT. Saudara Sejati Sentosa, yang dilakukan dengan cara terdakwa menghubungi saksi HERWIN LUHANA NG via handphone dengan nomor 082211070123 milik terdakwa kepada nomor handphone 08164852991 milik saksi HERWIN LUHANA NG selaku Direktur pada PT. Saudara Sejati Sentosa, selain melakukan pemesanan via telephone, terdakwa juga melakukan pemesanan melalui Whatsapp dan atau terdakwa datang secara langsung ke PT. Saudara Sejati Sentosa yang beralamat di  Pergudangan  Suri Mulya Blok C 14  Margo Mulyo Kota Surabaya, dan untuk pengiriman buah yang dipesan oleh terdakwa tersebut, saksi HERWIN LUHANA NG melakukan pengiriman dengan menggunakan kendaraan Truk Box dari PT. Saudara Sejati Sentosa ke kios Rio Buah yang beralamat di blok Q-2 Jl. Pasar Baru Porong No. 06-07 Dusun Juwet Desa Juwetkenongo Kecamatan Porong Kabupaten Sidoarjo dengan bukti surat jalan terlampir. Sedangkan untuk pembayarannya biasanya dilakukan sekira 2 (dua) minggu setelah barang diterima oleh terdakwa. Sejak awal tahun 2023 tersebut untuk pembayaran buah selalu teratur dan tidak pernah ada tunggakan dari terdakwa kepada saksi HERWIN LUHANA NG selaku Direktur pada PT. Saudara Sejati Sentosa.
  • Bahwa terdakwa telah melakukan pembelian buah kepada saksi HERWIN LUHANA NG selaku Direktur pada PT. Saudara Sejati Sentosa dengan rincian sebagai berikut :

Tanggal

Nama Barang

Banyak (Qty)

Total Harga

30 Juli 2023

  • Lengkeng emas
  • Lengkeng hijau ayam
  • Anggur RRC

100

100

35

Rp. 37.000.000,-

Rp. 27.000.000.-

Rp. 5.950.000

04 Agustus 2023

  • Wortel brastagi
  • Apel fuji RRC

570

85

Rp. 51.300.000,-

Rp. 28.900.000,-

15 Agustus 2023

  • Apel fuji RRC.113
  • Apel Fuji RRC.125

100

50

Rp. 38.000.000,-

Rp. 19.000.000,-

06 September 2023

  • Pier yalie sihentai 80
  • Apel fuji RRC.100
  • Apel fuji RRC.88

100

100

85

Rp. 20.000.000,-

Rp. 40.500.000,-

Rp. 35.275.000,-

25 September 2023

  • Pear century
  • Anggur great

300

80

Rp. 51.000.000,-

Rp. 13.600.000,-

25 September 2023

  • Anggur great sum

 

Rp. 37.400.000,-

Total

Rp. 404.925.000

  • Bahwa nilai total pembelian buah yang belum dibayarkan oleh terdakwa kepada saksi HERWIN LUHANA NG selaku Direktur pada PT. Saudara Sejati Sentosa senilai Rp. 404.925.000,- (empat ratus empat juta sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah), namun terdakwa pernah melakukan pembayaran dengan cara menyewakan countener coold stored milik terdakwa kepada saksi HERWIN LUHANA NG selaku Direktur pada PT. Saudara Sejati Sentosa senilai Rp. 33.333.334,- (tiga puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh empat rupiah) selama 1 (satu) bulan dan terdakwa juga pernah melakukan pembayaran via transfer senilai Rp. 28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah), dari 2 (dua) pembayaran tersebut diperuntukkan untuk faktur SSS.23.07.183 tanggal 30 Juli 2023 dan untuk 6 (enam) delivery order (DO) berikutnya tidak ada pembayaran sampai saat ini dengan total pembayaran yang belum dilakukan oleh terdakwa kepada saksi HERWIN LUHANA NG selaku Direktur pada PT. Saudara Sejati Sentosa senilai Rp. 343.591.666,- (tiga ratus empat puluh tiga juta lima ratus sembilan puluh satu ribu enam ratus enam puluh enam rupiah).
  • Bahwa dari pembelian buah kepada saksi HERWIN LUHANA NG selaku Direktur PT. Saudara Sejati Sentosa sudah dijual kembali oleh terdakwa namun uang penjualan buah tersebut tidak dibayarkan kepada saksi HERWIN LUHANA NG, setelah jatuh tempo saksi HERWIN LUHANA NG menagih kekurangan pembayarannya kepada terdakwa dengan cara menelpon dan mendatangi kios RIO BUAH di alamat Pasar Porong Kecamatan Porong Kabupaten Sidoarjo milik terdakwa, akan tetapi terdakwa selalu menghindar. Kemudian, saksi HERWIN LUHANA NG mengirimkan Surat Somasi sebanyak 2 (dua) kali pada tanggal 30 Juli 2024 dan tanggal 07 Agustus 2024 agar terdakwa melunasi pembayaran, tetapi tidak ada tanggapan dari terdakwa.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi HERWIN LUHANA NG selaku Direktur pada PT. Saudara Sejati Sentosa mengalami kerugian senilai Rp. 343.591.666,- (tiga ratus empat puluh tiga juta lima ratus sembilan puluh satu ribu enam ratus enam puluh enam rupiah).

 

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo. Pasal 486 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya