| Dakwaan |
KESATU
---------Bahwa Ia Terdakwa BAYU MIFTHAKUL RAMADANI Bin SUMANI (ALM) pada hari Jumat, tanggal 22 Agustus 2025 sekira pukul 23.45 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2025 bertempat di di Jl. Jatisari Besar No. 15, RT. 001, RW. 005, Ds. Pepelegi, Kec. Waru, Kab. Sidoarjo tepatnya di rumah terdakwa atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Awalnya pada hari Jumat tanggal 22 Agustus 2025, sekira pukul 22.45 Wib bertempat di rumah terdakwa Jl. Jatisari Besar No. 15 RT. 001, RW. 005, Ds. Pepelegi, Kec. Waru, Kab. Sidoarjo dengan menggunakan 1 (satu) unit HP OPPO warna biru dengan No 0882010389081, terdakwa menghubungi saksi MOHAMMAD SYAMSI Bin SAMSUL (dalam berkas penuntutan terpisah) sebanyak setengah paket dengan harga sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan terdakwa membayar sebanyak 2 (dua) kali yaitu yang pertama dengan cara Transfer melalui aplikasi DANA sedangkan sisanya sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) akan di berikan secara langsung ketika saksi MOHAMMAD SYAMSI Bin SAMSUL (dalam berkas penuntutan terpisah) menyerahkan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut diserahkan.
- Bahwa sekira pukul 23.00 Wib bertempat di Ds. Bebekan Timur Gang.I Kec. Taman Kab. Sidoarjo terdakwa menerima secara langsung dari saksi MOHAMMAD SYAMSI Bin SAMSUL (dalam berkas penuntutan terpisah) berupa Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat ± 0,40 gram bruto yang tidak sesuai dengan kesepakatan maka terdakwa meminta kepada saksi MOHAMMAD SYAMSI Bin SAMSUL (dalam berkas penuntutan terpisah) untuk memberikan kekurangannya;
- Bahwa Narkotika jenis sabu-sabu tersebut oleh terdakwa dibagi menjadi 2 (dua) poket dan 1 (satu) poket dibeli oleh saksi HERU SAIFULLAH Bin MUHAMMAD SAIFUL (dalam berkas penuntutan terpisah) dengan harga sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) namun terdakwa belum menerima uang tersebut;
- Bahwa terdakwa dan saksi HERU SAIFULLAH Bin MUHAMMAD SAIFUL (dalam berkas penuntutan terpisah) mengkonsumsi Narkotika jenis sabu-sabu bersama dengan menggunakan alat hisab milik terdakwa dan setelah selesai mengkonsumsi maka terdakwa dan saksi HERU SAIFULLAH Bin MUHAMMAD SAIFUL (dalam berkas penuntutan terpisah) pergi ke Surabaya dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor PCX No Pol W-4683-NGC milik terdakwa yang sebelumnya terdakwa telah meletakkan 2 (dua) poket Narkotika jenis sabu-sabu, 1 (satu) timbangan elektrik dan 2 (dua) pipet kaca di dalam jok sepeda motor milik terdakwa.
- Bahwa pada hari Sabtu, 23 Agustus 2025 sekira pukul 11.00 WIB, Terdakwa Bayu Miftakhul Ramadani Bin Sumani (Alm) dan saksi HERU SAIFULLAH Bin MUHAMMAD SAIFUL (dalam berkas penuntutan terpisah) yang baru tiba di rumahnya dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda PCX warna biru hitam No.Pol: W-4683-NGC ditangkap oleh saksi Muh Alfan Wahyono serta saksi Andika Agus Budiawan bersama Tim Satresnarkoba Polresta Sidoarjo. Selanjutnya petugas kepolisian segera melakukan penggeledahan pada badan dan pakaian serta sepeda motor milik Terdakwa Bayu Miftakhul Ramadani Bin Sumani (Alm) dan ditemukan barang bukti berupa:
- 2 (dua) bungkus plastik atau clip berisi serbuk kristal warna putih atau Narkotika jenis Sabu, ditimbang masing-masing beserta bungkus plastic atau clip brutto + 0,33 (nol koma tiga puluh tiga) gram, + 0, 22 (nol koma dua puluh dua) gram;
- 2 (dua) pipet kaca;
- 2 (dua) timbangan elektronik;
- 9 (Sembilan) plastic clip kosong bekas;
- 2 (dua) buah potongan sedotan berwarna putih dan hijau sebagai skop;
Dan barang bukti yang ditemukan dalam jok sepeda motor milik terdakwa diamankan bersama 1 (satu) handphone merk OPPO warna biru beserta SIM Card Nomor 0882010389081 dan 1 (satu) sepeda motor Honda PCX warna biru hitam No.Pol: W-4683-NGC, guna penyelidikan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa dalam percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak ada ijin dari pejabat yang berwenang.
- Bahwa terdakwa selain membeli Narkotika jenis sabusabu dari saksi MOHAMMAD SYAMSI Bin SAMSUL (dalam berkas penuntutan terpisah) juga pernah membeli dari seseorang yang bernama TOTOK;
- Bahwa benar, berdasarkan Hasil LAB: 07820/NNF/2025 tanggal 01 September 2025, dengan kesimpulan bahwa barang bukti nomor ;
- 25493/2024/NNF berupa 1 kontang plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto antara ± 0,149 dan sisa Kembali ± 0,122 gram adalah benar positif mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 lampiran 1 UURI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika
- 25494/2024/NNF berupa 1 kontang plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto antara ± 0,035 dan dikembalikan tanpa sisa.
------------ Bahwa perbuatan terdakwa BAYU MIFTAKHUL RAMADANI BIN SUMANI (ALM) sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA
--------- Bahwa Ia Terdakwa BAYU MIFTAKHUL RAMADANI Bin SUMANI (ALM), pada hari Sabtu, tanggal 23 Agustus 2025 sekira pukul 23.45 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2025 bertempat di di Jl. Jatisari Besar No. 15, RT. 001, RW. 005, Ds. Pepelegi, Kec. Waru, Kab. Sidoarjo tepatnya di rumah terdakwa atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Sabtu, 23 Agustus 2025 sekira pukul 11.00 WIB, Terdakwa Bayu Miftakhul Ramadani Bin Sumani (Alm) dan saksi HERU SAIFULLAH Bin MUHAMMAD SAIFUL (dalam berkas penuntutan terpisah) yang baru tiba di rumahnya dari menjenguk temannya di Surabaya dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda PCX warna biru hitam No.Pol: W-4683-NGC ditangkap oleh saksi Muh Alfan Wahyono serta saksi Andika Agus Budiawan bersama Tim Satresnarkoba Polresta Sidoarjo. Selanjutnya petugas kepolisian segera melakukan penggeledahan pada badan dan pakaian serta sepeda motor milik Terdakwa Bayu Miftakhul Ramadani Bin Sumani (Alm) dan ditemukan barang bukti berupa:
- 2 (dua) bungkus plastik atau clip berisi serbuk kristal warna putih atau Narkotika jenis Sabu, ditimbang masing-masing beserta bungkus plastic atau clip brutto + 0,33 (nol koma tiga puluh tiga) gram, + 0, 22 (nol koma dua puluh dua) gram;
- 2 (dua) pipet kaca;
- 2 (dua) timbangan elektronik;
- 9 (Sembilan) plastic clip kosong bekas;
- 2 (dua) buah potongan sedotan berwarna putih dan hijau sebagai skop;
Dan barang bukti yang ditemukan dalam jok sepeda motor milik terdakwa diamankan bersama 1 (satu) handphone merk OPPO warna biru beserta SIM Card Nomor 0882010389081 dan 1 (satu) sepeda motor Honda PCX warna biru hitam No.Pol: W-4683-NGC, guna penyelidikan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa dalam percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak ada ijin dari pejabat yang berwenang.
- Bahwa benar, berdasarkan Hasil LAB: 07820/NNF/2025 tanggal 01 September 2025, dengan kesimpulan bahwa barang bukti nomor ;
- 25493/2024/NNF berupa 1 kontang plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto antara ± 0,149 dan sisa Kembali ± 0,122 gram adalah benar positif mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 lampiran 1 UURI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika
- 25494/2024/NNF berupa 1 kontang plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto antara ± 0,035 dan dikembalikan tanpa sisa.
------------- Bahwa perbuatan terdakwa BAYU MIFTAKHUL RAMADANI BIN SUMANI (ALM) sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |