Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
202/Pdt.G/2025/PN Sda VANIA ORCHIDA BUANA 1.P.T.BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) Tbk. Kantor Cabang BTN Cabang Sidoarjo
2.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) SURABAYA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 202/Pdt.G/2025/PN Sda
Tanggal Surat Rabu, 25 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1VANIA ORCHIDA BUANA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ZAIBI SUSANTO, S.H., M.H.VANIA ORCHIDA BUANA
2HELMI, S.HVANIA ORCHIDA BUANA
3ARIANAM S.H.VANIA ORCHIDA BUANA
4ROHMAD JAZULI S.H.VANIA ORCHIDA BUANA
5Dr. DIDI SUNGKONO, S.H.,M.H.VANIA ORCHIDA BUANA
6BARKAH CESAR FATHURROHMAN, S.H.VANIA ORCHIDA BUANA
Tergugat
NoNama
1P.T.BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) Tbk. Kantor Cabang BTN Cabang Sidoarjo
2KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) SURABAYA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KANTOR PERTANAHAN KOTA SURABAYA I
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PETITUM 
Bahwa berdasarkan uraian-uraian PENGGUGAT dalam gugatan ini, maka adalah wajar apabila putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan secara serta merta dan terlebih dahulu, meskipun ada perlawanan, banding, kasasi atau Peninjauan Kembali atau lainnya.
Bahwa berdasarkan fakta kasus dan fakta hukum dan dalil-dalil gugatan PENGGUGAT kiranya telah cukup alasan bagi Penggugat untuk memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo / Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutus perkara ini dengan amar putusannnya sebagai berikut;
DALAM POKOK PERKARA
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya.
2. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah merupakan perbuatan melawan hokum
3. Memerintahakan kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk membatalkan Pelaksanaan lelang atas objek  tanah dan bagunan yang berada di KEMILAU GRIYAKU REGENCY  C/ 30 Kelurahan Balasklumprik, Kecamatan Wiyung, Kota  Surabaya,   dengan  SHM No. 7393
4. Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II, memulihkan kedudukan  PENGGUGAT sebagai pemilik SAH TANAH DAN BANGUNAN Atas SHM No. 7393 ; sebagaimana ketika terjadi PERJANJIAN PERIKATAN antara  Penggugat  dan  PT Bank Tabungan Negara Tbk;
5. Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian materil sebesar Rp 1.034.000.000,00 (Satu Milyar Tiga Puluh Empat Juta  Rupiah)  kepada Penggugat dan kerugian inmaterial kepada Penggugat sebesar Rp.2.000.000.000,- ( Dua Milyar Rupiah);
6. Menghukum Turut Tergugat Badan Pertanahan Nasional Surabaya II, untuk tunduk dan patuh pada putusan pengadilan negeri Surabaya . 
7. Menghukum para Tergugat membayar biaya perkara; 
Jika Majelis Hakim berpendapat lain, Mohon putusan se adil adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak