Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
64/Pid.Sus/2025/PN Sda | BUDHI CAHYONO, S.H. | M. ALIMAN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 24 Jan. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Informasi dan Transaksi Elektronik | ||||||
Nomor Perkara | 64/Pid.Sus/2025/PN Sda | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 23 Jan. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-391/M.5.19/Eku.2/01/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Pertama : Bahwa ia terdakwa M. ALIMAN, pada hari Senin tanggal 11 Nopember 2024 sekitar jam 23.30 Wib, atau setidak tidaknya dalam bulan Nopember 2024, bertempat di Warung Kopi Selir Wedoro Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo, atau setidak tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya infromasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2), ayat (3) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Atau Kedua : Bahwa ia terdakwa M. ALIMAN, pada hari Senin tanggal 11 Nopember 2024 sekitar jam 23.30 Wib, atau setidak tidaknya dalam bulan Nopember 2024, bertempat di Warung Kopi Selir Wedoro Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo, atau setidak tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, ikut serta permainan judi yang diadakan di jalan umum atau di pinggirnya maupun di tempat yang dapat dimasuki oleh khalayak umum, kecuali jika untuk mengadakan itu, ada ijin dari penguasa yang berwenang, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara
-------------Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke-2 KUHP.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |