Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
226/Pid.B/2025/PN Sda GITTA RATIH SUMINAR, S.H. 1.SUMARNA alias OBOT
2.JIDAN PRAMANA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 226/Pid.B/2025/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 21 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1393/M.5.19/Eoh.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1GITTA RATIH SUMINAR, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUMARNA alias OBOT[Penahanan]
2JIDAN PRAMANA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa I. SUMARNA Alias OBOT bersama dengan terdakwa II. JIDAN PRAMANA, Sdr. RULI (belum tertangkap) dan Sdr. SARKANI (belum tertangkap) Pertama pada hari Jumat tanggal 25 Oktober 2024 sekira jam 17.20 WIB, Kedua pada hari Sabtu tanggal 9 Nopember 2024 sekira jam 17.07 WIB  dan  Ketiga pada hari Rabu tanggal 20 Nopember 2024 sekira jam 17.05 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam Tahun 2024, bertempat di  PT. Wirajaya Prima Abadi Pergudangan West Gate Tanrise Property B-6 Ds Wedi Kec Gedangan Kab Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

        - Bahwa  terdakwa I. SUMARNA Alias OBOT,  terdakwa II.  JIDAN PRAMANA, Sdr. RULI (belum tertangkap) dan Sdr. SARKANI (belum tertangkap) merupakan karyawan bagian produksi PT. Wirajaya Prima Abadi Pergudangan West Gate Tanrise Property B-6 Ds Wedi Kec Gedangan Kab Sidoarjo,  perusahaan yang bergerak dalam pembuatan kusen, pintu, jendela dari alumunium , lalu dengan maksud untuk memiliki barang  berupa alumunium milik PT. Wirajaya Prima Abadi, lalu  terdakwa I. SUMARNA Alias OBOT bersepakat dan berbagi tugas dengan terdakwa II.  JIDAN PRAMANA, Sdr. RULI (belum tertangkap) dan Sdr. SARKANI (belum tertangkap) untuk mengambil barang  berupa alumunium tanpa seizin dan sepengetahuan pemiliknya yaitu PT. Wirajaya Prima Abadi.

- Bahwa Pertama pada hari Jumat tanggal 25 Oktober 2024 sekira jam 17.20 WIB, Kedua pada hari Sabtu tanggal 9 Nopember 2024 sekira jam 17.07 WIB dan  Ketiga pada hari Rabu tanggal 20 Nopember 2024 sekira jam 17.05 WIB  saat sedang bekerja  terdakwa  I. SUMARNA Alias OBOT mengambil barang berupa alumunium lalu  menyuruh terdakwa II. JIDAN PRAMANA,  Sdr. RULI (belum tertangkap) dan Sdr. SARKANI (belum tertangkap) untuk memotong alumunium dengan ukuran 80-90 cm setelah itu potongan alumunium tersebut dimasukkan ke dalam karung warna putih sebanyak 3 karung  lalu oleh terdakwa  I. SUMARNA Alias OBOT  sebanyak 3 karung yang berisi potongan alumunium tersebut ditaruh di dalam perusahaan dan sekira jam 17.20 WIB  saat pulang kerja oleh terdakwa I. SUMARNA Alias OBOT sebanyak  1 karung dibawa dengan menggunakan sepeda motor Honda Karisma No.Pol : W-4531-NAR;

- mengambil barang  berupa alumunium tanpa seizin dan sepengetahuan pemiliknya yaitu PT. Wirajaya Prima Abadi lalu diserahkan kepada  Saksi TURAH  WALUYO (berkas perkara terpisah) untuk dinaikkan ke atas kendaraan truck colt diesel No.Pol : B-9200-JDA untuk dibawa ke Tangerang selanjutnya barang-barang tersebut dijual oleh Saksi SLAMET MAHUDA (berkas perkara terpisah)  dan  Saksi TURAH  WALUYO (berkas perkara terpisah) di daerah Tangerang;.

Perbuatan para  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  363 ayat (1) ke-4   Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

Pihak Dipublikasikan Ya