Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
226/Pid.B/2025/PN Sda | GITTA RATIH SUMINAR, S.H. | 1.SUMARNA alias OBOT 2.JIDAN PRAMANA |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 21 Mar. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
Nomor Perkara | 226/Pid.B/2025/PN Sda | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 21 Mar. 2025 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1393/M.5.19/Eoh.2/03/2025 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | Bahwa ia terdakwa I. SUMARNA Alias OBOT bersama dengan terdakwa II. JIDAN PRAMANA, Sdr. RULI (belum tertangkap) dan Sdr. SARKANI (belum tertangkap) Pertama pada hari Jumat tanggal 25 Oktober 2024 sekira jam 17.20 WIB, Kedua pada hari Sabtu tanggal 9 Nopember 2024 sekira jam 17.07 WIB dan Ketiga pada hari Rabu tanggal 20 Nopember 2024 sekira jam 17.05 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam Tahun 2024, bertempat di PT. Wirajaya Prima Abadi Pergudangan West Gate Tanrise Property B-6 Ds Wedi Kec Gedangan Kab Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa terdakwa I. SUMARNA Alias OBOT, terdakwa II. JIDAN PRAMANA, Sdr. RULI (belum tertangkap) dan Sdr. SARKANI (belum tertangkap) merupakan karyawan bagian produksi PT. Wirajaya Prima Abadi Pergudangan West Gate Tanrise Property B-6 Ds Wedi Kec Gedangan Kab Sidoarjo, perusahaan yang bergerak dalam pembuatan kusen, pintu, jendela dari alumunium , lalu dengan maksud untuk memiliki barang berupa alumunium milik PT. Wirajaya Prima Abadi, lalu terdakwa I. SUMARNA Alias OBOT bersepakat dan berbagi tugas dengan terdakwa II. JIDAN PRAMANA, Sdr. RULI (belum tertangkap) dan Sdr. SARKANI (belum tertangkap) untuk mengambil barang berupa alumunium tanpa seizin dan sepengetahuan pemiliknya yaitu PT. Wirajaya Prima Abadi. - Bahwa Pertama pada hari Jumat tanggal 25 Oktober 2024 sekira jam 17.20 WIB, Kedua pada hari Sabtu tanggal 9 Nopember 2024 sekira jam 17.07 WIB dan Ketiga pada hari Rabu tanggal 20 Nopember 2024 sekira jam 17.05 WIB saat sedang bekerja terdakwa I. SUMARNA Alias OBOT mengambil barang berupa alumunium lalu menyuruh terdakwa II. JIDAN PRAMANA, Sdr. RULI (belum tertangkap) dan Sdr. SARKANI (belum tertangkap) untuk memotong alumunium dengan ukuran 80-90 cm setelah itu potongan alumunium tersebut dimasukkan ke dalam karung warna putih sebanyak 3 karung lalu oleh terdakwa I. SUMARNA Alias OBOT sebanyak 3 karung yang berisi potongan alumunium tersebut ditaruh di dalam perusahaan dan sekira jam 17.20 WIB saat pulang kerja oleh terdakwa I. SUMARNA Alias OBOT sebanyak 1 karung dibawa dengan menggunakan sepeda motor Honda Karisma No.Pol : W-4531-NAR; - mengambil barang berupa alumunium tanpa seizin dan sepengetahuan pemiliknya yaitu PT. Wirajaya Prima Abadi lalu diserahkan kepada Saksi TURAH WALUYO (berkas perkara terpisah) untuk dinaikkan ke atas kendaraan truck colt diesel No.Pol : B-9200-JDA untuk dibawa ke Tangerang selanjutnya barang-barang tersebut dijual oleh Saksi SLAMET MAHUDA (berkas perkara terpisah) dan Saksi TURAH WALUYO (berkas perkara terpisah) di daerah Tangerang;. Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
|
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |