Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G.S/2025/PN Sda KSP Sejati Makmur Jaya 1.DAPIT JUPRIANTO
2.ASMAWATI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G.S/2025/PN Sda
Tanggal Surat Rabu, 05 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KSP Sejati Makmur Jaya
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Win YuliantoKSP Sejati Makmur Jaya
Tergugat
NoNama
1DAPIT JUPRIANTO
2ASMAWATI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 85.783.161,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya
2. Menyatakan demi hukum perbuatan tergugat wanprestasi atas perjanjian kredit No . 659/SPK/KSP.SMJ/VII/2022 Pasal 14 tentang batas waktu kredit dan Pasal 5 tentang kewajiban pembayaran.
3. Menghukum tergugat untuk membayar kerugian materiil terhadap penggugat sebesar Rp. 85.783.161 ( Delapan Puluh Lima Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Tiga Ribu Seratus Enam Puluh Satu Rupiah )
dengan rincian sebagai berikut :
Hutang Pokok Rp.  27.831.429,-
Hutang Bunga Rp   14.668.800,-
Hutang Denda Rp.  43.282.932,-
 
4. Menghukum tergugat apabila tidak melakukan pembayaran kerugian materiil terhadap penggugat sebesar Rp. 85.783.161 ( Delapan Puluh Lima Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Tiga Ribu Seratus Enam Puluh Satu Rupiah ) maka untuk dilakukan sita eksekusi agunan berupa Kendaraan Bermotor dengan rincian sebagai berikut :
No. Mesin : G3L8E1215662
No. Rangka : MH3SG5620NJ603394
Merk /Type : Yamaha / B6H A/T
Tahun : 2022
Warna : merah  
Model : 2 Roda
Atas Nama : Dapit Jupriyanto
Alamat : Jl. Rajawali XI – A RT/RW 018/006
    Kel. Kenongo Kec. Tulangan Kabupaten Sidoarjo
 
5. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon di putuskan yang seadil – adilnya. 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak