Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
106/Pdt.G/2026/PN Sda JOFIANE TIRZA KOESNADI 1.INSINYUR KOESNADI
2.Dra. TEFIE TEGUH
3.PT. BANK COMMONWEALTH
4.PT. OKE ASSET INDONESIA
5.POEJIANTO
6.JASON CHRISTOPHER
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 106/Pdt.G/2026/PN Sda
Tanggal Surat Jumat, 13 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1JOFIANE TIRZA KOESNADI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Khoirul Umami, S.H.JOFIANE TIRZA KOESNADI
Tergugat
NoNama
1INSINYUR KOESNADI
2Dra. TEFIE TEGUH
3PT. BANK COMMONWEALTH
4PT. OKE ASSET INDONESIA
5POEJIANTO
6JASON CHRISTOPHER
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT. MAKMUR ANUGERAH SEJAHTERA
2NOTARIS BUDI WIDODO., S.H.
3NOTARIS. DR. K. ANRIZ NAZARUDDIN HALIM.,S.H.,M.H.,M.Kn.
4KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG SIDOARJO
5KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SIDOARJO
6PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya; 
 
2. Menyatakan Akta Perjanjian Kredit nomor : 08,tertanggal 30 – 08 – 2018 ( tiga puluh Agustus dua ribu delapan belas ),dibuat oleh Notaris BUDI WIDODO,Sarjana Hukum,di Sidoarjo adalah tidak sah atau batal demi hukum atau sekurang-kurangnya Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum;
 
3. Menyatakan Akta Perjanjian Pengalihan Piutang ( Cessie ) No. 168,dan Akta Perjanjian Jual Beli Piutang No 108 tertanggal 25 Februari 2022,yang di buat di hadapan Turut Tergugat III ( Notaris DR.K.ANRIZ NAZARUDDIN HALIM,SH.MH.M.Kn ),Notaris di Jakarta adalah tidak sah atau batal demi hukum atau sekurang-kurangnya Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum; 
 
4. Menyatakan Lelang oleh KPKNL Sidoarjo dengan nomor : S-963/KNL.1002/2024,serta Risalah Lelang nomor : 572/10.02/2024-01 tanggal 24 April 2024,yang dibuat oleh Irma Hardiyanti,S.H,Pejabat Lelang KPNL Sidoarjo adalah tidak sah atau batal demi hukum atau sekurang-kurangnya Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum; 
 
5. Memohon Kepada Yang Mulia Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo yang memeriksa perkara ini,untuk memerintahkan KPKNL Sidoarjo mencoret nama Tergugat V sebagai pemenang Lelang;
 
6. Memohon Kepada Yang Mulia Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo yang memeriksa perkara ini,untuk membatalkan Sertifikat Hak Guna Bangunan nomor : 1029/Desa Gemurung,seluas 462 m2 dengan atas nama Tergugat V,yang di terbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo;
 
7. Menyatakan Tergugat I bertindak sebagai direktur,dan Tergugat II bertindak sebagai komisaris,Tergugat III sebagai Kreditur awal,Melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
 
8. Menyatakan Penggugat adalah pemegang saham yang sah dan mempunyai hak derivatif,yang mewakili PT.Makmur Anugerah Sejahtera sebagai Debitur, yang wajib di lindungi Undang Undang dan Hukum;
 
9. Menyatakan  Tergugat VI,Melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
 
10. Memohon Kepada Yang Mulia Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo yang memeriksa perkara ini,untuk menghukum Tergugat VI untuk membayar ganti rugi immateriil kepada PT.MAKMUR ANUGERAH SEJAHTERA dengan total kerugian sejumlah Rp. 260.000.000,oo,serta melakukan permintaan maaf secara terbuka di media sosial yang sama; 
 
11. Memohon Kepada Yang Mulia Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo yang memeriksa perkara ini,untuk menghukum Tergugat VI ,untuk melakukan permintaan maaf secara terbuka di media sosial yang sama;
 
12. Memohon Kepada Yang Mulia Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo yang memeriksa perkara ini,untuk dapat memerintahkan Tergugat III agar dapat memberikan restrukturisasi total hutang sesuai Undang Undang yang berlaku, untuk mempertanggung jawabkan hutang PT.Makmur Anugerah Sejahtera sebagai Turut Tergugat I sebagai Debitur kepada Tergugat III sebagai Bank/Kreditur asal ;
 
13. Menyatakan segala putusan Yang Mulia Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo yang memeriksa perkara ini,mengikat Turut Tergugat I secara keseluruhan;
 
 
SUBSIDAIR :
 
Apabila Yang Mulia Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequeo et bono);
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak