Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa Subandi pada hari Kamis, tanggal 07 November 2024 Sekira pukul 18.53 WIB atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Dsn. Kedungkampil Ds. Kedungsolo Kec. Porong Kab. Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, barang siapa dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi menjadikannya sebagai penceharian atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan itu, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada pada hari Kamis, tanggal 07 November 2024 Sekira pukul 18.53 WIB bertempat di Dsn. Kedungkampil Ds. Kedungsolo Kec. Porong Kab. Sidoarjo, Terdakwa Subandi telah melakukan permainan judi jenis togel dengan menggunakan uang sebagai taruhannya, adapun permainan judi togel tersebut dilakukan dengan cara terdakwa Subandi menerima uang dan nomor tombokan secara tunai dari orang lain, kemudian terdakwa Subandi mencatat dan merekap nomer tombokan di kertas, lalu terdakwa Subandi menggunakan HP untuk mengirimkan foto rekapan nomer tombokan ke Sdr. Ivan (belum ditangkap) melalui WA dengan nomer 082138443827 dan uang tombokan ditransfer terdakwa Subandi di indomaret atau alfamart melalui mesin atm bank BCA dengan no rekening 6150898291 atas nama Ria Firananda, terdakwa Subandi memainkan permainan judi berupa togel Hongkong, togel Singapore, dan togel Sidney dengan keuntungan jika pasang 2 (dua) angka yang dipasang menang setiap Rp.1.000,- (seribu rupiah) akan mendapat uang sebesar Rp.65.000,- (enam puluh lima ribu rupiah) dan terdakwa Subandi mendapat keuntungan Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) jika memenangkan nomer tombokan, apabila pasang 3 (tiga) angka yang dipasang menang setiap Rp. 1.000,- (seribu rupiah) akan mendapat uang sebesar Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa Subandi mendapat keuntungan sebesar Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah). Setelah itu jika angka yang dipasang menang maka terdakwa Subandi mengambil langsung ke rumah sdr. Ivan (belum ditangkap) di Ds. Kesambi Kec. Porong Kab. Sidoarjo dan setelah menerima uang terdakwa Subandi langsung memberikan uang kepada penombok yang menang. Akan tetapi perbuatan terdakwa Subandi diketahui oleh saksi M Arif Wicaksono, saksi M Symsul Ibrahim, dan saksi Selamet Aripin yang merupakan anggota Polisi dari Polresta Sidoarjo Ketika terdakwa Subandi sedang menerima titipan nomor tombok togel beserta uang taruhannya dari orang lain, lalu saksi M Arif Wicaksono, saksi M Symsul Ibrahim, dan saksi Selamet Aripin melakukan penangkapan terhadap terdakwa Subandi dan dibawa di Polresta Sidoarjo untuk diproses lebih lanjut
- Bahwa terdakwa Subandi ditangkap oleh saksi M Arif Wicaksono, saksi M Symsul Ibrahim, dan saksi Selamet Aripin yang merupakan anggota kepolisian dari Polresta Sidoarjo, dalam penangkapan saksi M Arif Wicaksono, saksi M Symsul Ibrahim, dan saksi Selamet Aripin menemukan dan mengamankan barang berupa 1 (satu) buah handphone merk Evercross warna hitam, 1 (satu) lembar rekapan nomor togel, dan uang tunai sebesar Rp.35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah)
- Bahwa terdakwa Subandi memainkan permainan judi togel sifatnya untung-untungan apabila menang digunakan untuk memenuhi kehidupan sehari-hari.
- Bahwa terdakwa melakukan permainan dan menerima titipan judi togel tidak ada izin dari pihak instansi yang berwenang.
----Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 303 Ayat (1) ke 1 KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------ |