Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa terdakwa ZAENAL ABIDIN Bin MOCH ARIFIN (Alm) pada hari Sabtu tanggal 3 Mei 2025 sekira pukul 22.00 WIB, atau setidak tidaknya pada suatu waktu di bulan Mei tahun 2025, bertempat di dalam rumah kos yang beralamat Jl. Anggrek 4 Ds. Kureksari Kec. Waru Kab. Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 3 Mei 2025 sekira pukul 20.00 WIB terdakwa datang ke rumah saksi RATNA dengan maksud untuk meminjam uang membeli Lakban namun saat di rumah saksi RATNA ketemu dengan saksi AHMAD HERMAN BAKTI S Bin MUHAMAD SAIDI (dalam berkas penuntutan terpisah) dan saat itu saksi AHMAD HERMAN BAKTI S Bin MUHAMAD SAIDI (dalam berkas penuntutan terpisah) meminta kepada terdakwa agar mengantarkan 1 (satu) poket Narkotika jenis sabu-sabu yang terbungkus dalam bungkus Rokok Merk Gudang Garam ke seorang Pembeli yang bernama UNYIL (DPO) di Indomart Deltasari Sidoarjo
- Bahwa saat pergi ke Indomart Deltasari terdakwa mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scopy warna hitam Nopol L 4113 BAK dan sekira pukul 20.30 Wib terdakwa sampai di teras Indomart Deltasari dan bertemu dengan orang yang bernama UNYIL (DPO), lalu terdakwa di minta untuk menunggu di teras Indomart Deltasari sedangkan sdr. UNYIL (DPO) masuk dalam Indomart melakukan transfer uang ke saksi AHMAD HERMAN BAKTI S Bin MUHAMAD SAIDI (dalam berkas penuntutan terpisah);
- Bahwa sebelumnya saksi Beny Suharsono dan saksi Polman Wandi Riko S yang merupakan anggota Kepolisian dari unit V Sat Resnarkoba Polresta Sidoarjo mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Perumahan Deltasari Indah Ds. Kureksari Kec. Waru Kab. Sidoarjo. Mendapatkan informasi tersebut maka dengan bersama Tim melakukan penyelidikan di Perum deltasari dan melihat terdakwa yang saat itu berada di halaman Indomart yang mencurigakan maka saksi Beny Suharsono bersama TIM melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) poket Narkotika jenis sabu-sabu di kantong celana sebelah kiri, akhirnya saksi Beny Suharsono bersama TIM mengamankan terdakwa bersama barang bukti yang kemudian dibawa ke kantor Polresta Sidoarjo guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
- Bahwa dari hasil introgasi awal barang narkotika jenis sabu-sabu tersebut milik saksi AHMAD HERMAN BAKTI S Bin MUHAMAD SAIDI (dalam berkas penuntutan terpisah) maka saksi Beny Suharsono bersama TIM melakukan pengembangan dan berhasil mengamankann saksi AHMAD HERMAN BAKTI S Bin MUHAMAD SAIDI (dalam berkas penuntutan terpisah) yang pada saat saksi AHMAD HERMAN BAKTI S Bin MUHAMAD SAIDI (dalam berkas penuntutan terpisah) bersama dengan saksi M. Hasin Bin Ridho’i (dalam berkas penuntutan terpisah) di dalam kos, tiba-tiba datang saksi Beny Suharsono dan saksi Polman Wandi Riko S yang merupakan anggota kepolisian berhasil melakukan penangkapan dengan menunjukan surat perintah tugas.
- Bahwa dalam penangkapan terhadap terhadap terdakwa berhasil diamankan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto ± 1.03 gram beserta bungkusnya, 1 (satu) buah bungkus rokok merk Gudang Garam Surya warna merah dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scopy warna hitam Nopol L 4331 BAK selanjutnya terdakwa bersama dengan barang bukti diamankan ke kantor Polresta Sidoarjo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
- Bahwa terdakwa sudah 2 (dua) kali diminta oleh saksi AHMAD HERMAN BAKTI S Bin MUHAMAD SAIDI (dalam berkas penuntutan terpisah) mengantar kan sabu-sabu dan mendapatkan upah sebesar Rp. 100.000,-
- Bahwa terdakwa dalam percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, tidak ada ijin dari pihak yang berwenang.
- Bahwa berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya No. Lab : 04008/NNF/2025 tanggal 14 Mei 2025, Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :12212/2025/NNF ; berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,833 gram dan dikembalikan sisa hasil LAB berat netto ± 0,811 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika---------------------------------------
ATAU
KEDUA :
Bahwa terdakwa ZAENAL ABIDIN Bin MOCH ARIFIN (Alm) pada hari Sabtu tanggal 3 Mei 2025 sekira pukul 22.00 WIB, atau setidak tidaknya pada suatu waktu di bulan Mei tahun 2025, bertempat di Halaman Toko Indomart Perum Deltasari Indah Ds. Kureksari Kec. Waru Kab. Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut::
- Bahwa sebelumnya saksi Beny Suharsono dan saksi Polman Wandi Riko S yang merupakan anggota Kepolisian dari unit V Sat Resnarkoba Polresta Sidoarjo mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Perumahan Deltasari Indah Ds. Kureksari Kec. Waru Kab. Sidoarjo. Mendapatkan informasi tersebut maka dengan bersama Tim melakukan penyelidikan di Perum deltasari dan melihat terdakwa yang saat itu berada di halaman Indomart yang mencurigakan maka saksi Beny Suharsono bersama TIM melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) poket Narkotika jenis sabu-sabu di kantong celana sebelah kiri, akhirnya saksi Beny Suharsono bersama TIM mengamankan terdakwa bersama barang bukti yang kemudian dibawa ke kantor Polresta Sidoarjo guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
- Bahwa dari hasil introgasi awal barang narkotika jenis sabu-sabu tersebut milik saksi AHMAD HERMAN BAKTI S Bin MUHAMAD SAIDI (dalam berkas penuntutan terpisah) maka saksi Beny Suharsono bersama TIM melakukan pengembangan dan berhasil mengamankann saksi AHMAD HERMAN BAKTI S Bin MUHAMAD SAIDI (dalam berkas penuntutan terpisah) yang pada saat saksi AHMAD HERMAN BAKTI S Bin MUHAMAD SAIDI (dalam berkas penuntutan terpisah) bersama dengan saksi M. Hasin Bin Ridho’i (dalam berkas penuntutan terpisah) di dalam kos, tiba-tiba datang saksi Beny Suharsono dan saksi Polman Wandi Riko S yang merupakan anggota kepolisian berhasil melakukan penangkapan dengan menunjukan surat perintah tugas.
- Bahwa dalam penangkapan terhadap terhadap terdakwa berhasil diamankan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto ± 1.03 gram beserta bungkusnya, 1 (satu) buah bungkus rokok merk Gudang Garam Surya warna merah dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scopy warna hitam Nopol L 4331 BAK selanjutnya terdakwa bersama dengan barang bukti diamankan ke kantor Polresta Sidoarjo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
- Bahwa terdakwa sudah 2 (dua) kali diminta oleh saksi AHMAD HERMAN BAKTI S Bin MUHAMAD SAIDI (dalam berkas penuntutan terpisah) mengantar kan sabu-sabu dan mendapatkan upah sebesar Rp. 100.000,-
- Bahwa terdakwa dalam percobaan atau permufakatan jahat melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, tidak ada ijin dari pihak yang berwenang.
- Bahwa berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya No. Lab : 04008/NNF/2025 tanggal 14 Mei 2025, Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :12212/2025/NNF ; berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,833 gram dan dikembalikan sisa hasil LAB berat netto ± 0,811 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat Jo Pasal 132 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika------------------------------------------ |