Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
39/Pdt.P/2025/PN Sda | M. SYAIFUL RIDWAN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 30 Jan. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran | ||||
Nomor Perkara | 39/Pdt.P/2025/PN Sda | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 30 Jan. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ; 2. Memberi izin kepada Pemohon untuk melakukan perubahan/catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran nomor 2729/1965 yang dikeluarkan Pegawai Luar Biasa Catatan Sipil Jakarta tertanggal 27 September 1965 yang sebelumnya tertulis bahwa nama Pemohon adalah adalah MOHAMAD SJAIFUL RIDWAN TAUFIK menjadi M. SYAIFUL RIDWAN sebagaimana tertulis di KTP NIK 3515081708650010, Kartu Keluarga (KK) nomor 3515082801099873, Kutipan Akta Nikah nomor 485/06/III/1993, dan Ijazah nomor 1359/UNIBRAW/FT/S1/1989 ;
4. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sidoarjo sesuai dengan domisili Pemohon untuk mencatatkan nama Pemohon yang semula tertulis di Kutipan Akta Kelahiran nomor 2729/1965 adalah MOHAMAD SJAIFUL RIDWAN TAUFIK menjadi M. SYAIFUL RIDWAN sebagaimana tertulis di KTP NIK 3515081708650010, Kartu Keluarga (KK) nomor 3515082801099873, Kutipan Akta Nikah nomor 485/06/III/1993, dan Ijazah nomor 1359/UNIBRAW/FT/S1/1989 ; 5. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
|
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |