Bahwa ia terdakwa MOCHAMMAD ABDUL GHOFUR Bin MOCH. SOEP (Alm) bersama dengan Sdr. SAMSURI (DPO) pada hari Selasa, tanggal 10 Desember 2024 sekitar jam 11.45 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2024 bertempat di Tambakrejo RT.02 RW.01 Desa Tambakrejo Kec. Waru Kab. Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, telah mengambil sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, yang dilakukan oleh 2 (dua) orang bersama-sama atau lebih. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 10 Desember 2024 sekitar jam 10.00 WIB di depan makam umum di Wonokusumo Surabaya terdakwa MOCHAMMAD ABDUL GHOFUR Bin MOCH. SOEP (Alm) bertemu dengan Sdr. Samsuri (DPO) dan pada saat itu Sdr. Samsuri (DPO) mengajak terdakwa untuk melakukan pencurian di daerah Sidoarjo dan atas ajakan Sdr. Samsuri (DPO) tersebut terdakwa menyetujuinya, selanjutnya mereka berkeliling ke daerah Sidoarjo untuk mencari sasaran pencurian dan sekitar jam 11.45 WIB sampai di Desa Tambakrejo Kec. Waru Kab. Sidoarjo dan disaat melintas mereka melihat ada Sepeda Motor Honda Bead Nopol: W-2496-UV tahun 2014 warna merah diparkir di teras rumah saksi FARIS ALI RIFQI dan kondisi rumah tersebut dalam keadaan sepi, sehingga timbul niat terdakwa dan Sdr. Samsuri (DPO) untuk mengambil sepeda motor tersebut, selanjutnya mereka berputar balik memutuskan untuk mengambil sepeda motor tersebut dan pada saat berhenti di depan rumah tersebut, terdakwa disuruh oleh Sdr. Samsuri (DPO) menunggu di depan rumah diatas sepeda motor Yamaha Mio warna hitam untuk mengawasi keadaan disekitarnya, sedangkan Sdr. Samsuri (DPO) masuk kedalam rumah tersebut dan mengambil kunci kontak sepeda motor yang ada diatas lemari kecil yang ada di ruang tamu, selanjutnya kunci kontak tersebut diserahkan kepada terdakwa lalu terdakwa menuju kearah sepeda Honda Beat Nopol: W-2496-UV untuk menyalakan sepeda motor tersebut namun mesin sepeda motor tersebut tidak bisa dinyalakan akhirnya terdakwa mendorong sepeda motor tersebut dan pada saat baru mendorong sepeda motor tersebut terdakwa berpapasan dengan saksi ABDUL HAYAT dan bertanya kepada terdakwa “ sepeda e Faris kate digowo nangdi (sepedanya Faris mau dibawa kemana) dan terdakwa menjawab “ kate di service nang kono (mau di servis disana) tanpa curiga, selanjutnya saksi ABDUL HAYAT membantu mendorong terdakwa sampai di toko service elektronik milik saksi ABDUL HAYAT;
- Selanjutnya Sdr. Samsuri (DPO) melanjutkan mendorong terdakwa yang sedang membawa sepeda motor hasil kejahatan tersebut dan jarak sekitar 2 (dua) km pada saat dipersimpangan tiba-tiba terdakwa ditabrak dari belakang oleh saksi FARIS ALI RIFQI (pemilik sepeda motor) sehingga terdakwa terjatuh karena panik terdakwa berusaha melarikan diri kemudian diteraiki maling-maling oleh saksi FARIS ALI RIFQI karena teriakan tersebut ada beberapa pengendara yang melintas berusaha menangkap terdakwa dan akhirnya terdakwa berhasil diamankan sedangkan Sdr. Samsuri (DPO) berhasil melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor Mio warna hitam, kemudian terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke Polsek Waru untuk pemeriksaan lebih lanjut;
--------- Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHP ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ |