INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
177/Pdt.G/2025/PN Sda | NJONO BUDIONO | 1.H. M. MUSTAFA RH atau Haji MUHAMAD MUSTAFA RACHMAD 2.HJ. AMBINI |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 03 Jun. 2025 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
Nomor Perkara | 177/Pdt.G/2025/PN Sda | ||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 02 Jun. 2025 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
Petitum | DALAM PROVISI / PROVISIONEEL :
Mengabulkan Provisi PENGGUGAT untuk seluruhnya;
MENGADILI
DALAM POKOK PERKARA
1. Menyatakan menerima gugatan PENGGUGAT;
2. Menyatakan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.;
3. Menyatakan seluruh alat bukti milik PENGGUGAT adalah sah dan berharga;
4. Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan PENGGUGAT;
5. Menyatakan bahwa
- Akta Tanggal 22 Juli 2021 Nomor 11 tentang Ikatan Jual Beli dibuat dihadapan TURUT TERGUGAT I.
- Surat Kuasa Menjual nomor 12 tanggal 22 Juli 2021 dibuat dihadapan TURUT TERGUGAT I
- Perjanjian Pengikatan Jual Beli dan Kuasa nomor 13 tanggal 22 Juli 2021 dibuat dihadapan TURUT TERGUGAT I.
- Surat Pernyataan Penyerahan Hotel dan Kuasa nomor 14 tanggal 22 Juli 2021 dibuat dihadapan TURUT TERGUGAT I
- Surat Pernyataan Pengosongan Hotel dan Kuasa nomor 15 tanggal 22 Juli 2021 dibuat dihadapan TURUT TERGUGAT I
- Akta Jual Beli nomor 136/2022 yang dibuat pada tanggal 26 Juli 2022 dibuat dihadapan TURUT TERGUGAT II,
Sah, tetap berlaku dan memiliki kekuatan hukum mengikat;
6. Menyatakan bahwa Obyek Jual beli berupa tanah dan Bangunan sebagaimana Sertifikat Hak Milik nomor 454/Ketindan, di jalan Tegal rejo, RT.001/RW.007 desa Ketindan, kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, Jawa timur merupakan Hak PENGGUGAT;
7. Menyatakan bahwa letter C nomor 555, persil 20, klas D-IV, seluas 650 M2 (enam ratus lima puluh meter persegi) terletak di kelurahan lawang, kecamatan Lawang, kabupaten Malang, Jawa timur dengan batas:
- Sebelah utara tanah milik WASIONO.
- Sebelah timur jalan setapak
- Sebelah selatan tanah milik Manasuka
- Sebelah barat tanah milik MUSTAFA RACHMAD
merupakan Hak PENGGUGAT;
8. Menyatakan PARA TERGUGAT tidak memiliki Hak dan wewenang dalam melakukan pengelolaan Hotel Buah Naga;
9. Menyatakan surat perdamaian dibawah tangan tertanggal 22 Juli 2024, tidak berlaku lagi dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
10. Menghukum PARA TERGUGAT untuk menyerahkan obyek berupa tanah dan bangunan sesuai Sertifikat Hak Milik nomor 454/Ketindan Luas 5.747 m2 (lima ribu tujuh ratus empat puluh tujuh meter persegi), sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tertanggal 10 Oktober 2008 nomor: 00015/2008, kepada PENGGUGAT sekaligus secara sukarela dan seketika;
11. Menghukum PARA TERGUGAT untuk menyerahkan obyek berupa tanah dan bangunan sesuai surat yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan kabupaten Malangdan letter C nomor 555, persil 20, klas D-IV, seluas 650 M2 (enam ratus lima puluh meter persegi), dengan batas:
- Sebelah utara tanah milik WASIONO.
- Sebelah timur jalan setapak
- Sebelah selatan tanah milik Manasuka
- Sebelah barat tanah milik MUSTAFA RACHMAD
atas nama TERGUGAT I kepada PENGGUGAT sekaligus secara sukarela dan seketika;
12. Menghukum PARA TERGUGAT membayar Kerugian Immateriil kepada PENGGUGAT dengan nominal Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) sekaligus dan seketika;
13. Memerintahkan TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II dan TURUT TERGUGAT III untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
14. Menyatakan Putusan dapat dijalankan secara serta merta / dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij vooraad) meskipun ada upaya Banding atau Kasasi;
15. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya Perkara;
Atau
Bilamana Majelis Hakim berpendapat lain maka mohon untuk menjatuhkan amar putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono) |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |