Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
239/Pid.B/2025/PN Sda RINA WIDYASTUTI, S.H. 1.IMAM SANTOSO
2.AGUNG PRASETIYO BUDI PURNOMO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 11 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 239/Pid.B/2025/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 10 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1587/M.5.19/Eoh.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RINA WIDYASTUTI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IMAM SANTOSO[Penahanan]
2AGUNG PRASETIYO BUDI PURNOMO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

           Bahwa terdakwa I. IMAM SANTOSO bersama dengan terdakwa II. AGUNG PRASETIYO BUDI PURNOMO pada hari Minggu tanggal 02 Februari 2025 sekira pukul 10.00 WIB atau               setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di samping salon kecantikan Viktoria Desa  Wunut Kecamatan Porong Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang  memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.  Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai  berikut :   -------------------------------------------

           Berawal terdakwa I. IMAM SANTOSO bersama dengan terdakwa II. AGUNG PRASETIYO BUDI PURNOMO berboncengan sepeda motor Kawasaki Kaze Nopol N-2120-TAR beli bodong tidak punya BPKB bermaksud ke rumah temannya yang bernama TAAT di di Desa Candipari Kecamatan Porong Kabupaten Sidoarjo dan saat melewati jalan depan salon kecantikan Viktoria, terdakwa II. AGUNG PRASETIYO BUDI PURNOMO bilang ” iku lho ono sepeda motor                                  ga dikunci  ”, lalu terdakwa I. IMAM SANTOSO putar balik dan berhenti, lalu terdakwa I. IMAM SANTOSO turun dari sepeda motor dan mendekati sepeda motor Honda Beat Nopol N-5066-IO milik sdr. NITA OKTODIANA tersebut, sedangkan terdakwa II. AGUNG PRASETIYO BUDI PURNOMO menunggu diatas sepeda motor Kawasaki Kaze dengan jarak sekitar ± 3 meter. Terdakwa I. IMAM SANTOSO lalu mendorong keluar sepeda motor Honda Beat Nopol N-5066-IO warna hijau putih dari lokasi salon kecantikan Viktoria, lalu dinaiki sambil didorong terdakwa II AGUNG PRASETIYO BUDI PURNOMO yang mengendarai sepeda motor Kawasaki Kaze                   Nopol N-2120-TAR menuu ke Desa Gedang Kecamatan Porong Sidoarjo untuk memperbaiki kunci kontak sepeda motor Honda Beat Nopol N-5066-IO warna hijau putih. Dan sekira pukul 13.00 WIB para terdakwa berhasil memperbaiki kunci kontak sepeda motor Honda Beat N-5066-IO warna hijau putih tersebut lalu terdakwa II. AGUNG PRASETIYO BUDI PURNOMO mengendarai sepeda motor Kawasaki Kaze Nopol N-2120-TAR dan terdakwa I. IMAM SANTOSO mengendarai sepeda motor Honda Beat Nopol N-5066-IO warna hijau putih menuju ke Sukorejo Pasuruan untuk menjual sepeda motor Honda Beat Nopol  N-5066-IQ ke sdr. MAKRUF (belum tertangkap) seharga Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan uang hasil penjualan sepeda motor tersebut dibagi 2 (dua), terdakwa I. IMAM SANTOSO memperoleh Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) dan terdakwa II. AGUNG PRASETIYO BUDI PURNOMO memperoleh Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) .

          Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 06 Februari 2025 sekira pukul 17.15 WIB terdakwa I. IMAM SANTOSO diamankan anggota Reskrim Polsek Porong dan terdakwa II. AGUNG PRASETIYO BUDI PURNOMO diamankan warga setempat lalu dibawa ke Polsek Porong.            Dan akibat perbuatan para terdakwa tersebut, saksi NITA OKTODIANA mengalami kerugian sebesar  Rp. 7.000.000,- (tujuh jua rupiah) .

 

-------- Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya