Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
368/Pid.Sus/2025/PN Sda MARYANI SRI RAHAYU, S.H. ZAINUL FUAD Bin ZAINUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 368/Pid.Sus/2025/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 23 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2220/M.5.19/Enz.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MARYANI SRI RAHAYU, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZAINUL FUAD Bin ZAINUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

----- Bahwa Ia terdakwa ZAINUL FUAD Bin ZAINUDIN, pada hari Senin tanggal 30 Desember 2024 pukul 19.00 WIB di Pingir Jalan Arteri Porong Kab. Sidoarjo, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili “Tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan Ia terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Awalnya pada hari Senin tanggal 30 Desember 2024 sekitar pukul 19.30 WIB pada saat saksi BENNY SUHARSONO beserta tim dari unit Narkotika Polresta Sidoarjo sedang berada di warkop sekitaran Kec. Porong Kab. Sidoarjo, tiba-tiba dihubungi melalui telfon oleh saksi NUAIMAN HISBULLAH yang merupakan petugas PJR TOL dan menginformasikan bahwa awalnya mencurigai kendaraan Truck Elf warna putih Nopol S-8876-WH yang sedang berhenti di arteri dekat pintu keluar tol porong Sidoarjo dan setelah  dihampiri Terdakwa yang merupakan sopir Truck Elf  tersebut sedang mengkonsumsi sabu.
  • Mendengar hal tersebut saksi BENNY SUHARSONO beserta tim langsung menghampiri lokasi tersebut, dengan menujukkan surat tugas kepada Terdakwa, saksi beserta tim langsung melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa maupun truck yang dikemudikan oleh terdakwa, dan di temukan barang bukti berupa 1 buah alat hisap, 1 buah tas hitam kecil didalamnya terdapat 1 kotak kecil warna coklat yang berisi 1 buah korek api, 6 klip plastik kosong, 1 buah pipet kaca, 1 buah sekrop terbuat dari sedotan dan didalamnya terdapat 1 kotak kecil warna silver yang terdapat 7 (tujuh) plastik isi narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing + 0,23 gram , + 0,22 gram, + 0,22 gram, + 0,22 gram, + 0,21 gram, + 0,21 gram, + 0,20 gram masing-masing ditimbang beserta bungkusnya, selanjutnya untuk 1 bungkus rokok surya yang didalamnya terdapat 1 lembar tisu untuk menyimpan 1 (satu) plastik isi narkotika jenis sabu dengan berat + 0,21 gram ditimbang beserta plastiknya dan 1 buah Handphone VIVO warna merah dengan nomor panggil 082232438771.
      • Menurut keterangan terdakwa, terdakwa awalnya sekitar bulan Desember 2024 membeli Narkotika jenis sabu dari ISWAN (dalam pencarian), dimana pada saat itu terdakwa juga mengatakan pada ISWAN (dalam pencarian) bahwa terdakwa membutuhkan uang, kemudian ISWAN (dalam pencarian) menawarkan untuk berjualan sabu kepada sopir-sopir. Setelah sepakat, ISWAN (dalam pencarian) mengatakan bahwa Narkotika jenis sabu tersebut akan di ranjau oleh ISWAN (dalam pencarian). Terdakwa kemudian di hubungi oleh seseorang yang tidak dikenal melalui chat Whatsapp dan memberikan lokasi/maps ranjauan sabu sebanyak 1(satu) gram yang sudah di pecah menjadi 8 poket sabu yang di letakkan di Ds. Dampit Kab. Malang, setelah mendapatkan telpon tersebut terdakwa langsung mengambilnya. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 30 Desember 2024 sekitar pukul 18.00 WIB orang yang tidak terdakwa kenal tersebut kembali menghubungi terdakwa dan memberikan alamat maps ranjauan dan menghubungi terdakwa untuk kembali menawarkan sabu, tidak lama kemudian terdakwa langsung menemui orang yang tidak dikenal tersebut sekira pukul 19.00 WIB di Pinggir Jalan Arteri Porong Kab. Sidoarjo tepatnya setelah keluar pintu Tol Porong Kab. Sidoarjo, dimana pada saat itu terdakwa diberi  1 kotak kecil warna coklat yang berisi : 8 (delapan) poket sabu ,1 buah korek api, 1 buah alat hisap, 1 buah sekrop terbuat dari plastik dan 6 klip kosong dan 1 buah alat hisap. Selanjutnya terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sebagai uang DP, dimana harga 1 (satu) Gram Narkotika jenis sabu tersebut seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
      • Bahwa rencananya 1 poket klip sabu tersebut akan terdakwa jual dengan harga Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah)  dan akan dijual ke teman sesama sopir saja apabila bertemu langsung di jalanan atau tempat istirahat, tetapi belum ada yang terjual karena terdakwa sudah tertangkap duluan oleh petugas.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya Nomor Lab. : 00293/NNF.2025 tanggal 13 Januari 2025 dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan Nomor  :
  • 00504/2025/NNF.-  : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,042 gram dikembalikan berat Netto + 0,023 gram;
  • 00505/2025/NNF.-  : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,044 gram dikembalikan berat Netto + 0,024 gram;
  • 00506/2025/NNF.-  : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,034 gram dikembalikan tanpa isi;
  • 00507/2025/NNF.-  : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,038 gram dikembalikan tanpa isi;
  • 00508/2025/NNF.-  : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,028 gram dikembalikan tanpa isi;
  • 00509/2025/NNF.-  : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,026 gram dikembalikan tanpa isi;
  • 00510/2025/NNF.-  : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,035 gram dikembalikan tanpa isi;
  • 00511/2025/NNF.-  : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,023 gram dikembalikan tanpa isi;
  • 00512/2025/NNF .- : berupa 1 (satu) ppot plastik berisikan urine + 15ml dikembalikan tanpa isi

 

  • Dengan kesimpulan, barang bukti :
  • 00504/2025/NNF s/d 00511/2025/NNF adalah benar kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang0undang R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • 00512/2025/NNF adalah benar tidak mengandung Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya.

     Barang bukti tersebut adalah milik atau yang dikuasai oleh Terdakwa ZAINUL FUAD Bin ZAINUDIN

  • Bahwa Ia terdakwa tidak mempunyai ijin dari pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut.

 

----- Perbuatan Ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------

 

Atau

 

Kedua

----- Bahwa Ia terdakwa JOKO SAMPURNO Als JOKER Bin SUDARSONO, pada hari Minggu tanggal 10 Januari 2025 sekitar pukul 11.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Januari 2025, bertempat di sebuah lobang di pinggir sungai yang terletak di Ds Keramean Kec candi Kab Sidoarjo, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan mereka para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  •   Awalnya pada hari Senin tanggal 30 Desember 2024 sekitar pukul 19.30 WIB pada saat saksi BENNY SUHARSONO beserta tim dari unit Narkotika Polresta Sidoarjo sedang berada di warkop sekitaran Kec. Porong Kab. Sidoarjo, tiba-tiba dihubungi melalui telfon oleh saksi NUAIMAN HISBULLAH yang merupakan petugas PJR TOL dan menginformasikan bahwa awalnya mencurigai kendaraan Truck Elf warna putih Nopol S-8876-WH yang sedang berhenti di arteri dekat pintu keluar tol porong Sidoarjo dan setelah  dihampiri Terdakwa yang merupakan sopir Truck Elf  tersebut sedang mengkonsumsi sabu.
  • Mendengar hal tersebut saksi BENNY SUHARSONO beserta tim langsung menghampiri lokasi tersebut, dengan menujukkan surat tugas kepada Terdakwa, saksi beserta tim langsung melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa maupun truck yang dikemudikan oleh terdakwa, dan di temukan barang bukti berupa 1 buah alat hisap, 1 buah tas hitam kecil didalamnya terdapat 1 kotak kecil warna coklat yang berisi 1 buah korek api, 6 klip plastik kosong, 1 buah pipet kaca, 1 buah sekrop terbuat dari sedotan dan didalamnya terdapat 1 kotak kecil warna silver yang terdapat 7 (tujuh) plastik isi narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing + 0,23 gram , + 0,22 gram, + 0,22 gram, + 0,22 gram, + 0,21 gram, + 0,21 gram, + 0,20 gram masing-masing ditimbang beserta bungkusnya, selanjutnya untuk 1 bungkus rokok surya yang didalamnya terdapat 1 lembar tisu untuk menyimpan 1 (satu) plastik isi narkotika jenis sabu dengan berat + 0,21 gram ditimbang beserta plastiknya dan 1 buah Handphone VIVO warna merah dengan nomor panggil 082232438771.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya Nomor Lab. : 00293/NNF.2025 tanggal 13 Januari 2025 dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan Nomor  :
  • 00504/2025/NNF.-  : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,042 gram dikembalikan berat Netto + 0,023 gram;
  • 00505/2025/NNF.-  : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,044 gram dikembalikan berat Netto + 0,024 gram;
  • 00506/2025/NNF.-  : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,034 gram dikembalikan tanpa isi;
  • 00507/2025/NNF.-  : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,038 gram dikembalikan tanpa isi;
  • 00508/2025/NNF.-  : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,028 gram dikembalikan tanpa isi;
  • 00509/2025/NNF.-  : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,026 gram dikembalikan tanpa isi;
  • 00510/2025/NNF.-  : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,035 gram dikembalikan tanpa isi;
  • 00511/2025/NNF.-  : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,023 gram dikembalikan tanpa isi;
  • 00512/2025/NNF .- : berupa 1 (satu) ppot plastik berisikan urine + 15ml dikembalikan tanpa isi

 

  • Dengan kesimpulan, barang bukti :
  • 00504/2025/NNF s/d 00511/2025/NNF adalah benar kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang0undang R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • 00512/2025/NNF adalah benar tidak mengandung Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya.

     Barang bukti tersebut adalah milik atau yang dikuasai oleh Terdakwa ZAINUL FUAD Bin ZAINUDIN

 

----- Perbuatan Ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya