Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
563/Pid.B/2025/PN Sda GUNTUR ARIEF WITJAKSONO, S.H. MOCH. RONY IBRAHIM Bin MOCH. ALI IMRON Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 563/Pid.B/2025/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3972/M.5.19/Eoh.2/09/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa MOCH. RONY IBRAHIM Bin MOCH. ALI IMRON (Alm) pada hari Minggu tanggal 15 Juni 2025 sekitar pukul 03.00 WIB            atau setidak – tidaknya sekitar waktu itu dalam bulan Juni 2025 bertempat di teras sebuah kamar kost yang terletak di Dusun Temulus RT. 005 RW. 002  Desa Kemangsen Kecamatan Balongbendo Kabupaten Sidoarjo, atau       setidak – tidaknya ditempat lain masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,               dengan sengaja, menimbulkan rasa sakit / telah melakukan penganiayaan, yang mengakibatkan luka, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 15 Juni 2025 sekitar pukul 00.30 WIB terdakwa pulang dari pesta miras bersama dengan teman – temannya dan dalam perjalanan terdakwa lewat didaerah Temulus Desa Kemangsen Kecamatan Balongbendo Kabupaten Sidoarjo.

 

  • Bahwa pada saat itu kondisi terdakwa dalam keadaan mabuk dan melihat ada dua orang laki – laki sedang duduk diteras sebuah kamar kost sambil bermain handphone, merasa terganggu terdakwa langsung menghampiri keduanya dan dengan sekuat tenaga terdakwa menendang salah satunya yaitu Saksi DANDA DIMAS MAHARDIKA sebanyak 2x (dua kali) menggunakan kaki kanan terdakwa dan diarahkan kewajah sehingga mengenai mulut Saksi DANDA DIMAS MAHARDIKA tepatnya dibibir  bawah hingga mengeluarkan darah dan tendangan dari terdakwa tersebut membuat saksi korban terdorong kebelakang hingga badan Saksi DANDA DIMAS MAHARDIKA membentur pintu kamar kost, lalu Saksi DANDA DIMAS MAHARDIKA berusaha menghindari serangan terdakwa dengan cara masuk ke dalam kamar kostnya dengan cara merangkak.

 

  • Bahwa melihat hal tersebut Saksi BAYU KUNTO SUTEJO yang saat itu bersama Saksi DANDA DIMAS MAHARDIKA langsung menghampiri terdakwa untuk melerai sambil mendorong badan terdakwa keluar dari kamar kost namun terdakwa tidak terima dan melakukan perlawanan dengan cara membalas dengan cara mendorong Saksi BAYU KUNTO SUTEJO hingga terjatuh, lalu terdakwa menyeret Saksi BAYU KUNTO SUTEJO sambil berusaha memukulnya namun tidak kena karena ditangkis oleh Saksi BAYU KUNTO SUTEJO. Kemudian keributan tersebut dilerai oleh Saksi ACHMAD SODIQ yang keluar dari dalam kamar kost sambil berkata kepada terdakwa “Mas, sampean gak mesakno blas kok mentolone iki anakku” (artinya : Mas, kamu tidak kasihan sama sekali kok tega ini anak saya), lalu keributan tersebut dilerai oleh warga sekitar kost sehingga terdakwa pergi meninggalkan lokasi hingga pada hari Jum’at tanggal 20 Juni 2025 sekitar pukul 11.00 WIB terdakwa diamankan dirumahnya oleh beberapa Petugas Kepolisian dan dibawa ke Kantor Polsek Balongbendo Sidoarjo untuk mempertanggung jawabkan perbuatan terdakwa terhadap Saksi DANDA DIMAS MAHARDIKA tersebut.

 

  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut Saksi DANDA DIMAS MAHARDIKA mengalami luka sebagaimana Visum Et Repertum Puskesmas Balongbendo Nomor : 400.7/1242/438.5.2.2.16/2025 tertanggal 17 Juni 2025 atas nama DANDA DIMAS MAHARDIKA yang ditanda tangani dr. SYARIFATUL KUTSIYAH selaku Dokter Pemeriksa, dengan hasil pemeriksaan :

Kepala / leher : Bibir bawah bengkak dan didapatkan luka memar uk 0,5 x 1 cm.

Kesimpulan : Didapatkan luka memar dan bengkak dibibir bawah akibat sentuhan dengan benda tumpul.

Pihak Dipublikasikan Ya