Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
60/Pid.Sus/2025/PN Sda CITRA ANGGUN ANNISA, SH 1.NUR CAHYO BUDI S. Alias ATOK Bin RIBUT SANTOSO
2.M. ABIDIN Alias MBOH Bin TIKSAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 60/Pid.Sus/2025/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 23 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-401/M.5.19/Enz.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1CITRA ANGGUN ANNISA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NUR CAHYO BUDI S. Alias ATOK Bin RIBUT SANTOSO[Penahanan]
2M. ABIDIN Alias MBOH Bin TIKSAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

------- Bahwa terdakwa I NUR CAHYO BUDI S. Alias ATOK Bin RIBUT SANTOSO bersama-sama dengan terdakwa II M. ABIDIN Alias MBOH Bin TIKSAN, pada hari Senin tanggal 21 Oktober 2024 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Oktober 2024 bertempat Gamping Wetan RT 007 / RW 002, Ds. Gamping Kec. Krian Kab. Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, telah melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram

Perbuatan terdakwa terdakwa I NUR CAHYO BUDI S. Alias ATOK Bin RIBUT SANTOSO dan terdakwa II. M. ABIDIN Als MBOH Bin TIKSAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------

 

ATAU

KEDUA

--------- Bahwa terdakwa I NUR CAHYO BUDI S. Alias ATOK Bin RIBUT SANTOSO bersama-sama dengan terdakwa II M. ABIDIN Alias MBOH Bin TIKSAN, pada hari Senin tanggal 21 Oktober 2024 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Oktober 2024 bertempat Gamping Wetan RT 007 / RW 002, Ds. Gamping Kec. Krian Kab. Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, telah melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang bertanya lebih dari 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

------Perbuatan terdakwa I NUR CAHYO BUDI S. Alias ATOK Bin RIBUT SANTOSO  dan Terdakwa II. M. ABIDIN Als MBOH Bin TIKSAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya