INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 118/Pdt.G/2026/PN Sda | DWI SUJADMIKO HADI,.S.E | 1.DARWANTO 2.SELVI LIA ANGGRAENI |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 01 Apr. 2026 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | |||||||||
| Nomor Perkara | 118/Pdt.G/2026/PN Sda | |||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 30 Mar. 2026 | |||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
| Turut Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan perikatan dan kesepakatan yang diwujudkan pada kwitansi tertanggal 31 Januari 2020, terkait kesepakatan yang dibuat antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT I dan TERGUGAT II merupakan suatu perikatan yang sah dan mengikat secara hukum ;
3. Menyatakan perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan perbuatan Wanprestasi kepada PENGGUGAT;
4. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk memenuhi seluruh isi kesepakatan yang tertuang dalam kwitansi tertanggal 31 Januari 2020, dengan dibebani penggantian biaya kerugian dan bunga ;
5. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar kerugian materiil yang ditotal sebesar : Rp.546.700.000,- (lima ratus empat puluh enam juta tujuh ratus ribu rupiah), sebagaimana rincian posita No.16 tersebut di atas ;
6. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.100.000,- (Seratus ribu rupiah) - per/ hari keterlambatan pemenuhan isi putusan perkara ini;
7. Menyatakan sah dan berharga terhadap objek sita jaminan secara fisik berupa :Sebidang tanah dan bangunan di Perum Griya Karya Sedati Permai I/18, RT.027, RW.012, Desa Sedati Gede, Kecamatan Desati, Kab. Sidoarjo. Sebagaimana sertipikat hak milik (SHM) No. 2315 / Sedatigede, surat ukur No. 100/17.11/2001 tanggal 27-08-2001, seluas 96 M2, atas nama DARWANTO dengan batas-batas :
Utara : Rumah Blok i No.17 pak PENDIK;
Selatan : Rumah Blok i No.19 pak MAHMUD;
Timur : Rumah Blok i No.8 pak MUKTAR;
Barat : Jalan Perumahan;
Diletakkan sebagai obyek sita jaminan dalam perkara a quo;
8. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar sebagaimana tanggungan hutangnya kepada PENGGUGAT sebagaimana Petitum 16, apabila tidak dilaksanakan oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II maka objek sita jaminan secara fisik berupa : Sebidang tanah dan bangunan di Perum Griya Karya Sedati Permai I/18, RT.027, RW.012, Desa Sedati Gede, Kecamatan Desati, Kab. Sidoarjo. Sebagaimana sertipikat hak milik (SHM) No. 2315 / Sedatigede, surat ukur No. 100/17.11/2001 tanggal 27-08-2001, seluas 96 M2, atas nama DARWANTO dapat diajukan eksekusi lelang melalui kantor lelang negara / balai lelang yang berwenang;
9. Menghukum TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II untuk tunduk pada isi putusan ;
10. Menyatakan putusan perkara dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum lain ( uitvoorbaar bij vooraad) ;
11. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar biaya perkara yang timbul;
ATAU,
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo cq. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak |
