1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya; 
2. Menyatakan Perbuatan TERMOHON yang menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka merupakan tindakan yang sewenang-wenang karena tidak  sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal; 
3. Menyatakan tindakan Penyidik/TERMOHON yang tidak  memberikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan masa waktu 7 (tujuh) hari semenjak  diterbitkan Surat Perintah Penyidikan dengan No. SPDP.01/BPPHLHK.2/SW- 1/PPNS/TPLH/01/2025 tanggal 02 Januari 2025 kepada Tersangka/PEMOHON Praperadilan adalah tidak Sah segala akibat hukumnya karena CACAT FORM IL/ CACAT PROSEDUR DALAM MENERAPKAN HUKUM; 
4. Menyatakan Penetapan Tersangka/PEMOHON yang dikeluarkan TERMOHON dengan surat No. S.51/BPPHLHK.2/SW-1/PPNS/TPLH/03/2025 tertanggal 10 Maret 2025 atas nama SAFRI DONNY SIRAIT/PEMOHON adalah tidak  Sah karena CACAT  FORMIL/ CACAT PROSEDUR DALAM MENERAPKAN HUKUM; 
5. Menyatakan seluruh Berita Acara Pemeriksaan (BAP) PEMOHON selaku Tersangka adalah bertentangan dengan Pasal PASAL 116 AY AT (3) dan (4) Jo. Pasal 65 Undang- Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP); 
6.    Menyatakan   penyidikan   yang   dilakukan   oleh   TERMOHON   adalah   tidak   sah   karena mengandung cacat formil/cacat prosedur; 
7.   Memerintahkan  kepada  TERMOHON  untuk  menyerahkan  atau  mengembalikan  seluruh dokumen-dokumen dan bukti-bukti milik PEMOHON untuk dikembalikan; 
8.     Memulihkan    kembali    harkat    dan    martabat    PEMOHON    sesuai    dengan    ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 
9.  Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara.  |