Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
571/Pid.Sus/2025/PN Sda | SITI QOMARIYAH, S.H. | AGUNG SANTOSO BIN SUNARDI | Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 10 Sep. 2025 |
Klasifikasi Perkara | Narkotika |
Nomor Perkara | 571/Pid.Sus/2025/PN Sda |
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 09 Sep. 2025 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-4056/M.5.19/Enz.2/09/2025 |
Penuntut Umum | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Anak Korban | |
Dakwaan | Pertama :
Bahwa ia terdakwa AGUNG SANTOSO BIN SUNARDI, pada hari Senin tanggal 28 April 2025 sekitar pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2025 bertempat di dalam rumah Dsn. Pranti Baru Rt. 04 Rw. 02 Desa Pranti Kec. Sedati Kab. Sidoarjo atau setidak-tidaknya ditempat lain masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
= 12213 / 2025 / NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,086 gram adalah benar Kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang – undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. = 12213 / 2025 / NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,058 gram adalah benar Kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang – undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. = 12214 / 2025 / NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,029 gram adalah benar Kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang – undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. = 12215 / 2025 / NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,053 gram adalah benar Kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang – undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. = 12216 / 2025 / NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,029 gram adalah benar Kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang – undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. = 12217 / 2025 / NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,018 gram adalah benar Kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang – undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. = 12218 / 2025 / NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,026 gram adalah benar Kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang – undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika = B B/SKBN/108/IV/2025/Sidokes Polres Sidoarjo tanggal 28 April 2025 dari hasil pemeriksaan urine didapatkan hasil POSITIF mengandung metamfetamine.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU Kedua : Bahwa ia terdakwa AGUNG SANTOSO BIN SUNARDI, pada hari Senin tanggal 28 April 2025 sekitar pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2025 bertempat di dalam rumah Dsn. Pranti Baru Rt. 04 Rw. 02 Desa Pranti Kec. Sedati Kab. Sidoarjo atau setidak-tidaknya ditempat lain masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat perbuatan tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
= 12213 / 2025 / NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,086 gram adalah benar Kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang – undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. = 12213 / 2025 / NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,058 gram adalah benar Kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang – undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. = 12214 / 2025 / NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,029 gram adalah benar Kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang – undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. = 12215 / 2025 / NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,053 gram adalah benar Kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang – undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. = 12216 / 2025 / NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,029 gram adalah benar Kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang – undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. = 12217 / 2025 / NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,018 gram adalah benar Kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang – undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. = 12218 / 2025 / NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,026 gram adalah benar Kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang – undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Barang bukti tersebut diatas ada dalam perkara MUHAMMAD SHOLIKUL BIN SUKADI (ALM) (berkas terpisah). = B/SKBN/100/IV/2025/Sidokes Polres Sidoarjo tanggal 28 April 2025 dari hasil pemeriksaan urine didapatkan hasil POSITIF mengandung metamfetamine.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |
Pihak Dipublikasikan | Ya |