INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 412/Pdt.Bth/2025/PN Sda | 1.SUSI ERMAWATI 2.H. SYAFAAT JUNAIDI |
2.M. YANUAR ISKANDAR ZULKARNAEN 3.HELMI, S.H. 4.P.T. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk. Surabaya Kaliasin 5.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) SIDOARJO |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 16 Des. 2025 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||||||
| Nomor Perkara | 412/Pdt.Bth/2025/PN Sda | ||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 15 Des. 2025 | ||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
| Petitum | DALAM PROVISI :
-. Menetapkan penundaan/penangguhan Eksekusi Pengosongan terhadap tanah obyek sengketa, sampai putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap.
-. Memerintahkan agar Eksekusi Pengosongan terhadap tanah obyek sengketa ditunda/ditangguhkan, sampai putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap.
DALAM POKOK PERKARA :
1. Menerima dan mengabulkan perlawanan Para Pelawan untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Para Pelawan adalah Pelawan yang baik.
3. Menyatakan Para Pelawan adalah pemilik yang sah atas obyek sengketa.
4. Menyatakan permohonan eksekusi pengosongan maupun Penetapan Aanmaning dalam perkara ini tidak sah dan dibatalkan.
5. Menolak Permohonan Eksekusi yang diajukan Terlawan I.
6. Menyatakan perbuatan Para Terlawan melakukan pelelangan atas obyek sengketa adalah perbuatan melawan hukum.
7. Menyatakan pelelangan atas obyek sengketa melanggar prosedur lelang dan tidak sah.
8. Menyatakan pelelangan atas obyek sengketa dibatalkan atau BATAL DEMI HUKUM.
9. Menyatakan meletakkan obyek sengketa dalam penyitaan Pengadilan.
10. Menghukum Turut Terlawan untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan dalam perkara ini.
11. Menghukum Turut Terlawan untuk menolak permintaan balik nama atas Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 2594/Desa Ngingas, atas nama : SUSI ERMAWATI (Pelawan I), atau membatalkan balik nama Sertipikat aquo apabila telah dilakukan balik nama.
12. Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan lebih dahulu.
13. Menghukum Para Pelawan untuk membayar biaya perkara.
Atau, apabila Pengadilan Negeri Sidoarjo berpendapat lain, mohon putusan yang adil dan benar |
||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
| Prodeo | Tidak |
