Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
12/Pid.Sus/2025/PN Sda LESYA AGASTYA N, S.H., M.H. 1.HERI PURWANTO Alias ITONG
2.EKO PRAYITNO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 12/Pid.Sus/2025/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-275/M.5.19/Eku.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1LESYA AGASTYA N, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERI PURWANTO Alias ITONG[Penahanan]
2EKO PRAYITNO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

------------- Bahwa ia terdakwa I HERI PURWANTO Alias ITONG dan terdakwa II EKO PRAYITNO pada hari Selasa tanggal 05 November 2024 sekira pukul 20.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2024, bertempat di Warkop Sosialis Dsn. Katerungan Rt.06 Rw.01 Ds.Katerungan Kec.Krian Kab.Sidoarjo atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) ,

----------------------Perbuatan para terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU RI No.1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik-------------------------------------------------------------------------

                                                                        ATAU

KEDUA :

------------- Bahwa ia terdakwa I HERI PURWANTO Alias ITONG dan terdakwa II EKO PRAYITNO pada hari Selasa tanggal 05 November 2024 sekira pukul 20.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2024, bertempat di Warkop Sosialis Dsn. Katerungan Rt.06 Rw.01 Ds.Katerungan Kec.Krian Kab.Sidoarjo atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara

-------- Perbuatan para terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya