Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
105/Pdt.G/2026/PN Sda DPC GERINDRA KAB.SIDOARJO 1.Hj. Ratna Mardiana, Bsc
2.Drs. H. Agus Sukiranto, M.M
3.PT. Kedawung Surya Industrial, Ltd
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 105/Pdt.G/2026/PN Sda
Tanggal Surat Kamis, 12 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DPC GERINDRA KAB.SIDOARJO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DIMAS YEMAHURA ALFARAUQ, S.HDPC GERINDRA KAB.SIDOARJO
2MUHAMMAD NAILUL AMANI, S.HDPC GERINDRA KAB.SIDOARJO
3EKO PRASTIAN, S.HDPC GERINDRA KAB.SIDOARJO
4MUHAMMAD SHOBUR, S.H.DPC GERINDRA KAB.SIDOARJO
Tergugat
NoNama
1Hj. Ratna Mardiana, Bsc
2Drs. H. Agus Sukiranto, M.M
3PT. Kedawung Surya Industrial, Ltd
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Notaris Evi Maria Majid, S.H., M.Kn
2Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima serta mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Penggugat adalah Pembeli yang beritikad baik dan benar menurut hukum;
3. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang tidak menyerahkan Sertifikat Hak Milik Nomor : 1102, luas 371 m?2; yang terletak di Jl. Raya Ponti No. 7 RT. 29, RW. 06, Kel. Magersari, Kec. Sidoarjo, Kab. Sidoarjo, tertulis atas nama Hj. Ratna Mardiana, Bsc. merupakan perbuatan melawan hukum;
4. Menyatakan Tergugat III menguasai Sertifikat Hak Milik Nomor : 1102, luas 371 m?2; yang terletak di Jl. Raya Ponti No. 7 RT. 29, RW. 06, Kel. Magersari, Kec. Sidoarjo, Kab. Sidoarjo, tertulis atas nama Hj. Ratna Mardiana, Bsc.  adalah dengan tanpa hak dan melawan hukum;
5. Menyatakan peralihan hak atas tanah berdasarkan perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) No. 27 dan Kuasa Untuk Menjual No. 28 dengan Penggugat selaku pembeli, dalam hal ini menunjuk Ir. H. Soepriyatn sebagai kuasa untuk mewakili Penggugat dan/atau DPC. GERINDRA KAB. SIODOARJO yang dilakukan dihadapan Notaris di Sidaorjo Evie Maria Majid, S.H.,M.Kn pada tanggal 13 Maret 2020 atas tanah dan bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor : 1102, luas 371 m?2; yang terletak di Jl. Raya Ponti No. 7 RT. 29, RW. 06, Kel. Magersari, Kec. Sidoarjo, Kab. Sidoarjo, tertulis atas nama Hj. Ratna Mardiana, Bsc. telah terjadi dan sah secara hukum;
6. Menetapkan Penggugat (DPC. GERINDRA KAB. SIDOARJO) sebagai pihak yang paling berhak dan sebagai pemilik yang sah menurut hukum dan berhak untuk melakukan perbuatan hukum berupa melakukan balik nama atas objek tanah dengan sertifikat Hak Milik Nomor : 1102, luas 371 m?2; yang terletak di Jl. Raya Ponti No. 7 RT. 29, RW. 06, Kel. Magersari, Kec. Sidoarjo, Kab. Sidoarjo, yang saat ini tertulis atas nama Hj. Ratna Mardiana, Bsc, untuk selanjutnya diganti menjadi milik dan/atau atas nama Partai Gerindra di Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Sidoarjo (TURUT TERGUGAT II);
7. Menghukum dan memerintahkan Tergugat III untuk menyerahkan Sertifikat Hak Milik Nomor : 1102, luas 371 m?2; yang terletak di Jl. Raya Ponti No. 7 RT. 29, RW. 06, Kel. Magersari, Kec. Sidoarjo, Kab. Sidoarjo, tertulis atas nama Hj. Ratna Mardiana, Bsc. kepada Penggugat (DPC. GERINDRA KAB. SIDOARJO) secara serta merta;
8. Menghukum dan memerintahkan TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini;
9. Menyatakan Putusan atas Gugatan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, walaupun ada bantahan, banding, kasasi, dan upaya hukum yang lainnya (uit voorbar bij voorrad);
10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara.
 
A t a u :
 
Apabila Pengadilan Negeri Sidoarjo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak