Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
51/Pdt.G/2025/PN Sda LIANG, CHARLES LIANGAN 1.KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SIDOARJO
2.H. ABDUL MALIK
3.H. IMAM SULBANI, SH.
4.H. ZAINURI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 51/Pdt.G/2025/PN Sda
Tanggal Surat Kamis, 13 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1LIANG, CHARLES LIANGAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1PHILIPUS ADITYA WINATA, SHLIANG, CHARLES LIANGAN
2ERNANDO SHIEPANT, S.H., CTTLIANG, CHARLES LIANGAN
Tergugat
NoNama
1KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SIDOARJO
2H. ABDUL MALIK
3H. IMAM SULBANI, SH.
4H. ZAINURI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1H. ARIS SUGIANTO
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
DALAM POKOK PERKARA : 
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 
 
2. Menyatakan Penggugat adalah pemilik SAH dari Sertipikat Hak Milik Nomor : 34 seluas 11.040 M?2;, sesuai gambar situasi tanggal 15 Mei 1992 Nomor : 2659/1992 yang terletak di Desa Tambak Oso, Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo, dengan batas-batas sebagai berikut :
? Sebelah Selatan : Saluran Air
? Sebelah Utara : Jalan Raya H. Anwar Hamzah
? Sebelah Barat : Tanah Hak Milik Nomor 413 atas nama 
   H. Mas’ud/ Sipoa Grup
? Sebelah Timur : Saluran Air
 
3. Menyatakan Tergugat I telah melakukan itikad buruk dengan melakukan penyalahgunaan keadaan kepada Penggugat (Misbruik van Omstandigheden) yang menyebabkan pelanggaran hukum;
 
4. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV adalah Pihak yang melakukan Perbuatan Melanggar Hukum (Onrechtmatige Daad) Pada Diri Penggugat; 
 
5. Menyatakan Berita Acara Pengukuran Ulang dan Pemetaan Kadastral Nomor : 352/BAPU-12.10/VI/2023 tanggal 19 Juni 2023 yang diterbitkan oleh Tergugat I adalah Cacat Hukum dan tidak memiliki kekuatan Hukum;
6. Menghukum Tergugat I untuk menerbitkan Berita Acara Pengukuran Ulang dan Pemetaan Kadastral sesuai dengan keadaan Batas tanah Sertifikat Hak Milik Nomor : 34 / Desa Tambak Oso secara benar ;
 
7. Menyatakan Peta Bidang Tanah Nomor : 2384/2023 tanggal 26 Juni 2023 yang diterbitkan oleh Tergugat I adalah Cacat Hukum dan tidak memiliki kekuatan Hukum ;
 
8. Menghukum Tergugat I untuk menerbitkan Peta Bidang Tanah dengan Keterangan Batas Tanah Sertipikat Hak Milik Nomor 34 Desa Tambak Oso sebagaimana asalnya yakni :
? Sebelah Selatan : Saluran Air
? Sebelah Utara : Jalan Raya H. Anwar Hamzah
? Sebelah Barat : Tanah Hak Milik Nomor 413 atas nama
   H. Mas’ud/ Sipoa Grup
? Sebelah Timur : Saluran Air
 
9. Menyatakan Sertipikat Tanah Wakaf Nomor : 863/Desa Tambak Oso/ Kecamatan Waru/ Kabupaten Sidoarjo, diterbitkan tanggal 06 November 2013, berdasarkan Surat Ukur : tanggal 10-06-2010, Nomor : 00026/18.08/2009, Luas 8.683 M?2; atas nama Haji Abdul Malik ( Ketua), H. Imam Sulbani (Sekretaris), H. Zainuri ( Bendahara ) adalah Cacat Hukum dan tidak memiliki kekuatan Hukum;
 
10. Menghukum Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV dan/atau siapa saja yang mendapatkan Hak dari padanya untuk menyerahkan penguasaan fisik dan melakukan Pencabutan pagar besi yang telah ditanam diatas tanah Hak Milik Penggugat dan tanpa syarat apapun;
11. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservator beslag) yang dimohonkan oleh Penggugat terhadap harta Tergugat I s.d Tergugat IV yang ditengarai akan mengalihkan hartanya untuk menghindari kewajiban, terhadap : 
- Tanah dan bangunan Kantor Tergugat I yang berkedudukan di Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo, Jalan Tambak Gebang, Kelurahan Gebang, Sidoarjo
- Sertipikat Tanah Wakaf Nomor : 863/Desa Tambak Oso tertulis atas nama Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV
 
 
 
12. Menghukum Tergugat I s.d Tergugat IV untuk membayar uang ganti rugi materiel maupun in-materiel kepada Penggugat sebesar Rp. 4.900.000.000. (empat milyar sembilan ratus juta rupiah) dengan diperhitungkan bunga sebesar 2 % sebulan sejak diputuskannya perkara ini hingga Tergugat I s.d Tergugat IV menyelesaikan kewajibannya kepada Penggugat
 
13. Menghukum Tergugat I  s.d. Tergugat IV untuk membayar uang paksa (dwangson) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap keterlambatan memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan; 
 
14. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh atas putusan ini; 
 
15. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini; 
 
Dan atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak